Pemkot Bogor Segera Usulkan PSBB Tahap III, 13-26 Mei

- Editor

Selasa, 12 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bogor Bima Arya pada rapat evaluasi penerapan PSBB tahap II di Balaikota Bogor, Senin 11/5/2020). (Pemkot Bogor)

Wali Kota Bogor Bima Arya pada rapat evaluasi penerapan PSBB tahap II di Balaikota Bogor, Senin 11/5/2020). (Pemkot Bogor)

BOGOR.bipol.co – Pemerintah Kota Bogor segera mengusulkan perpanjangan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap ketiga selama 14 hari pada 13-26 Mei 2010, guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 pada Hari Raya Idul Fitri.

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, mengatakan hal itu usai memimpin rapat evaluasi PSBB tahap II bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait, Balai Kota Bogor, Senin.

Menurut Bima Arya, pada dua pekan ke depan ada momentum Hari Raya Idul Fitri yang berpotensi terjadi kerumunan orang, sehingga harus diantisipasi lebih ketat guna mencegah penyebaran COVID-19.

Forkopimda, kata dia, dapat menganalisis data dari Dinas Kesehatan, Dinas Pehubungan, Kepolisian, dan TNI, untuk segera mengajukan usulan perpanjangan penerapan PSBB tahap III kepada Menteri Kesehatan, melalui Gubernur Jawa Barat.

Bima menuturkan penyebaran COVID-19 di Kota Bogor dalam sepekan terakhir cenderung melandai, tapi Pemerintah Kota Bogor dan Forkopimda tidak boleh lengah karena COVID-19 masih ada dan pada dua pekan mendatang ada momentum Idul Fitri.

“Antisipasi penyebaran COVID-19 harus dikawal dengan menerapkan aturan yang lebih ketat terhadap pergerakan masyarakat, agar penurunan penyebaran COVID-19 lebih cepat,” katanya.

Menurut Bima, pada rapat evaluasi PSBB tahap II itu, Pemerintah Kota Bogor dan Forkopimda Kota Bogor juga sepakat merumuskan aturan yang lebih ketat pada penerapan PSBB tahap III dengan memberikan sanksi administratif terhadap warga yang melanggar aturan PSBB.

“PSBB tahap III akan kita kawal bersama-sama dengan lebih ketat lagi. Ada pengaturan untuk memastikan jaga jarak sosial. Pemerintah Kota Bogor akan menerbitkan regulasi untuk penguatan pengaturan sanksi terhadap pelanggar aturan PSBB, sesuai dengan kewenangan Pemerintah Kota Bogor,” katanya.

Bima juga mengingatkan warga Kota Bogor dan sekitarnya yang menggunakan moda transportasi massal seperti kereta rel listrik (KRL) harus dapat menunjukkan surat tugas bagi warga yang bekerja pada sektor-sektor yang dikecualikan.     (net)

Editor      Deden .GP

Berita Terkait

Anggota Komisi B Anton Ahmad Fauji Setuju Batas Waktu Pemutihan PKB Diperpanjang
Anton Ahmad Fauji Harap Hari Jadi ke-384 Kinerja Bedas Jilid 2 Lebih Nyata
Ratusan Jenderal Tandatangani Pernyataan Sikap, Usul Pergantian Gibran dan Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”
H. Eep Jamaludin Sukmana Manfaatkan Reses di Bulan Ramadhan untuk Bersilaturahmi dan Tampung Aspirasi
AHY Terpilih Kembali Sebagai Ketum, Puan Harap Partai Demokrat Terus Gotong Royong Bangun Bangsa
Secara Aklamasi AHY Terpilih Kembali Jadi Ketum Partai Demokrat: Berharap Bisa Bangkit
Ono Surono: Retreat Tidak Ada Aturan UU, Empat Kepala Daerah di Jabar Patuhi Perintah Megawati

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 14:52 WIB

Anggota Komisi B Anton Ahmad Fauji Setuju Batas Waktu Pemutihan PKB Diperpanjang

Selasa, 22 April 2025 - 13:21 WIB

Anton Ahmad Fauji Harap Hari Jadi ke-384 Kinerja Bedas Jilid 2 Lebih Nyata

Jumat, 18 April 2025 - 14:16 WIB

Ratusan Jenderal Tandatangani Pernyataan Sikap, Usul Pergantian Gibran dan Reshuffle Menteri Pro-Jokowi

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:37 WIB

Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:23 WIB

H. Eep Jamaludin Sukmana Manfaatkan Reses di Bulan Ramadhan untuk Bersilaturahmi dan Tampung Aspirasi

Berita Terbaru

KESEHATAN

Cegah TBC, Dinkes Cimahi Gencarkan Active Case Finding (ACF)

Kamis, 24 Apr 2025 - 13:36 WIB