Anggota DPR Usulkan Tahapan Lanjutan Pilkada Diundur Juli 2020

- Editor

Kamis, 28 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA.bipol.co – Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengundur jadwal tahapan lanjutan pilkada serentak 2020 yang semula direncanakan pada Juni menjadi Juli 2020 dengan mempertimbangkan dampak dan risiko penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi COVID-19.

“Untuk lebih memastikan termasuk kurangi risiko dan ambil keputusan berdasarkan saintifik dan etis, maka kami usulkan tahapan lanjutan pilkada menjadi Juli 2020 kalau hari pelaksanaannya pada Desember 2020,” kata Zulfikar dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR secara fisik dan virtual di Jakarta, Rabu (27/5).

Dia menjelaskan ada dua dasar yang harus dijadikan landasan bagi penyelenggara pemilu untuk memulai tahapan lanjutan Pilkada 2020 yaitu sisi saintifik dan etis.

Menurut dia, dari sisi saintifik harus dipastikan apakah pemerintah sudah berupaya secara maksimal dalam mengatasi pandemi COVID-19 dan sisi etis, apakah etis memutuskan pelaksanaan tahapan lanjutan pilkada di saat kasus COVID-19 meningkat.

“Kalau sudah terpenuhi ya tidak masalah, ikuti, namun demikian kita harus siap dengan risiko dan berani bertanggung jawab,” ujarnya pula.

Menurut dia, jangan sampai ada persepsi masyarakat bahwa DPR, Pemerintah dan penyelenggara pemilu melakukan langkah kontradiksi karena di satu sisi ingin penyebaran COVID-19 dibatasi, namun justru ketika tahapan lanjutan pilkada dilakukan maka itu membuat orang tidak terbatasi.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan, bila tahapan lanjutan itu dilakukan saat ini, maka harus ada dukungan protokol kesehatan sehingga perlu peningkatan anggaran bagi penyelenggara pemilu.

“Kita harus tanggung risiko kalau pada akhirnya pilkada menjadi penyebaran COVID-19. Karena itu, untuk mengurangi risiko dan ambil keputusan berdasarkan saintifik dan etis, tahapan lanjutan pilkada kami usulkan di bulan Juli 2020,” katanya lagi.

Zulfikar mengatakan pemerintah mulai menerapkan kebijakan normal baru pada Juni 2020, sehingga dalam satu bulan bisa dilihat dampaknya pada penyebaran COVID-19 di berbagai daerah.

Menurut dia, kalau dalam sebulan kebijakan tersebut dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat dan terbukti menghambat bahkan membuat landai penyebaran COVID-19, maka secara etis keputusan pelaksanaan pilkada pada Desember 2020 dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau ini disetujui, maka ada pemotongan hari terutama pada jadwal kampanye Pilkada 2020,” ujarnya lagi.  (net)

Editor     Deden .GP

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB