Kakorlantas Peringatkan Anak Buahnya, Jangan Coba-coba Loloskan Pemudik

- Editor

Rabu, 14 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA.BIPOL.CO – Kakorlantas Polri, Inspektur Jenderal Istiono memperingatkan jajarannya jangan meloloskan pemudik pada periode 6-17 Mei 2021. Jika kedapatan, petugas yang bersangkutan bakal diberi sanksi lebih berat.

Maka itu, dia ingin memastikan kebijakan larangan mudik yang dikehendaki pemerintah benar-benar bisa optimal terlaksana di lapangan.

“Saya pastikan, sanksi dua kali lipat hukumannya. Kalau (misalnya) dikurung 21 hari, itu akan tambah 21 hari lagi,” kata Istiono di Jakarta, Selasa (13/4).

Anggota kepolisian diminta tidak bermain-main dalam melaksanakan operasi penyekatan pemudik 2021. Kepolisian harus tegas dalam melakukan pelarangan kegiatan mudik Lebaran tahun ini.

Terlebih sudah ada aturan-aturan dan arahan yang dirumuskan kepolisian, untuk anggotanya bertindak di lapangan. Dia sungguh tidak ingin ada yang melakukan pelanggaran.

“Semua harus melakukan aturan yang ditetapkan, harus mematuhi SOP kami,” tutur Istiono.

Pihaknya juga akan memberi hukuman tegas bagi masyarakat yang memanfaatkan kondisi larangan mudik tersebut, untuk kepentingan pribadi. Melakukan bisnis travel gelap untuk pemudik misalnya.

“Travel gelap, akan saya tindak. Kalau perlu saya tahan, dan dikeluarkan setelah Lebaran. Ini serius ini,” tandasnya.

Polri sendiri akan menyiapkan 333 titik penyekatan yang tersebar di sepanjang lintasan Lampung hingga Bali, untuk memastikan agar masyarakat tak melakukan kegiatan mudik nanti.

Kementerian Perhubungan juga akan melarang total operasi dari semua moda transportasi darat, laut, udara, hingga kereta selama masa mudik lebaran tersebut.

Pemerintah telah resmi melarang kegiatan mudik lebaran 2021 sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) pada 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Larangan mudik tersebut diperuntukkan bagi seluruh kalangan masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI -Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.

Berita Terkait

Jawa Barat Raih Peringkat Kedua Nasional dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Puluhan Murid Keracunan Usai Menyantap MBG, Kepala BGN Sebut Ada Kelalaian
Temuan BPOM-BPJPH, Produk Makanan Berlabel Halal Ternyata Mengandung Babi
Ratusan Jenderal Tandatangani Pernyataan Sikap, Usul Pergantian Gibran dan Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
Jokowi Tunjukkan Ijazah ke Wartawan, Tapi Dilarang Ngambil Gambar, Kamera dan Handphone Dikumpulkan
Titiek Puspa Wafat dalam Usia 87 Tahun, Sempat Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H
Bawaslu Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi, Rahmat Bagja: Kita akan Gandeng Lagi Masyarakat untuk Tegakkan Kedaulatan Rakyat
Ngeri! Guru Besar UGM Diduga Berbuat Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi Sejak 2023

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 20:05 WIB

Jawa Barat Raih Peringkat Kedua Nasional dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Rabu, 23 April 2025 - 12:09 WIB

Puluhan Murid Keracunan Usai Menyantap MBG, Kepala BGN Sebut Ada Kelalaian

Rabu, 23 April 2025 - 11:00 WIB

Temuan BPOM-BPJPH, Produk Makanan Berlabel Halal Ternyata Mengandung Babi

Jumat, 18 April 2025 - 14:16 WIB

Ratusan Jenderal Tandatangani Pernyataan Sikap, Usul Pergantian Gibran dan Reshuffle Menteri Pro-Jokowi

Kamis, 17 April 2025 - 07:47 WIB

Jokowi Tunjukkan Ijazah ke Wartawan, Tapi Dilarang Ngambil Gambar, Kamera dan Handphone Dikumpulkan

Berita Terbaru