Ini Dia Aturan Protokol Kesehatan di Pondok Pesantren di Jabar

- Editor

Senin, 15 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Santri di pesantren di Jawa Barat.* ist.

Santri di pesantren di Jawa Barat.* ist.

BANDUNG, bipol.co – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar No: 443/Kep.321 Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Lingkungan Pondok Pesantren.

Keputusan yang ditetapkan pada 11 Juni 2020 ini berisi 15 protokol kesehatan umum, 6 protokol kedatangan kiai, santri, asatidz, dan pihak lain, 7 protokol di masjid, 9 protokol di tempat belajar, 14 protokol di kobong (penginapan santri), 9 protokol di tempat makan, 8 protokol di kantin, dan 3 protokol jika ada indikasi Covid-19 di pesantren.

Menurut Wagub Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, Kepgub Jabar tentang protokol kesehatan di pondok pesantren dalam kegiatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jabar ini sudah disepakati oleh para kiai dan pengurus ponpes.

“Aturan ini tidak dikeluarkan secara tiba-tiba, tetapi sejak dibuat rancangannya, kami terus sampaikan kepada para kiai dan pengurus pesantren di Jabar,” ucap Kang Uu dalam pernyataan resminya di Kota Bandung, Minggu (14/6/2020).

Dalam Kepgub Jabar No: 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Lingkungan Pondok Pesantren, protokol umum yang harus dipenuhi adalah memakai masker, membatasi aktivitas dengan jaga jarak, dan menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir yang dilengkapi sabun.

Selain itu, pengurus ponpes harus menyediakan media sosialisasi terkait protokol kesehatan, secara rutin menjaga kebersihan fasilitas di ponpes, dan membuat surat pernyataan kesanggupan memenuhi protokol kesehatan yang ditujukan kepada bupati/wali kota masing-masing.

Di tempat ibadah, protokol yang harus dijalani bagi pengurus, yakni tidak menggunakan karpet/sajadah, mukena, dan sarung umum. Saat salat, jemaah pun harus menjaga jarak minimal 1 meter serta menghindari kontak fisik.

Di kobong atau tempat santri menginap, yang harus ditaati selain protokol umum adalah tidak berbagi kasur antara para santri, melarang santri berbagi makanan dan minuman bekas pakai, dan melarang santri menggunakan pakaian, perlengkapan mandi, ibadah, dan alat makan secara bersama-sama.

Jika terdapat indikasi Covid-19, pengurus ponpes harus membawa orang terindikasi itu ke fasilitas pelayanan kesehatan. Jika dirujuk, pengurus ponpes harus membersihkan tempat tidur dan peralatan orang tersebut. Selain itu, pihak yang kontak dengan orang terindikasi harus melakukan isolasi selama 14 hari.

Kang Uu berujar, seluruh protokol dalam Kepgub tersebut ditujukan untuk ponpes, baik salafiyah (tidak ada sekolah) maupun khalafiyah (dengan sekolah) di Jabar.

“Inti pesantren secara keseluruhan sama, ada santri yang murobatoh (tinggal lama) di pesantren tersebut,” ucap Kang Uu.

Terkait sanksi, hal tersebut tidak diatur dalam norma protokol, tetapi dalam contoh format Surat Pernyataan butir ketiga dan merupakan bentuk komitmen ponpes untuk melaksanakan protokol kesehatan sehingga menjamin keamanan kiai, santri, asatidz dan pihak lain yang beraktivitas di ponpes.

Kang Uu pun menegaskan bahwa protokol kesehatan di lingkungan pesantren dibuat untuk kebaikan atau kemaslahatan umat.

“Jangan sampai jadi mudarat, ada klaster baru (Covid-19) di Jabar dari pesantren,” ucapnya.*

Editor: Hariyawan

 

Berita Terkait

Karena Alasan Ini Ruben Onsu Akhirnya Memutuskan Menjadi Mualaf
Pengakuan Ayu Aulia: Dia Sudah Hamil 4 Bulan Sebelum Ketemu RK
Momen Hari Raya Idulfitri 1446 H, Bupati Bandung Paparkan Capaian 13 Program Strategis
Pulang dari Umrah Bupati Bandung Langsung Bagikan Ribuan Paket Sembako
PWI Kabupaten Bandung Gelar Buka Bersama dan Berbagi Takjil pada Warga dan Pengguna Kendaraan
Bupati Bandung: Di Era Modern Tidak Boleh Lagi Buta Huruf, Apalagi Buta Terhadap Al-Qur’an
Jelang Lebaran Bupati Bandung Bakal Bagikan Sembako, Tahap Pertama 10 Ribu Paket
PLN Icon Plus Launching Studio Main Cama-cama di Jalan Braga Kota Bandung

Berita Terkait

Sabtu, 5 April 2025 - 16:35 WIB

Karena Alasan Ini Ruben Onsu Akhirnya Memutuskan Menjadi Mualaf

Rabu, 2 April 2025 - 12:18 WIB

Pengakuan Ayu Aulia: Dia Sudah Hamil 4 Bulan Sebelum Ketemu RK

Senin, 31 Maret 2025 - 17:39 WIB

Momen Hari Raya Idulfitri 1446 H, Bupati Bandung Paparkan Capaian 13 Program Strategis

Minggu, 30 Maret 2025 - 14:12 WIB

Pulang dari Umrah Bupati Bandung Langsung Bagikan Ribuan Paket Sembako

Sabtu, 22 Maret 2025 - 11:49 WIB

PWI Kabupaten Bandung Gelar Buka Bersama dan Berbagi Takjil pada Warga dan Pengguna Kendaraan

Berita Terbaru

NEWS

Wali Kota Bandung Lepas 2.455 Calon Jemaah Haji

Rabu, 9 Apr 2025 - 16:44 WIB