Pengamat: Agar PSBB Efektif, Perlu Digunakan Darurat Militer

- Editor

Jumat, 22 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Besar Politik dan Keamanan Unpad, Bandung, Muradi, dalam diskusi bertajuk

Guru Besar Politik dan Keamanan Unpad, Bandung, Muradi, dalam diskusi bertajuk "Dinamika Keamanan Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dalam Perspektif Keamanan Nasional," di Bandung, Rabu (20/5/2020). * humas pemprov jabar

BANDUNG, bipol.co – Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang kembali dilanjutkan di sejumlah daerah, harus diiringi dengan ketegasan hukum, agar penerapan kebijakan tersebut memberi kejut.

Demikian disampaikan guru besar politik dan keamanan Universitas Padjajaran Bandung, Muradi, dalam diskusi bertajuk “Dinamika Keamanan Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dalam Perspektif Keamanan Nasional,” di Bandung, Rabu (20/5/2020).

Muradi menjelaskan, berdasarkan hasil kajiannya, indeks keamanan pada masa pandemi ini berada pada angka 0,47 dari rentang penilaian 0-1.

Angka ini muncul dari sejumlah parameter yang dihitungnya, seperti pergerakan masyarakat, konsentrasi massa, ketersediaan kebutuhan

dasar, penegakkan hukum, perluasan pandemi, dan koordinasi kelembagaan.

“Nilai 0 diartikan keamanan kondusif, nilai 1 diartikan keamanan tidak kondusif,” katanya, seperti dirilis jabarprov.go.id.

Mengacu kepada hasil kajiannya, masih terdapat kekurangan dalam tiga parameter terakhir itu. Menurut pengamat politik ini, saat ini penegakan hukum masih rendah, karena belum ada ketegasan bagi pelanggar PSBB, sehingga dikhawatirkan berpengaruh terhadap kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.

Ketidaktegasan ini terjadi karena tidak adanya kewenangan bagi polisi dan TNI dalam menjalankan tugasnya.

“Instrumen hukum PSBB kurang kuat, karena hanya berdasarkan undang-undang karantina wilayah dan penanggulangan bencana,” kata dia.

Sebagai contoh, terlihat sejumlah pelanggar larangan mudik yang hanya diminta pulang kembali oleh aparat yang bertugas.

“Jadi tidak ada efek jera,” ucap Muradi.

Seharusnya, perlu penambahan instrumen hukum dalam PSBB agar peran polisi bisa lebih maksimal, salah satunya dengan menggunakan unsur pidana.

Dengan begitu, dia meyakini kepolisian akan lebih leluasa dalam menindak pelanggar PSBB seperti dengan memberi hukuman kurungan.

“Jadi mereka yang ngeyel selama PSBB bisa segera ditangani. Ini penting agar memberi efek jera,” paparnya.

Tidak hanya itu, jika dengan hukum pidana masih kurang, menurutnya perlu digunakan darurat sipil bahkan darurat militer agar PSBB berjalan efektif.

“Tapi saya tidak berharap PSBB plus darurat sipil atau PSBB plus darurat militer. Saya berharap dengan (PSBB) ditambahkan hukum pidana, sudah bisa memberi efek jera (bagi pelanggar),” ujarnya.

Jika ketidaktegasan dalam PSBB ini berlanjut, menurutnya akan terjadi eskalasi ancaman keamanan pada parameter lain, yakni meluasnya

penyebaran virus korona. Terlebih, saat ini memasuki arus mudik Lebaran 2020 sehingga sangat berpotensi untuk menyebarkan covid-19.

Lebih lanjut, menurutnya pemberlakuan PSBB yang kembali diperpanjang merupakan langkah yang tepat, sebab hingga saat ini belum diketahui kapan pandemi covid-19 akan berakhir.

Selain itu, dari jumlah pasien yang positif, menurutnya akan terus bertambah sehingga masih diperlukan penanganan serius dalam menghadapi pandemi covid-19 ini. Terlebih, di sejumlah negara yang kasusnya dianggap sudah reda sehingga melonggarkan penanganan pandemi ini pun kembali dilanda penyebaran covid-19 gelombang kedua.*

Editor: Hariyawan

 

Berita Terkait

KPU Kab Bandung Mulai Rekapitulasi Penghitungan Suara, Permintaan Penundaan dari Paslon No 1 Tidak Ada Alasan Kuat
Jeje Govinda-Asep Ismail Unggul di Pilkada KBB 2024, Menang dengan Tudingan Politik Uang?
Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 19:42 WIB

KPU Kab Bandung Mulai Rekapitulasi Penghitungan Suara, Permintaan Penundaan dari Paslon No 1 Tidak Ada Alasan Kuat

Selasa, 3 Desember 2024 - 10:22 WIB

Jeje Govinda-Asep Ismail Unggul di Pilkada KBB 2024, Menang dengan Tudingan Politik Uang?

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Berita Terbaru