KAB BANDUNG, BIPOL.CO – Pemerintah Kabupaten Bandung kembali mengeluarkan Peraturan Bupati Bandung (Perbup) Nomor 302 tahun 2022 tentang pajak daerah untuk pemulihan ekonomi akibat dampak Covid 19 tahun 2022. Yaitu berupa pemberian insentif pajak.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Erwan Kusumah Hermawan, S.Sos, insentif pajak tersebut kembali diberlakukan Pemkab Bandung dengan pertimbangan bahwa wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) merupakan bencana nasional yang mempengaruhi stabilitas dan produktivitas khususnya di sektor perekonomian.
Sampai saat ini, tutur Erwan, dampak dari pandemi Corona Virus Disease 2019 masih cukup terasa, serta diikuti juga dengan adanya kenaikan harga komoditas global yang sangat mempengaruhi stabilitas dan produktivitas perekonomian masyarakat Kabupaten Bandung.
Untuk menjaga stabilitas dan produktivitas perekonomian para wajib pajak, Pemerintah Daerah memberikan insentif pajak daerah berupa penghapusan sanksi administrasi/denda pajak.
“Dalam rangka memperkuat perekonomian daerah, maka Bupati memberikan insentif Pajak,” katanya, di Soreang, Rabu (18/10/2022).
Menurutnya, Insentif pajak tersebut berupa penghapusan sanksi administrasi/denda.
Objek pajak yang diberikan insentif pajak meliputi:
a. PBB-P2
b. Pajak Hotel
c. Pajak Restoran
d. Pajak Hiburan
e. Pajak Reklame
f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
g. Pajak Parkir
h. Pajak Air Tanah.
Sedangkan untuk insentif PBB-P2 terdiri atas buku I, buku II, buku III, buku IV dan buku V.
Runciannya, PBB-P2 dalam buku I merupakan ketetapan yang tercantum dalam SPPT yang nilai ketetapannya sebesar lebih kecil atau samadengan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Buku II merupakan ketetapan yang tercantum dalam SPPT yang nilai ketetapannya lebih besar dari Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) sampai dengan lebih kecil atau sama dengan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Buku III merupakan ketetapan yang tercantum dalam SPPT yang nilai ketetapannya lebih besar dari Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan lebih kecil atau sama dengan Rp.2.000.000,- (duajuta rupiah). Buku IV merupakan ketetapan yang tercantum dalam SPPT yang nilai ketetapannya lebih besar dari Rp.2.000.000,.
Erwan menjelaskan, penghapusan sanksi administrasi/ denda PBB-P2 untuk buku I sampai dengan buku V yaitu Masa Pajak tahun 1994 sampai dengan Masa Pajak tahun 2022.
Insentif PBB-P2 diberikan secara jabatan melalui sistem informasi PBB-P2 (pbb-online & e-pbb.id) tanpa diterbitkan Keputusan penghapusan sanksi administratif berupa denda PBB-P2.
Penghapusan sanksi administrasi/ denda pada PBB-P2 diberikan apabila Wajib Pajak telah melakukan pembayaran tunggakan pokok PBB-P2 dalam batas waktu yang telah ditentukan. Sanksi administratif/denda PBB-P2 dihapus secara otomatis melalui Sistem Informasi PBB-P2 (pbbonline & e-pbb.id) tanpa diterbitkan keputusan penghapusan sanksi administratif atas denda PBB-P2.
Sementara untuk penghapusail sanksi administratif/denda Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir dan Pajak Air Tanah yaitu untuk Masa Pajak Januari 2004 sampaidengan masa pajak Desember 2021.
Permohonan penghapusan sanksi administrasi/denda dapat disampaikan secara langsung atau secara elektronik dengan
melampirkan:
a. surat permohonan;
b. surat kuasa apabila dikuasakan;
c. surat pemyataan bersedia membayar seluruh tunggakan apabila sudah dihapuskan sanksi
administrasi/ denda;
d. STPD atau daftar piutang Pajak; dan
e. fotokopi kartu tanda penduduk atau identitas lain yang sejenis
Sedangkan batas waktu pelaksanaan pemberian lnsentif Pajak Daerah ini dari tanggal 1 Oktober 2022 sampai deµgan tanggal 31 Desember 2022. Dalam hal Wajib Pajak tidak membayar Pajak dalam batas waktu yang ditentukan maka insentif Pajak tidak dapat diberikan.
Untuk diketahui, bahwa jatuh temo pembayaran pajak terhutang setelah proses permohonan dikabulkan di tetapkan paling lambat akhir
bulan. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi/ denda pada bulan desember, diajukan paling lambat tanggal 20 Desember 2022 dan jatuh tempo pembayaran paling lambat tanggal 31 Desember 2022.
Pajak terhutang yang tidak atau kurang di bayar setelah jatuh tempo pembayaran, sanksi administrasi/ denda kembali ke ketetapan semula. “Ketentuan pembayaran ini berlaku untuk pembayaran Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir dan Pajak Air Tanah,” katanya.(*)