Dirjen Dukcapil Minta Maaf, 24 Jam Layanan Akses FR Terganggu

- Editor

Selasa, 21 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIPOL.CO,  JAKARTA –  Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mendapatkan keluhan dari beberapa lembaga pengguna mengenai terjadinya perlambatan atau timeout pelayanan Face Recognition (FR) atau teknologi pemindai wajah sejak hari Senin, tanggal 20 Februari 2023.

Sehubungan dengan beberapa keluhan dari lembaga pengguna tersebut, Dirjen Dukcapil menjelaskan bahwa: “Sebagaimana diketahui bahwa sejak 1 Februari yang lalu Ditjen Dukcapil telah membebaskan jumlah kuota akses face recognition untuk melayani lembaga pengguna dapat memaksimalkan pelayanannya,” kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Selasa (21/2).

Dirjen Zudan menambahkan, saat ini sedang digencarkan pemanfaatan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang menggunakan fasilitas face recognition.

Zudan juga mengungkapkan, sejak kuota akses tidak dibatasi dan pemanfaatan penggunaan Identitas Kependudukan Digital, terjadi kenaikan traffic penggunaan akses FR sampai 50 persen dan sehingga terjadi overload.

Akibat overload tersebut, akses terhadap data FR mengalami gangguan sejak Senin (20/2) siang kemarin. “Namun kami terus berupaya melakukan perbaikan dan memberikan pelayanan terbaik yang kami mampu kepada lembaga pengguna dengan keterbatasan infrastruktur yang dimiliki Dukcapil,” kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh pagi ini menanggapi kabar terganggunya pelayanan Face Recognition Ditjen Dukcapil.

Selanjutnya, dirinya memohon maaf atas ketidaknyamanan dan menghimbau kepada lembaga pengguna untuk menggunakan kuota akses dengan bijak, cermat dan selektif.

Dirjen Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan, fasilitasi penggunaan teknologi FR dari Kemendagri ini dapat dimanfaatkan tanpa dipungut biaya oleh seluruh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga negara, dan badan hukum Indonesia sebagai penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat sampai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PP PNBP).

Pemberian dukungan secara gratis tersebut, juga dilaksanakan untuk memperkuat FR untuk electronic-Know Your Customer atau e-KYC dalam pelayanan publik, sektor perbankan, kepolisian dan penyelenggaraan pemerintahan termasuk dalam pembuatan identitas kependudukan digital (IKD).

Berita Terkait

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji
Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024
Dekranasda Jabar Jajaki Kerja Sama dengan Pusat Oleh-oleh Dewata Nusantara Bali
Usai Lawatan ke Enam Negara, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air
Buka Jendela Jawa Barat di Bali, Amanda: Pameran Efektif untuk Menarik Buyer
Qari Asal NTB Ini Kembali Raih Juara 1 MTQ Internasional
Menag Serukan Perjuangan Kolektif Bela Hak Palestina
Dukung Asta Cita Swasembada Pangan, Padat Karya Irigasi Kementerian PU Tahun 2024 Jangkau 12.000 Lokasi

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 20:46 WIB

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji

Jumat, 29 November 2024 - 20:08 WIB

Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024

Senin, 25 November 2024 - 19:40 WIB

Dekranasda Jabar Jajaki Kerja Sama dengan Pusat Oleh-oleh Dewata Nusantara Bali

Senin, 25 November 2024 - 14:24 WIB

Usai Lawatan ke Enam Negara, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air

Minggu, 24 November 2024 - 18:24 WIB

Buka Jendela Jawa Barat di Bali, Amanda: Pameran Efektif untuk Menarik Buyer

Berita Terbaru