BANDUNG, bipol.co – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bandung masih menjalani sistem kerja Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah hingga 29 Mei 2020 dan mereka tetap bekerja tanpa pengawasan.
Pada hari pertama bekerja setelah Idul Fitri, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung mencatat sebanyak 99 persen ASN Kota Bandung mematuhi jam kerja, baik yang bekerja dari rumah maupun di kantor dan hanya 41 orang yang tercatat tidak hadir tanpa keterangan, atau 0,27% dari total ASN Kota Bandung.
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, menegaskan apa pun alasannya, pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan harus mendapatkan sanksi dan dirinya telah meminta Kepala BKPP untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
“Saya sudah minta ke Pak Yayan (Kepala BKPP), apabila ada yang tanpa alasan mereka harus ditindaklanjuti,” ujar Oded di Balai Kota Bandung, Selasa (26/5/2020).
Menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah dalam rangka pencegahan penularan Covid-19, setiap instansi diperbolehkan mempekerjakan pegawainya maksimal 10 persen dari jumlah pegawai, selebihnya harus bekerja dari rumah kecuali dinas-dinas yang berhubungan langsung dengan pencegahan Covid-19. Meskipun begitu, sistem presensi (kehadiran) tetap diberlakukan.*
Editor: Hariyawan