Pria Penginjak AlQuran di Sukabumi Akhirnya Ditangkap Polisi Bersama Istrinya

- Editor

Jumat, 6 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMI, BIPOL.CO – Pria penginjak Al Quraan dan menantang umat muslim, yang videonya sempat viral di media sosial, akhirnya ditangkap polisi Polres Sukabumi Kota.

Polres Sukabumi Kota menangkqp pria iu bersama istrinya karena diduga terlibat kasus penistaan agama.

Pria itu nekat menginjak Al Quran dan menangtang umat muslim sebagaimana dalam video yang sempat viral tersebut. Diduga kasus itu dipicu akibat kurang harmonisnya rumah tangga pasangan suami istri ini. Pria dalam video tersebut berinisial CER (25) dengan istri berinisial SL (24).

Jajaran Polres Sukabumi Kota menangkap keduanya di daerah Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Kamis (5/5/2022) sekitar pukul 10.00 WIB pagi.

“Suami berinisial CER sering meninggalkan istrinya dalam kurun waktu yang cukup lama hingga berbulan-bulan tanpa ada alasan jelas. Si istti berinisial SL kemudian merasa kesal atas tindakan tersebut,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin kepada wartawan.

Kedua tersangka, kata Zainal, adalab beragama Islam, sehingga kemudian upaya-upaya penyelesaian masalah rumah tangga mereka dilakukan dengan cara Islami, termasuk pengambilan sumpah di bawah Alquran. Mereka juga tercatat menikah secara siri pada tahun 2016 silam.

“Awalnya mereka menyelesaikan masalah (rumah tangga) tersebut dengan pengambilan sumpah di bawah Alquran terhadap suaminya, namun perilaku suaminya selalu berulang,” ujar Zainal.

Aksi injak Alquran tersebut dilakukan oleh CER pada 2020 dan direkam melalui salah satu handphone miliknya. Rekaman video tersebut kemudian menjadi bahan ancaman SL kepada CER untuk tidak mengulang perbuatannya.

“Karena perilaku suami selalu berulang, maka kemudian atas keinginan istri, pada tahun 2020 sang istri meminta sang suami membuat video sebagaimana yang beredar viral kemarin. Setelah dibuat, video tersebut disimpan sang istri di handphonnya,” ujarnya.

Zainal menambahkan bahwa penyampaian dari SL, bahwa dia memiliki akses media sosial akun suaminya, sehingga kemudian kapan saja bisa mengunggah video tersebut untuk dijadikan ancaman.

Video tersebut kemudian benar-benar diunggah oleh SL setelah terjadi pertengkaran dengan CER ketika keduanya tengah berlibur di wilayah Palabuhanratu Sukabumi, Rabu 4 Mei 2022 sore.

“Jadi yang mengunggah isterinya. Beberapa saat kemudian karena menerima feedback yang banyak, mereka ketakutan sendiri, sehingga tak lama video tersebut dihapus di akun medsos sang suami,” katanya.

Sehingga Zainal memastikan motif tindak pidana ini diawali motif pribadi yakni permasalahan rumah tangga dan tidak ada niatan untuk menyinggung SARA.

Adapun barang bukti yang diamankan kepolisian yakni satu unit handphone android bermerek Oppo yang berisi dua buah sim card dan tercantum akun email sang suami.

Kedua tersangka kemudian memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 156A KUHP berkenaan dengan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)

Berita Terkait

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Bapenda dan Kejari Kota Bandung Panggil 20 Penunggak Pajak
Mahfud MD: Tragedi 1998 Salah Satu dari 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat
Pengeroyokan Wartawan di Bogor, Ketua PWI Jabar Kutuk Keras Pelaku

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Senin, 4 November 2024 - 14:58 WIB

Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:26 WIB

Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:13 WIB

Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terbaru

NEWS

Pemkab Bandung Raih Anugerah dari Ombudsman RI

Jumat, 15 Nov 2024 - 10:39 WIB

NEWS

Sekda Herman Suryatman Gandeng Kader PKK

Kamis, 14 Nov 2024 - 22:37 WIB