Kakorlantas Peringatkan Anak Buahnya, Jangan Coba-coba Loloskan Pemudik

- Editor

Rabu, 14 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA.BIPOL.CO – Kakorlantas Polri, Inspektur Jenderal Istiono memperingatkan jajarannya jangan meloloskan pemudik pada periode 6-17 Mei 2021. Jika kedapatan, petugas yang bersangkutan bakal diberi sanksi lebih berat.

Maka itu, dia ingin memastikan kebijakan larangan mudik yang dikehendaki pemerintah benar-benar bisa optimal terlaksana di lapangan.

“Saya pastikan, sanksi dua kali lipat hukumannya. Kalau (misalnya) dikurung 21 hari, itu akan tambah 21 hari lagi,” kata Istiono di Jakarta, Selasa (13/4).

Anggota kepolisian diminta tidak bermain-main dalam melaksanakan operasi penyekatan pemudik 2021. Kepolisian harus tegas dalam melakukan pelarangan kegiatan mudik Lebaran tahun ini.

Terlebih sudah ada aturan-aturan dan arahan yang dirumuskan kepolisian, untuk anggotanya bertindak di lapangan. Dia sungguh tidak ingin ada yang melakukan pelanggaran.

“Semua harus melakukan aturan yang ditetapkan, harus mematuhi SOP kami,” tutur Istiono.

Pihaknya juga akan memberi hukuman tegas bagi masyarakat yang memanfaatkan kondisi larangan mudik tersebut, untuk kepentingan pribadi. Melakukan bisnis travel gelap untuk pemudik misalnya.

“Travel gelap, akan saya tindak. Kalau perlu saya tahan, dan dikeluarkan setelah Lebaran. Ini serius ini,” tandasnya.

Polri sendiri akan menyiapkan 333 titik penyekatan yang tersebar di sepanjang lintasan Lampung hingga Bali, untuk memastikan agar masyarakat tak melakukan kegiatan mudik nanti.

Kementerian Perhubungan juga akan melarang total operasi dari semua moda transportasi darat, laut, udara, hingga kereta selama masa mudik lebaran tersebut.

Pemerintah telah resmi melarang kegiatan mudik lebaran 2021 sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) pada 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Larangan mudik tersebut diperuntukkan bagi seluruh kalangan masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI -Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.

Berita Terkait

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji
Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024
Dekranasda Jabar Jajaki Kerja Sama dengan Pusat Oleh-oleh Dewata Nusantara Bali
Usai Lawatan ke Enam Negara, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air
Buka Jendela Jawa Barat di Bali, Amanda: Pameran Efektif untuk Menarik Buyer
Qari Asal NTB Ini Kembali Raih Juara 1 MTQ Internasional
Menag Serukan Perjuangan Kolektif Bela Hak Palestina
Dukung Asta Cita Swasembada Pangan, Padat Karya Irigasi Kementerian PU Tahun 2024 Jangkau 12.000 Lokasi

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 20:46 WIB

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji

Jumat, 29 November 2024 - 20:08 WIB

Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024

Senin, 25 November 2024 - 19:40 WIB

Dekranasda Jabar Jajaki Kerja Sama dengan Pusat Oleh-oleh Dewata Nusantara Bali

Senin, 25 November 2024 - 14:24 WIB

Usai Lawatan ke Enam Negara, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air

Minggu, 24 November 2024 - 18:24 WIB

Buka Jendela Jawa Barat di Bali, Amanda: Pameran Efektif untuk Menarik Buyer

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB