Gugatan Mahasiswa Tak Diterima MK

- Editor

Jumat, 28 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi - Suasana jalannya sidang lanjutan uji materi Undang-Undang di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. (net)

Gambar Ilustrasi - Suasana jalannya sidang lanjutan uji materi Undang-Undang di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. (net)

*Gara-gara Salah Tulis Undang-Undang

JAKARTA.bipol.co – Permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang diajukan sejumlah mahasiswa berbagai universitas tidak diterima Mahkamah Konstitusi karena salah tulis UU.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (17/8), mengatakan pemohon Deddy Rizaldy Arwin Gommo, Maulana Farras Ilmanhuda, Eliadi Hulu, Andri Marbun, Mario Daniel Pardamean Hutabarat, Kevin Jonathan Lazarus dan Batara Budiono Siburian mengubah undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.

Awalnya para pemohon mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, kemudian setelah melakukan perbaikan permohonan, norma yang diuji adalah Pasal 31 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2009.

Menurut para pemohon dalam sidang sebelumnya, perubahan undang-undang yang dimohonkan untuk diuji itu didasarkan pada nasihat majelis hakim dalam sidang perdana.

“Padahal majelis hakim pada sidang pemeriksaan pendahuluan tanggal 22 Juni 2020 menyarankan agar menuliskan undang-undang yang dimohonkan pengujian secara lengkap agar penulisan peraturan perundang-undangan dipenuhi dalam permohonan para pemohon,” tutur Arief Hidayat.

Akibat perubahan itu, Mahkamah Konstitusi memandang terdapat kesalahan dalam penulisan undang-undang yang dimohonkan sehingga permohonan menjadi kabur.

Ada pun para mahasiswa itu mempersoalkan putusan Mahkamah Agung berpotensi dianulir dengan peraturan yang lain karena tidak terdapat larangan peraturan yang dibatalkan Mahkamah Agung dapat diundangkan kembali dalam waktu singkat.

Permohonan itu terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur Perpres Nomor 64 Tahun 2020 setelah sebelumnya Mahkamah Agung membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019. (net)

Editor Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB