KPU: Kampanye Umum Harus Dapat Rekomendasi Gugus Tugas

- Editor

Jumat, 3 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (net)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (net)

JAKARTA.bipol.co – Komisi Pemilihan Umum merencanakan kampanye umum atau tatap muka Pilkada Serentak 2020 harus mendapatkan rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19.

“Makanya dalam peraturan kami, diatur nanti, anda boleh berkampanye dalam bentuk rapat umum apabila dapat rekomendasi dari gugus tugas,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Jumat (3/7).

Arief Budiman mengatakan aturan itu akan diberlakukan karena di setiap daerah status dari pandemi COVID-19 berbeda-beda, ada zona merah, kuning atau hijau.

“Karena setiap daerah itu bisa kapan saja hijau, merah, makanya harus dapat rekomendasi. Tapi kampanye lain misalnya melalui daring (dalam jaringan), melalui media massa cetak, elektronik tersedia (meski tidak mendapatkan rekomendasi kampanye umum),” katanya.

Untuk tetap memberikan ruang kepada calon kepala daerah untuk berkampanye dan sosialisasi bagi masyarakat, KPU akan memberi ruang yang lebih besar untuk kampanye melalui daring.

“Kalau kemarin boleh 10 akun (daring), nanti mungkin akan kami bolehkan lebih banyak. Kalau pertemuan fisik kami kurangi maka pertemuan non fisik dibuka ruangnya lebih lebar,” kata Arief.

KPU juga lebih mendorong calon kepala daerah agar berkampanye pada Pilkada 2020 memanfaatkan model virtual, tidak lagi pertemuan fisik, selain mencegah klaster baru COVID-19, kampanye virtual tentunya bisa menjangkau pemilih lebih banyak lagi dibandingkan tatap muka.

“Bisa dilakukan di banyak tempat, bisa menjangkau seluruh wilayah, dan dalam sehari bisa dilakukan berkali-kali. Ruang daring ini sebenarnya juga menjadi pembelajaran dan kultur baru,” ujarnya.    (net)

Editor     Deden .GP

Berita Terkait

Tinggalkan Jargon “Perubahan” Tiga Partai Koalisi Siap Merapat ke Prabowo, Ini Kata Anies dan Kritik Pengamat Politik
Pilkada Kabupaten Bandung, Yayat Hidayat: Akan Ada Kejutan-kejutan yang Siap Tempur
Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud Tanggapi Beragam Soal Kemungkinan Putusan MK
Bey Machmudin Sebut Ada Dua Persoalan yang Jadi Tantangan Perempuan Parlemen
Ketum PDIP Layangkan “Amicus Curiae” ke MK, Ini Reaksi Kuasa Hukum Prabowo-Gibran
Sidang MK, Sri Mulyani Berdalih Bantuan Pangan yang Dibagikan Itu dari Bapanas
Nyeleneh! Hakim Saldi Isra Sindir Margarito Tuntut Ilmu Lagi ke Gurunya
Sengketa Pilpres 2024, MK Panggil 4 Menteri, Prof. Humam: Institusi Negara Sudah Terinfeksi (Virus)
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 08:12 WIB

Tinggalkan Jargon “Perubahan” Tiga Partai Koalisi Siap Merapat ke Prabowo, Ini Kata Anies dan Kritik Pengamat Politik

Senin, 22 April 2024 - 20:01 WIB

Pilkada Kabupaten Bandung, Yayat Hidayat: Akan Ada Kejutan-kejutan yang Siap Tempur

Minggu, 21 April 2024 - 10:47 WIB

Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud Tanggapi Beragam Soal Kemungkinan Putusan MK

Sabtu, 20 April 2024 - 09:30 WIB

Bey Machmudin Sebut Ada Dua Persoalan yang Jadi Tantangan Perempuan Parlemen

Selasa, 16 April 2024 - 20:39 WIB

Ketum PDIP Layangkan “Amicus Curiae” ke MK, Ini Reaksi Kuasa Hukum Prabowo-Gibran

Sabtu, 6 April 2024 - 17:22 WIB

Sidang MK, Sri Mulyani Berdalih Bantuan Pangan yang Dibagikan Itu dari Bapanas

Kamis, 4 April 2024 - 22:32 WIB

Nyeleneh! Hakim Saldi Isra Sindir Margarito Tuntut Ilmu Lagi ke Gurunya

Kamis, 4 April 2024 - 08:27 WIB

Sengketa Pilpres 2024, MK Panggil 4 Menteri, Prof. Humam: Institusi Negara Sudah Terinfeksi (Virus)

Berita Terbaru

Laga pekan ke-34 Liga 1 2023/2024 antara PSS Sleman melawan Persib Bandung, Selasa (30/4/2024). (Foto: LIB))

Olahraga

Gol Tunggal Selamatkan PSS Sleman dari Zona Degradasi

Selasa, 30 Apr 2024 - 21:42 WIB