Ini Dia Aturan Protokol Kesehatan di Pondok Pesantren di Jabar

- Editor

Senin, 15 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Santri di pesantren di Jawa Barat.* ist.

Santri di pesantren di Jawa Barat.* ist.

BANDUNG, bipol.co – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar No: 443/Kep.321 Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Lingkungan Pondok Pesantren.

Keputusan yang ditetapkan pada 11 Juni 2020 ini berisi 15 protokol kesehatan umum, 6 protokol kedatangan kiai, santri, asatidz, dan pihak lain, 7 protokol di masjid, 9 protokol di tempat belajar, 14 protokol di kobong (penginapan santri), 9 protokol di tempat makan, 8 protokol di kantin, dan 3 protokol jika ada indikasi Covid-19 di pesantren.

Menurut Wagub Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, Kepgub Jabar tentang protokol kesehatan di pondok pesantren dalam kegiatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jabar ini sudah disepakati oleh para kiai dan pengurus ponpes.

“Aturan ini tidak dikeluarkan secara tiba-tiba, tetapi sejak dibuat rancangannya, kami terus sampaikan kepada para kiai dan pengurus pesantren di Jabar,” ucap Kang Uu dalam pernyataan resminya di Kota Bandung, Minggu (14/6/2020).

Dalam Kepgub Jabar No: 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Lingkungan Pondok Pesantren, protokol umum yang harus dipenuhi adalah memakai masker, membatasi aktivitas dengan jaga jarak, dan menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir yang dilengkapi sabun.

Selain itu, pengurus ponpes harus menyediakan media sosialisasi terkait protokol kesehatan, secara rutin menjaga kebersihan fasilitas di ponpes, dan membuat surat pernyataan kesanggupan memenuhi protokol kesehatan yang ditujukan kepada bupati/wali kota masing-masing.

Di tempat ibadah, protokol yang harus dijalani bagi pengurus, yakni tidak menggunakan karpet/sajadah, mukena, dan sarung umum. Saat salat, jemaah pun harus menjaga jarak minimal 1 meter serta menghindari kontak fisik.

Di kobong atau tempat santri menginap, yang harus ditaati selain protokol umum adalah tidak berbagi kasur antara para santri, melarang santri berbagi makanan dan minuman bekas pakai, dan melarang santri menggunakan pakaian, perlengkapan mandi, ibadah, dan alat makan secara bersama-sama.

Jika terdapat indikasi Covid-19, pengurus ponpes harus membawa orang terindikasi itu ke fasilitas pelayanan kesehatan. Jika dirujuk, pengurus ponpes harus membersihkan tempat tidur dan peralatan orang tersebut. Selain itu, pihak yang kontak dengan orang terindikasi harus melakukan isolasi selama 14 hari.

Kang Uu berujar, seluruh protokol dalam Kepgub tersebut ditujukan untuk ponpes, baik salafiyah (tidak ada sekolah) maupun khalafiyah (dengan sekolah) di Jabar.

“Inti pesantren secara keseluruhan sama, ada santri yang murobatoh (tinggal lama) di pesantren tersebut,” ucap Kang Uu.

Terkait sanksi, hal tersebut tidak diatur dalam norma protokol, tetapi dalam contoh format Surat Pernyataan butir ketiga dan merupakan bentuk komitmen ponpes untuk melaksanakan protokol kesehatan sehingga menjamin keamanan kiai, santri, asatidz dan pihak lain yang beraktivitas di ponpes.

Kang Uu pun menegaskan bahwa protokol kesehatan di lingkungan pesantren dibuat untuk kebaikan atau kemaslahatan umat.

“Jangan sampai jadi mudarat, ada klaster baru (Covid-19) di Jabar dari pesantren,” ucapnya.*

Editor: Hariyawan

 

Berita Terkait

Tradisi Memitu Indramayu Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda
Bersama Syikhuna Pajada, Ribuan Jamaah Do’akan Kang DS Jadi Bupati Bandung Periode Kedua
Implementasi Kepahlawanan: Runtuhkan Kultur dan Struktur Kemiskinan dan Kebodohan
Hati-hati Jika Ada Missed Call yang tidak Dikenal, Jangan Telepon Balik!
Memperburuk Krisis Sampah Beracun, Al Generatif Bisa Hasilkan 5 Juta Ton Limbah Elekronik
Menguak Keanekaragaman Hayati Langka di Sumedang
Zuckerberg Ungkap 2030 Dunia Berubah Total, Kacamata Pintar Diprediksi Gantikan Fungsi HP
Sierra Oktriasa dan Alden Hugo jadi Mojang Jajaka Pinilih Kota Cimahi 2024

Berita Terkait

Kamis, 28 November 2024 - 15:03 WIB

Tradisi Memitu Indramayu Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

Sabtu, 16 November 2024 - 17:19 WIB

Bersama Syikhuna Pajada, Ribuan Jamaah Do’akan Kang DS Jadi Bupati Bandung Periode Kedua

Minggu, 10 November 2024 - 17:25 WIB

Implementasi Kepahlawanan: Runtuhkan Kultur dan Struktur Kemiskinan dan Kebodohan

Senin, 4 November 2024 - 09:18 WIB

Hati-hati Jika Ada Missed Call yang tidak Dikenal, Jangan Telepon Balik!

Minggu, 3 November 2024 - 11:43 WIB

Memperburuk Krisis Sampah Beracun, Al Generatif Bisa Hasilkan 5 Juta Ton Limbah Elekronik

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB