Kepala Daerah Ikut Kampanye Tidak Perlu Cuti

- Editor

Sabtu, 12 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA.bipol.co- KPU akan mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye pilkada. Dalam draf perubahan PKPU tersebut diatur kepala daerah yang ikut kampanye pilkada tak perlu cuti, melainkan hanya cukup izin kampanye.

Hal tersebut tertuang dalam draf perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 63. Semula Pasal 63 PKPU tersebut mengatur agar kepala daerah, seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau kabupaten/kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat mengikuti kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara.

Tetapi, KPU dalam draf perubahan PKPU tersebut mengubah ketentuan itu, yakni kepala daerah yang akan mengikuti kampanye pasangan calon kepala daerah lainnya menjadi hanya perlu mengajukan izin kampanye. Adapun alasan pengubahan tersebut adalah menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 70 ayat 2 UU 10 Tahun 2016.

“Betul. Uraiannya ada pada rancangan Pasal 63,” kata komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat mengonfirmasi pertanyaan kepala daerah yang akan mengikuti kampanye tak perlu izin cuti, melainkan hanya izin kampanye, Sabtu (12/9/2020).

Adapun bunyi Pasal 63 perubahan PKPU tersebut sebagai berikut:

(1) Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota DPR. DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin Kampanye di luar tanggungan Negara.
(2) Surat izin Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye.

Perihal usulan KPU tersebut telah disampaikan dalam uji publik rancangan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 kemarin. Adapun Pasal 70 ayat 2 UU 10 tahun 2016 yang menjadi alasan perubahan PKPU tersebut mengatur tentang kampanye pasangan calon pilkada dilarang melibatkan pejabat BUMN, BUMD, ASN, anggota kepolisian, anggota TNI hingga kepala desa. Sementara, itu kepala daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai ketentuan undang-undang.

KPU menegaskan kepala daerah petahana yang mencalonkan kembali di pilkada daerahnya wajib mengajukan izin cuti kampanye. Hal tersebut sudah diatur di Pasal 64 PKPU 4 Tahun 2017, tetapi dalam rancangan perubahannya, KPU menambahkan frasa ‘yang sedang menjabat dan mencalonkan kembali pada daerah yang sama harus mengajukan cuti kampanye’.

Berikut ini bunyi draf perubahan Pasal 64 PKPU 4/2017:

Pasal 64
(1) Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota yang sedang menjabat dan mencalonkan kembali pada daerah yang sama harus mengajukan cuti Kampanye di luar tanggungan Negara selama masa Kampanye.
(2) Surat cuti Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat pada hari pertama masa kampanye.

Raka mengatakan sejatinya KPU terbuka terhadap masukan masyarakat mengenai perubahan PKPU tersebut. KPU berharap draft tersebut juga segera disahkan agar dapat menjadi pedoman kampanye pilkada di masa pandemi COVID-19. [Net]

Editor: Fajar Maritim

Berita Terkait

Si Cakep Sumedang Masuk 3 Besar KIJB 2024
Bandung Menanam Jilid 6: Gaungkan Konservasi Berkelanjutan di Lahan Kritis
Presiden Prabowo Terima Surat Kepercayaan dari Tujuh Duta Besar Negara Sahabat di Istana Merdeka
Megawati Soekarnoputri Dipastikan Tidak Hadiri Pelantikan Prabowo
Masyarakat Memadati Alun-Alun Garut, Turut Saksikan Peringatan HUT ke-79 TNI
Selain Diskusi Diaspora, Peserta Aksi Global Climate Strike Juga Diintimidasi Sekolompok Orang
Bupati Bandung Mengaku Sempat Rasakan 30 Kali Gempa Susulan di Kertasari
Bey Machmudin: PARITRANA AWARD 2024, Pendorong Tingkatkan Kepesertaan Program Jamsostek di Jabar
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 17:20 WIB

Si Cakep Sumedang Masuk 3 Besar KIJB 2024

Jumat, 15 November 2024 - 15:55 WIB

Bandung Menanam Jilid 6: Gaungkan Konservasi Berkelanjutan di Lahan Kritis

Selasa, 5 November 2024 - 08:01 WIB

Presiden Prabowo Terima Surat Kepercayaan dari Tujuh Duta Besar Negara Sahabat di Istana Merdeka

Minggu, 20 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Megawati Soekarnoputri Dipastikan Tidak Hadiri Pelantikan Prabowo

Minggu, 6 Oktober 2024 - 13:41 WIB

Masyarakat Memadati Alun-Alun Garut, Turut Saksikan Peringatan HUT ke-79 TNI

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB