Airlangga Hartarto: Pemerintah Wajibkan Pemberian THR kepada Karyawan

- Editor

Kamis, 8 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG.BIPOL.CO – Dunia usaha diwajibkan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemberian THR dan Gaji ke-13 akan untuk optimalisasi konsumsi.

“Setelah berbagai dukungan dan insentif kepada dunia usaha. Pemerintah menetapkan kebijakan untuk mewajibkan pemberian THR pada karyawan,” kata Airlangga dalam keterangan yang diterima, Kamis (8/4).

Airlangga mengatakan, pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun ini berpotensi meningkatkan konsumsi mencapai Rp 215 triliun.

Kemudian, lanjut Airlangga kebijakan itu akan bersinergi dengan program pemerintah lain untuk meningkatkan daya beli. Lantaran itu, akan meningkatkan kinerja perekonomian secara keseluruhan terutama pada triwulan II-2021.

“Saat peniadaan mudik dan pembatasan kegiatan masyarakat, pemerintah menyiapkan program untuk mendorong konsumsi, yang dibarengi dengan berbagai program untuk meningkatkan daya beli,” kata Airlangga.

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, beberapa program itu adalah percepatan penyaluran target output perlinudangan sosial seperti PKH, katrtu sembako, bansos tunai dan lainnya.

Airlangga menyebutkan program yang belum terpenuhi pada triwulan satu akan didorong untuk cair pada April hingga Mei 2021.

“Menjelang Lebaran, pamerintah akan mempercepat pencairan kartu sembako dari Juni ke awal Mei,” ujar dia.

Selain itu, lanjut Airlangga, penyaluran program perlindungan sosial lainnya yang diperkirakan mencapai Rp 14,12 triliun.

Pemerintah pun bakal menyalurkan bansos beras bagi masyarakat selama Ramadan, melalui program bantuan beras sebesar 10 kilogram masing-masing untuk para penerima kartu sembako.

Menurut rencana, penyaluran bansos beras akan dilakukan pada akhir Ramadan atau selama masa peniadaan mudik berlaku.

Terobosan lainnya adalah penyelenggaraan Program Hari Belanja Online Nasional di akhir Ramadhan atau Harbolnas Ramadhan, yang berlangsung selama lima hari pada H-10 sampai H-6 Idul Fitri.

“Kegiatan ini bekerja sama dengan asosiasi, platform digital, pelaku UMKM, produsen lokal, dan para pelaku logistik lokal,” kata Airlangga.

Dia memastikan pemerintah siap memberikan subsidi biaya untuk ongkos kirim (ongkir) gratis, terutama untuk pembelian produk lokal dan produksi UMKM dalam negeri.

Airlangga mengatakan semua kebijakan ini akan bermanfaat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi selama Ramadan dan Lebaran yang dilalui dengan adanya larangan mudik.

“Diharapkan kebijakan ini akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II-2021,” ungkap dia.

Berdasarkan perkiraan, agar ekonomi bisa kembali ke level pertumbuhan pra-Covid-19 sebesar lima persen pada akhir tahun, maka ekonomi harus tumbuh 6,7 persen di triwulan II-2021.

Apabila pertumbuhan triwulan II-2021 tidak mencapai 6,7 persen, maka pertumbuhan ekonomi lima persen pada 2021 tidak tercapai, mengingat ekonomi triwulan I masih tumbuh negatif.

 

Berita Terkait

Jawa Barat Raih Peringkat Kedua Nasional dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Puluhan Murid Keracunan Usai Menyantap MBG, Kepala BGN Sebut Ada Kelalaian
Temuan BPOM-BPJPH, Produk Makanan Berlabel Halal Ternyata Mengandung Babi
Ratusan Jenderal Tandatangani Pernyataan Sikap, Usul Pergantian Gibran dan Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
Jokowi Tunjukkan Ijazah ke Wartawan, Tapi Dilarang Ngambil Gambar, Kamera dan Handphone Dikumpulkan
Titiek Puspa Wafat dalam Usia 87 Tahun, Sempat Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H
Bawaslu Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi, Rahmat Bagja: Kita akan Gandeng Lagi Masyarakat untuk Tegakkan Kedaulatan Rakyat
Ngeri! Guru Besar UGM Diduga Berbuat Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi Sejak 2023

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 20:05 WIB

Jawa Barat Raih Peringkat Kedua Nasional dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Rabu, 23 April 2025 - 12:09 WIB

Puluhan Murid Keracunan Usai Menyantap MBG, Kepala BGN Sebut Ada Kelalaian

Rabu, 23 April 2025 - 11:00 WIB

Temuan BPOM-BPJPH, Produk Makanan Berlabel Halal Ternyata Mengandung Babi

Jumat, 18 April 2025 - 14:16 WIB

Ratusan Jenderal Tandatangani Pernyataan Sikap, Usul Pergantian Gibran dan Reshuffle Menteri Pro-Jokowi

Kamis, 17 April 2025 - 07:47 WIB

Jokowi Tunjukkan Ijazah ke Wartawan, Tapi Dilarang Ngambil Gambar, Kamera dan Handphone Dikumpulkan

Berita Terbaru