Dirjen Dukcapil Minta Maaf, 24 Jam Layanan Akses FR Terganggu

- Editor

Selasa, 21 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIPOL.CO,  JAKARTA –  Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mendapatkan keluhan dari beberapa lembaga pengguna mengenai terjadinya perlambatan atau timeout pelayanan Face Recognition (FR) atau teknologi pemindai wajah sejak hari Senin, tanggal 20 Februari 2023.

Sehubungan dengan beberapa keluhan dari lembaga pengguna tersebut, Dirjen Dukcapil menjelaskan bahwa: “Sebagaimana diketahui bahwa sejak 1 Februari yang lalu Ditjen Dukcapil telah membebaskan jumlah kuota akses face recognition untuk melayani lembaga pengguna dapat memaksimalkan pelayanannya,” kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Selasa (21/2).

Dirjen Zudan menambahkan, saat ini sedang digencarkan pemanfaatan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang menggunakan fasilitas face recognition.

Zudan juga mengungkapkan, sejak kuota akses tidak dibatasi dan pemanfaatan penggunaan Identitas Kependudukan Digital, terjadi kenaikan traffic penggunaan akses FR sampai 50 persen dan sehingga terjadi overload.

Akibat overload tersebut, akses terhadap data FR mengalami gangguan sejak Senin (20/2) siang kemarin. “Namun kami terus berupaya melakukan perbaikan dan memberikan pelayanan terbaik yang kami mampu kepada lembaga pengguna dengan keterbatasan infrastruktur yang dimiliki Dukcapil,” kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh pagi ini menanggapi kabar terganggunya pelayanan Face Recognition Ditjen Dukcapil.

Selanjutnya, dirinya memohon maaf atas ketidaknyamanan dan menghimbau kepada lembaga pengguna untuk menggunakan kuota akses dengan bijak, cermat dan selektif.

Dirjen Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan, fasilitasi penggunaan teknologi FR dari Kemendagri ini dapat dimanfaatkan tanpa dipungut biaya oleh seluruh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga negara, dan badan hukum Indonesia sebagai penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat sampai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PP PNBP).

Pemberian dukungan secara gratis tersebut, juga dilaksanakan untuk memperkuat FR untuk electronic-Know Your Customer atau e-KYC dalam pelayanan publik, sektor perbankan, kepolisian dan penyelenggaraan pemerintahan termasuk dalam pembuatan identitas kependudukan digital (IKD).

Berita Terkait

Ngeri! Guru Besar UGM Diduga Berbuat Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi Sejak 2023
Panglima TNI Dampingi Menlu RI Lepas Bantuan Kemanusian Untuk Myanmar
Karena Hal Ini …Hasto Minta Surat Dakwaan Penuntut Umum Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Didampingi Wabup Bandung Ali Syakieb, Wakapolri Tinjau Arus Mudik di Jalur Nagreg
Panglima TNI dan Rombongan Tinjau KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Ini Pesan Kapolri untuk Pemudik
UU TNI Disahkan DPR, Mahasiswa UI Gugat ke MK
Cerita Eks Tim Anti Mafia Migas Akui Sulitnya Tangani Mafia: Hasil Audit Forensik Berhenti di Lingkaran Istana

Berita Terkait

Sabtu, 5 April 2025 - 17:01 WIB

Ngeri! Guru Besar UGM Diduga Berbuat Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi Sejak 2023

Jumat, 4 April 2025 - 16:22 WIB

Panglima TNI Dampingi Menlu RI Lepas Bantuan Kemanusian Untuk Myanmar

Minggu, 30 Maret 2025 - 10:16 WIB

Karena Hal Ini …Hasto Minta Surat Dakwaan Penuntut Umum Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum

Sabtu, 29 Maret 2025 - 22:14 WIB

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025

Sabtu, 29 Maret 2025 - 17:06 WIB

Didampingi Wabup Bandung Ali Syakieb, Wakapolri Tinjau Arus Mudik di Jalur Nagreg

Berita Terbaru