Kakorlantas Peringatkan Anak Buahnya, Jangan Coba-coba Loloskan Pemudik

- Editor

Rabu, 14 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA.BIPOL.CO – Kakorlantas Polri, Inspektur Jenderal Istiono memperingatkan jajarannya jangan meloloskan pemudik pada periode 6-17 Mei 2021. Jika kedapatan, petugas yang bersangkutan bakal diberi sanksi lebih berat.

Maka itu, dia ingin memastikan kebijakan larangan mudik yang dikehendaki pemerintah benar-benar bisa optimal terlaksana di lapangan.

“Saya pastikan, sanksi dua kali lipat hukumannya. Kalau (misalnya) dikurung 21 hari, itu akan tambah 21 hari lagi,” kata Istiono di Jakarta, Selasa (13/4).

Anggota kepolisian diminta tidak bermain-main dalam melaksanakan operasi penyekatan pemudik 2021. Kepolisian harus tegas dalam melakukan pelarangan kegiatan mudik Lebaran tahun ini.

Terlebih sudah ada aturan-aturan dan arahan yang dirumuskan kepolisian, untuk anggotanya bertindak di lapangan. Dia sungguh tidak ingin ada yang melakukan pelanggaran.

“Semua harus melakukan aturan yang ditetapkan, harus mematuhi SOP kami,” tutur Istiono.

Pihaknya juga akan memberi hukuman tegas bagi masyarakat yang memanfaatkan kondisi larangan mudik tersebut, untuk kepentingan pribadi. Melakukan bisnis travel gelap untuk pemudik misalnya.

“Travel gelap, akan saya tindak. Kalau perlu saya tahan, dan dikeluarkan setelah Lebaran. Ini serius ini,” tandasnya.

Polri sendiri akan menyiapkan 333 titik penyekatan yang tersebar di sepanjang lintasan Lampung hingga Bali, untuk memastikan agar masyarakat tak melakukan kegiatan mudik nanti.

Kementerian Perhubungan juga akan melarang total operasi dari semua moda transportasi darat, laut, udara, hingga kereta selama masa mudik lebaran tersebut.

Pemerintah telah resmi melarang kegiatan mudik lebaran 2021 sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) pada 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Larangan mudik tersebut diperuntukkan bagi seluruh kalangan masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI -Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.

Berita Terkait

Kemenkes RI Hasilkan 12 Rekomendasi Kebijakan terkait Telekesehatan di Indonesia
Rakor Teknis Persiapan Pelaksanaan WWF ke-10 di Bali 2024, Marlan: Berkaitan Kebutuhan Air Bersih yang Semakin Sulit
Diresmikan Presiden, Bendungan Tiu Suntuk Siap Aliri 1.900 Hektare Lahan Pertanian
HARI AIR DUNIA Bey Machmudin: Terima Kasih Penjaga Pintu Air dan Petugas Operasi Bendungan
Peringati Hari Buruh Internasional, Bey Machmudin Ajak Buruh Hadirkan Kegiatan Positif
Presiden Jokowi Serahkan Ribuan Sertifikat Tanah Elektronik Hasil Redistribusi Tanah di Banyuwangi
Panglima TNI Pimpin Upacara Peringatan HUT Kopassus Ke-72
Indonesia-Microsoft Jajaki Peluang Pengembangan Teknologi AI dan Talenta Digital
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 20:34 WIB

Rakor Teknis Persiapan Pelaksanaan WWF ke-10 di Bali 2024, Marlan: Berkaitan Kebutuhan Air Bersih yang Semakin Sulit

Kamis, 2 Mei 2024 - 19:03 WIB

Diresmikan Presiden, Bendungan Tiu Suntuk Siap Aliri 1.900 Hektare Lahan Pertanian

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:51 WIB

HARI AIR DUNIA Bey Machmudin: Terima Kasih Penjaga Pintu Air dan Petugas Operasi Bendungan

Rabu, 1 Mei 2024 - 14:13 WIB

Peringati Hari Buruh Internasional, Bey Machmudin Ajak Buruh Hadirkan Kegiatan Positif

Rabu, 1 Mei 2024 - 13:07 WIB

Presiden Jokowi Serahkan Ribuan Sertifikat Tanah Elektronik Hasil Redistribusi Tanah di Banyuwangi

Selasa, 30 April 2024 - 15:14 WIB

Panglima TNI Pimpin Upacara Peringatan HUT Kopassus Ke-72

Selasa, 30 April 2024 - 14:20 WIB

Indonesia-Microsoft Jajaki Peluang Pengembangan Teknologi AI dan Talenta Digital

Minggu, 28 April 2024 - 23:16 WIB

Ribuan Jemaah Ikuti  Launching Senam Haji Indonesia

Berita Terbaru