Gugatan Mahasiswa Tak Diterima MK

- Editor

Jumat, 28 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi - Suasana jalannya sidang lanjutan uji materi Undang-Undang di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. (net)

Gambar Ilustrasi - Suasana jalannya sidang lanjutan uji materi Undang-Undang di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. (net)

*Gara-gara Salah Tulis Undang-Undang

JAKARTA.bipol.co – Permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang diajukan sejumlah mahasiswa berbagai universitas tidak diterima Mahkamah Konstitusi karena salah tulis UU.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (17/8), mengatakan pemohon Deddy Rizaldy Arwin Gommo, Maulana Farras Ilmanhuda, Eliadi Hulu, Andri Marbun, Mario Daniel Pardamean Hutabarat, Kevin Jonathan Lazarus dan Batara Budiono Siburian mengubah undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.

Awalnya para pemohon mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, kemudian setelah melakukan perbaikan permohonan, norma yang diuji adalah Pasal 31 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2009.

Menurut para pemohon dalam sidang sebelumnya, perubahan undang-undang yang dimohonkan untuk diuji itu didasarkan pada nasihat majelis hakim dalam sidang perdana.

“Padahal majelis hakim pada sidang pemeriksaan pendahuluan tanggal 22 Juni 2020 menyarankan agar menuliskan undang-undang yang dimohonkan pengujian secara lengkap agar penulisan peraturan perundang-undangan dipenuhi dalam permohonan para pemohon,” tutur Arief Hidayat.

Akibat perubahan itu, Mahkamah Konstitusi memandang terdapat kesalahan dalam penulisan undang-undang yang dimohonkan sehingga permohonan menjadi kabur.

Ada pun para mahasiswa itu mempersoalkan putusan Mahkamah Agung berpotensi dianulir dengan peraturan yang lain karena tidak terdapat larangan peraturan yang dibatalkan Mahkamah Agung dapat diundangkan kembali dalam waktu singkat.

Permohonan itu terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur Perpres Nomor 64 Tahun 2020 setelah sebelumnya Mahkamah Agung membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019. (net)

Editor Deden .GP

Berita Terkait

Kapolres Cimahi Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme, Warga Diminta Aktif Melapor
Satpol PP Tertibkan PKL di GOR Saparua dan Jalan Banda untuk Ciptakan Kenyamanan Publik
3 Hakim dan 4 Lainnya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Migor, Politisi PDIP Sebut Nama Djuyamto dalam Kasus Hasto
Mantan Artis Sinetron Sekar Arum Widara Ditangkap Karena Kasus Uang Palsu, Ini  Profilenya
Dokter Priguna Anugerah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Seksual Orang Pingsan
Polisi Bekuk Pembunuh Wanita Paruh Baya di Kota Cimahi
Wali Kota Bandung Ajak Warga Ikut Andil Melawan Premanisme
Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Rerumputan, Ternyata Jurnalis Media Online Diduga Dibunuh Kekasihnya
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 17:47 WIB

Kapolres Cimahi Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme, Warga Diminta Aktif Melapor

Minggu, 20 April 2025 - 06:59 WIB

Satpol PP Tertibkan PKL di GOR Saparua dan Jalan Banda untuk Ciptakan Kenyamanan Publik

Rabu, 16 April 2025 - 13:31 WIB

3 Hakim dan 4 Lainnya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Migor, Politisi PDIP Sebut Nama Djuyamto dalam Kasus Hasto

Senin, 14 April 2025 - 19:12 WIB

Mantan Artis Sinetron Sekar Arum Widara Ditangkap Karena Kasus Uang Palsu, Ini  Profilenya

Kamis, 10 April 2025 - 23:15 WIB

Dokter Priguna Anugerah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Seksual Orang Pingsan

Berita Terbaru

REGIONAL

Pemkot Cimahi Peringati Hari Kartini tahun 2025

Selasa, 22 Apr 2025 - 17:36 WIB