JAKARTA.bipol.co – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengajak para senator di Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) untuk bersinergi dalam mengawal investasi.

“Adanya persoalan kesehatan (COVID-19) ini berdampak ke permasalahan ekonomi. Oleh karena itu, kita perlu inovasi dan pemikiran out-of-the-box dalam meningkatkan investasi,” kata Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPD RI yang digelar secara virtual, Selasa (14/7).

Dalam keterangannya, Bahlil menyampaikan bahwa pandemi global Covid-19 memberikan dampak yang signifikan dalam realisasi investasi dan penyerapan tenaga kerja. Realisasi investasi di triwulan II tahun 2020 juga diprediksi mengalami penurunan.

Sebagai salah satu strategi, BKPM kemudian membentuk Satuan Tugas (Satgas) realisasi investasi yang telah berhasil mengawal tujuh perusahaan asing merelokasi investasinya ke Indonesia.

Saat ini, tim Satgas sedang membantu proses relokasi 17 perusahaan lagi serta berusaha menarik 119 perusahaan potensial asing lainnya.

Bentuk upaya lainnya dari BKPM yaitu pelaksanaan Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha, yang telah berlaku penuh terkait proses perizinan, dimana terdapat 23 kementerian/lembaga yang telah mendelegasikan kewenangan perizinannya ke BKPM.

Bahlil juga menekankan perlunya kerja sama yang baik antara segala elemen di daerah, baik pemerintah daerah, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan pengusaha, khususnya dalam mengawal investasi dan mendorong penyerapan tenaga kerja lokal.

“Salah satu KPI (Key Performance Indicator) BKPM adalah kolaborasi investor luar maupun dalam negeri dengan pengusaha di daerah. Jadi BKPM ingin agar investasi berdampak bagi pengusaha di daerah atau Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Kalau tidak, rasio gini Indonesia akan melebar. Untuk apa investasi di daerah kalau orang di daerah tidak bisa memanfaatkannya,” kata Bahlil.

Oleh karena itu, BKPM bersama Komite IV DPD RI sepakat untuk bersinergi dalam melakukan pengawasan terhadap realisasi investasi dan kemudahan berusaha di daerah.

Hal itu dilakukan untuk menciptakan keterpaduan antara pemerintah pusat dan daerah untuk pengembangan sistem investasi agar ada sinkronisasi regulasi dan tidak saling tumpang tindih.

Komite IV DPD RI mengapresiasi langkah BKPM dalam bertugas mengawal permasalahan investasi di daerah dan menarik peluang relokasi perusahaan sebagai dampak perang dagang Amerika Serikat-Republik Rakyat China (RRC) ke Indonesia.

BKPM didorong melakukan sosialisasi intensif dengan pemerintah daerah terkait kebijakan di bidang investasi.

Lebih lanjut, Ketua Komite IV DPD RI Elviana mengingatkan agar BKPM melakukan evaluasi pelaksanaan Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2019 serta meningkatkan koordinasi dengan DPMPTSP di daerah dalam isu-isu terkait perizinan.

“Kami berterima kasih kepada BKPM, khususnya kepada Pak Bahlil yang responsif terhadap permasalahan di daerah,” ujar Elviana.    (net)