Pembangunan Belum Ada Izin, Eka: Dewan Akan Panggil STPB dan Satpol PP Segera Lakukan Penyegelan

- Editor

Kamis, 17 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi A Eka Ahmad Munandar saat audiensi bersama puluhan LSM Pekat di Gedung Sekrrtariat DPRD Kabupaten Bandung, Komplek Pemkab Bandung-Soreang, Rabu (16/11/2022). (Foto: dr.)

Anggota Komisi A Eka Ahmad Munandar saat audiensi bersama puluhan LSM Pekat di Gedung Sekrrtariat DPRD Kabupaten Bandung, Komplek Pemkab Bandung-Soreang, Rabu (16/11/2022). (Foto: dr.)

KAB BANDUNG, BIPOL.CO — Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, Eka Ahmad Munandar, membenarkan setelah diklarifikasi terhadap dinas terkait, pembangunan Gedung Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung (STPB) di Dayeuhkolot, selama ini sama sekali belum mengantongi izin.

Sebagaimana yang disampaikan LSM Pekat Indonesia Bersatu dalam audiensi dengan Komisi D dan dihadiri pula pihak DPUTR, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP Kabupaten Bandung.

“Pihak dinas terkait yang kami undang setelah dimintai keterangan ternyata pembanguanan STPB itu belum punya, belum memiliki izin, makanya LSM Pekat minta agar pembangunan gedung STPB itu segera dihentikan,” kata Eka Ahmad Munandar usai menerima audiensi LSM Pekat, di Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Rabu (16/11/2022).

Menurut Eka (panggilan akrabnya), pihak dewan menerima dan menampung aspirasi yang disampaikan LSM Pekat untuk kemudian ditindaklanjuti oleh dinas terkait. Karena DPRD tidak bisa mengeksekusi dan bukan penentu kebijakan, tugasnya hanya memfasilitasi setiap keinginan warga dan mendorong untuk segera memanggil pihak bersangkutan.

Kesimpulan dari auidiensi tersebut, kata anggota dewan dari Fraksi PKS ini, sepekat untuk menyegel atau memberhetikan kegiatan pembangunan STPB. Penyegelan akan dilakukan Satpol PP sesuai tugas pokok dan fungsinya dalam menegakkan Peraturan Daerah.

Kaitan itu, tutur Eka, Komisi A akan segera memanggil pihak STPB untuk meminta klarifikasi terkiat izin yang belum ditempuh.

“Karena ini juga menyangkut terhadap pendapatan asli daerah Kabupaten Bandung seperti disampaikan LSM Pekat,” kata Eka.

Kemudian, tutur Eka, pihak Satpol PP segera melayangkan surat peringatan kesatu kepada pihak STPB untuk menyelesaikan administrasinya. Bila dalam 14 hari pihak STPB tidak mengindahkan peringatan, maka Satpol PP bisa memberhetikan secara paksa pembangunan tersebut.

Seperti diberitakan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PEKAT Kabupaten Bandung mendesak Pemerintah Kabupaten Bandung segera menghentikan pembangunan Gedung Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung (STPB) Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. Pasalnya menurut Ketua LSM PEKAT Kabupaten Bandung, Yudha Sanjaya, bangunan tersebut, diduga sama sekali belum mengantongi izin.

Menurut Yudha Sanjaya, dalam menegakkan aturan, Pemerintah Kabupaten Bandung jangan sampai tumpul ke atas tajam ke bawah. Karena lanjut dia, soal perizinan itu tidak hanya terjadi khususnya pembangunan STPB, tapi secara umum diduga masih banyak bangunan lainnya yang belum memenuhi perizinan sehingga ada  indikasi permianan dari dinas terkait.

“STPB ini sudah hampir 80 persen progres pembangunannya, tapi kenapa dibiarkan tidak memiliki ijin mereka jalan saja, karena itu kami minta agar Pemkab Bandung men8ndak tegas karena sudah jelas kesalahannya tidak mengantongi izin, sementara PKL yang jelas warga miskin selalu ditertibkan,” kata Yudha.(deddy)

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB