TOKYO.bipol.co – Pemerintah Jepang untuk sementara melarang warga negara asing (WNA) masuk setelah varian baru COVID-19 pada kedatangan penumpang dari Inggris ditemukan di negara tersebut.
Larangan itu efektif berlaku pada 28 Desember 2020 dan akan terus berlanjut sampai Januari 2021, kata Pemerintah Jepang melalui pernyataan tertulis yang dikirim via surat elektronik.
Warga Jepang dan penduduk berkebangsaan asing tetap diperbolehkan masuk asalkan mereka dapat menunjukkan bukti tes negatif COVID-19 yang dikeluarkan tidak lebih dari 72 jam sebelum keberangkatan.
Seluruh pendatang wajib menjalani karantina selama dua minggu setelah mendarat di Jepang, terang pemerintah.
Jepang melaporkan kasus varian baru COVID-19 pertamanya, Jumat (25/12). Kasus pertama itu ditemukan pada beberapa penumpang pesawat yang datang dari Inggris.
Varian baru COVID-19 juga ditemukan pada seorang pria beserta seorang anggota keluaganya. Keduanya jadi kasus varian baru pertama yang ditemukan di luar bandara, demikian laporan Nippon TV, Sabtu.
Varian baru itu menambah kekhawatiran rakyat Jepang terhadap COVID-19 mengingat kasus baru kembali mencapai angka tertinggi pada Sabtu.
Jumlah kasus baru di ibu kota Jepang, Tokyo, mencapai 949 orang. Kasus positif COVID-19 di Jepang terus naik jelang libur Tahun Baru. Saat libur pergantian tahun, warga di Tokyo umumnya akan bepergian ke luar kota. (net)
Editor Deden .GP