“Arahan Wapres, Kemendag dan Kemenkeu diminta segera menyiapkan anggaran untuk pembebasan lahan tahun 2020 seluas 30 hektare dan anggaran pembebasan lahan tahun 2021 juga seluas 30 hektare,” demikian keterangan resmi dari Sekretariat Wapres (Setwapres) yang diterima di Jakarta, Rabu (12/8).
Ma’ruf Amin juga meminta pembebasan lahan tersebut mendapat dukungan penuh dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Wali Kota Depok Mohamad Idris serta Polresta dan Kodim Depok, Jawa Barat.
Kampus UIII berlokasi di Depok, Jawa Barat, di atas lahan seluas 142,5 hektare, yang 90 hektare di antaranya dikuasai oleh warga setempat, sehingga perlu dilakukan pembebasan.
Pembebasan lahan tahap pertama seluas 30,7 hektare, yang dihuni 65 warga, telah selesai pada November 2019. Sementara pembebasan lahan tahap kedua seluas 30 hektare ditargetkan selesai sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 pada Desember. Sisanya, lahan seluas 30 hektare diharapkan selesai dibebaskan pada 2021.
Rektor UIII Komaruddin Hidayat mengatakan kampus UIII akan menjadi simbol kebangkitan intelektual Indonesia; tidak hanya diutamakan untuk umat Islam saja, melainkan juga inklusif untuk semua kalangan dunia akademisi.
UIII didirikan 2016 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016. Statuta UIII dibuat pada 2019 berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2019, bersamaan dengan pengangkatan Wali Amanat dan pelantikan rektor UIII.
UIII membuka jenjang pendidikan pascasarjana (S2) dan doktoral (S3) untuk tujuh fakultas dan jurusan, yaitu Studi Islam, Ilmu Politik, Ilmu Pendidikan, Ilmu Hukum, Ekonomi dan Keuangan Islam, Sains dan Teknologi serta Arsitektur. (net)