BANTUL, bipol.co – Komite Independen Sadar Pemilu (KISP) Yogyakarta mengharapkan Komisi Pemilihan Umum di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020 melakukan pemetaan daftar pemilih pada segmen penyandang disabilitas.
“Tahapan coklit (pencocokan dan penelitian) data pemilih akan dilaksanakan pada Juli ini, maka pemetaan terkait daftar pemilih bagi penyandang disabilitas sangat penting dalam menciptakan pemilihan yang inklusif,” kata Koordinator Umum KISP, Moch Edward Trias Pahlevi di Yogyakarta, Kamis.
Berkaitan dengan Pilkada serentak pada Desember 2020, KISP beberapa waktu lalu telah menyelenggarakan diskusi daring bersama pihak terkait di DIY melalui aplikasi dalam mengawal proses pemilihan bupati dan wakil bupati di tiga kabupaten di DIY, yaitu Kabupaten Bantul, Sleman, dan Gunung Kidul.
Menurut dia, dalam situasi pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19, pemilih disabilitas rentan terinfeksi, karena menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), disabilitas merupakan salah satu kelompok yang rentan dalam masa pandemi virus corona.
Oleh karena itu, kata dia, pemilih disabilitas perlu menjadi perhatian khusus penyelenggara pemilu untuk menyiapkan standar protokol kesehatan yang memadai ketika proses pemungutan suara Pilkada pada 9 Desember 2020.
Selain itu, kata dia, berdasarkan hasil penilaian cepat jaringan organisasi disabilitas respons Covid-19, menunjukkan bahwa mayoritas disabilitas yang bekerja di sektor informal sangat terdampak pandemi Covid-19.
“Banyak di antara mereka yang bahkan tidak berpenghasilan selama pandemi Covid-19. Kemiskinan yang menimpa disabilitas sangat rentan dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab menjelang pilkada. Hal ini rawan praktik politik uang dan suap menjelang pilkada,” katanya.
Oleh karena itu, kata dia, penyandang disabilitas yang memiliki hak-hak khusus sesuai kebutuhan harus dipenuhi untuk menunjang mereka menggunakan hak suara pada pelaksanaan pesta demokrasi dalam memilih pemimpin di daerah.
“Seperti hak mendapat pendataan khusus, hak mendapat sosialisasi pemilu, hak mendapat TPS (tempat pemungutan suara) yang sesuai dan aksesibel, hak mendapat surat suara khusus, dan hak mendapat pendampingan,” katanya.*ant
Editor: Hariyawan