Ini Bedanya Aturan PSBB Bandung Raya dan Jawa Barat

- Editor

Kamis, 7 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, bipol.co – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya yang berlangsung dari tanggal 22 April hingga 5 Mei 2020 di Kota Bandung sudah berakhir. Mulai 6 Mei hingga 14 hari ke depan, masuk ke PSBB skala Jabar. Apa bedanya?

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, menjelaskan baik PSBB Bandung Raya maupun Jabar pada prinsipnya sama membatasi pergerakan masyarakat untuk mencegah penyebaran virus Corona meluas.

Namun ada beberapa aturan yang sedikit berbeda. Pertama, jika sebelumnya pada PSBB Bandung Raya masyarakat Kota Bandung tidak boleh berboncengan, baik satu alamat atau dengan orang lain. Pada PSBB Jabar, masyarakat boleh berboncengan asal satu alamat, namun dengan catatan memiliki kepentingan mendesak.

“Untuk pengendara motor pribadi, prinsip umum tidak boleh ada penumpang, kecuali pengemudi dan penumpang memiliki alamat rumah yang sama, untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19 dan bagi kondisi gawat darurat kesehatan,” kata Oded.

Selanjutnya, ojek online yang saat PSBB Bandung Raya hanya boleh mengangkut barang, kini bisa menarik penumpang namun untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19 atau bagi kondisi gawat darurat kesehatan.

Ke tiga, toko bahan bangunan dan material kini dibolehkan buka dengan pembatasan jam operasional mulai pukul 08.00-14.00 WIB namun wajib menerapkan standard kesehatan maksimal serta physical distancing.

“Kemarin banyak masukan, WC-nya rusak, warga bingung cari toko bangunan karena pada tutup, jadi itu dievaluasi,” ujarnya.

Untuk sekolah, kegiatan keagamaan dan pendidikan nonformal lainnya dihentikan seluruh kegiatannya.

Selain itu, jika sebelumnya kewenangan ada di tingkat Gugus Tugas Kota Bandung, kini ada perluasan wewenang Gugus Tugas Kecamatan dan Gugus Tugas Kelurahan dalam penegakan hukum.

“Mereka berwenang memberikan teguran lisan, peringatan, catatan kepolisian terhadap para pelanggar, penahanan kartu identitas, pembatasan, penghentian, pembubaran dan penutupan sementara,” tambahnya.

Tidak hanya itu, bila sebelumnya kantor kecamatan dan kelurahan pelayanannya dibatasi dan dimaksimalkan dengan pelayanan online, kini bisa melakukan pelayanan langsung. Tentunya tetap memperhatikan aturan physical distancing.

“Kantor kecamatan dan kelurahan tetap melakukan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.

Pada pelaksanaan PSBB Jabar, penjagaan perbatasan yang menghubungkan kabupaten kota di Jawa Barat akan lebih ketat.

“Dalam melaksanakan PSBB se Jawa Barat, titik tekan yang harus mendapat perhatian dari Gugus Tugas adalah pembatasan secara ketat di check point terhadap pergerakan orang dan barang yang masuk ke Kota Bandung, ketegasan dan konsistensi petugas di lapang mutlak diperlukan,” jelasnya.

Tidak hanya di check point, Oded menyebut pada pelaksanaan PSBB Jabar tempat umum juga harus menjadi perhatian.

“Selain pengetatan di check point, yang tidak kalah penting adalah pengetatan dan pembatasan kegiatan pada lokasi-lokasi tempat umum, pasar-pasar dan permukiman penduduk,” tambahnya.*

Editor: Hariyawan

 

Berita Terkait

Tradisi Memitu Indramayu Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda
Bersama Syikhuna Pajada, Ribuan Jamaah Do’akan Kang DS Jadi Bupati Bandung Periode Kedua
Implementasi Kepahlawanan: Runtuhkan Kultur dan Struktur Kemiskinan dan Kebodohan
Hati-hati Jika Ada Missed Call yang tidak Dikenal, Jangan Telepon Balik!
Memperburuk Krisis Sampah Beracun, Al Generatif Bisa Hasilkan 5 Juta Ton Limbah Elekronik
Menguak Keanekaragaman Hayati Langka di Sumedang
Zuckerberg Ungkap 2030 Dunia Berubah Total, Kacamata Pintar Diprediksi Gantikan Fungsi HP
Sierra Oktriasa dan Alden Hugo jadi Mojang Jajaka Pinilih Kota Cimahi 2024

Berita Terkait

Kamis, 28 November 2024 - 15:03 WIB

Tradisi Memitu Indramayu Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

Sabtu, 16 November 2024 - 17:19 WIB

Bersama Syikhuna Pajada, Ribuan Jamaah Do’akan Kang DS Jadi Bupati Bandung Periode Kedua

Minggu, 10 November 2024 - 17:25 WIB

Implementasi Kepahlawanan: Runtuhkan Kultur dan Struktur Kemiskinan dan Kebodohan

Senin, 4 November 2024 - 09:18 WIB

Hati-hati Jika Ada Missed Call yang tidak Dikenal, Jangan Telepon Balik!

Minggu, 3 November 2024 - 11:43 WIB

Memperburuk Krisis Sampah Beracun, Al Generatif Bisa Hasilkan 5 Juta Ton Limbah Elekronik

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB