BOGOR.bipol.co- Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Bupati Bogor Ade Yasin meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindak tegas para pelanggar aturan pemakaian masker.
“Tindak tegas dan berikan sanksi kepada siapa pun yang tidak memakai masker di tempat umum,” ujar Ade Yasin usai melantik Kasat Pol PP Asep Agus Ridhallah, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, baru-baru ini.
Ade Yasin mengintruksikan agar patroli dilakukan secara intensif. Dia meminta Satpol PP lebih sering turun ke lapangan ketimbang bertugas dalam ruangan.
“Saya lihat Satpol PP selama ini lebih sering di dalam ruangan, ketika ada perintah baru turun ke lapangan,” ujarnya.
Ade menambahkan, pemkab Bogor menerapkan denda sebesar Rp50 ribu bagi warganya yang tidak mengenakan masker di tempat umum pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (AKB) yang mulai berlaku 17 Juli 2020.
“Dalam rangka memutus mata rantai Covid-19 dan mendisiplinkan penggunaan masker, maka pemerintah daerah memberlakukan sanksi atau denda,” ujarnya.
Sanksi denda tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 42 Tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB pra-AKB. Pada pasal 11 dijelaskan, selain berupa sanksi denda, ada dua sanksi lainnya untuk pelanggaran serupa, yakni teguran lisan serta kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum. (Net)
Editor: Fajar Maritim