KAB BANDUNG, BIPOL.CO — Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, Eka Ahmad Munandar, membenarkan setelah diklarifikasi terhadap dinas terkait, pembangunan Gedung Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung (STPB) di Dayeuhkolot, selama ini sama sekali belum mengantongi izin.
Sebagaimana yang disampaikan LSM Pekat Indonesia Bersatu dalam audiensi dengan Komisi D dan dihadiri pula pihak DPUTR, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP Kabupaten Bandung.
“Pihak dinas terkait yang kami undang setelah dimintai keterangan ternyata pembanguanan STPB itu belum punya, belum memiliki izin, makanya LSM Pekat minta agar pembangunan gedung STPB itu segera dihentikan,” kata Eka Ahmad Munandar usai menerima audiensi LSM Pekat, di Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Rabu (16/11/2022).
Menurut Eka (panggilan akrabnya), pihak dewan menerima dan menampung aspirasi yang disampaikan LSM Pekat untuk kemudian ditindaklanjuti oleh dinas terkait. Karena DPRD tidak bisa mengeksekusi dan bukan penentu kebijakan, tugasnya hanya memfasilitasi setiap keinginan warga dan mendorong untuk segera memanggil pihak bersangkutan.
Kesimpulan dari auidiensi tersebut, kata anggota dewan dari Fraksi PKS ini, sepekat untuk menyegel atau memberhetikan kegiatan pembangunan STPB. Penyegelan akan dilakukan Satpol PP sesuai tugas pokok dan fungsinya dalam menegakkan Peraturan Daerah.
Kaitan itu, tutur Eka, Komisi A akan segera memanggil pihak STPB untuk meminta klarifikasi terkiat izin yang belum ditempuh.
“Karena ini juga menyangkut terhadap pendapatan asli daerah Kabupaten Bandung seperti disampaikan LSM Pekat,” kata Eka.
Kemudian, tutur Eka, pihak Satpol PP segera melayangkan surat peringatan kesatu kepada pihak STPB untuk menyelesaikan administrasinya. Bila dalam 14 hari pihak STPB tidak mengindahkan peringatan, maka Satpol PP bisa memberhetikan secara paksa pembangunan tersebut.
Seperti diberitakan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PEKAT Kabupaten Bandung mendesak Pemerintah Kabupaten Bandung segera menghentikan pembangunan Gedung Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung (STPB) Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. Pasalnya menurut Ketua LSM PEKAT Kabupaten Bandung, Yudha Sanjaya, bangunan tersebut, diduga sama sekali belum mengantongi izin.
Menurut Yudha Sanjaya, dalam menegakkan aturan, Pemerintah Kabupaten Bandung jangan sampai tumpul ke atas tajam ke bawah. Karena lanjut dia, soal perizinan itu tidak hanya terjadi khususnya pembangunan STPB, tapi secara umum diduga masih banyak bangunan lainnya yang belum memenuhi perizinan sehingga ada indikasi permianan dari dinas terkait.
“STPB ini sudah hampir 80 persen progres pembangunannya, tapi kenapa dibiarkan tidak memiliki ijin mereka jalan saja, karena itu kami minta agar Pemkab Bandung men8ndak tegas karena sudah jelas kesalahannya tidak mengantongi izin, sementara PKL yang jelas warga miskin selalu ditertibkan,” kata Yudha.(deddy)