Soal Tempat Ibadah, Pemkab Purwakarta dan Forkopimda Lakukan Rakor

- Editor

Minggu, 2 April 2023 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Purwakarta menggelar Rapat Koordinasi bersama.Forkopinda dan MUI.(Foto: Purwakartakab.go.id)

Pemkab Purwakarta menggelar Rapat Koordinasi bersama.Forkopinda dan MUI.(Foto: Purwakartakab.go.id)

BIPOL.CO, PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta menggelar rapat koordinasi dengan  Forum Komunikasi Pimpinan Daerah/ MUI serta dengan para pemangku agama umat kristiani, Jumat malam (31/3).  Adapun rakor tersebut membahas Rumah Ibadah Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) yang berlokasi di Cigelam Kecamatan Babakancikao Purwakarta.

Dalam rakor tersebut hadir antara lain  Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, Kapolres Purwakarta,AKBP Edwar Dzulkarnain S,Ik S, Dandim 0619, Letkol ARM. Andi Achmad Afandi, Kepala Kemenag Purwakarta,Sopian, KH. John Dien (Ketua FKUB Purwakarta) serta pejabat lainnya termasuk sejumlah Pendeta.

Kantor Agama Kabupaten Purwakarta Sopiyan mengatakan, bila melanggar aturan SKB 2 menteri terkait pendirian rumah ibadah maka harus dihentikan sementara kegiatan di bangunan tersebut.

“Kita sudah menyiapkan solusi dan rekomendasi kepada yang bersangkutan agar jemaat tetap dapat beribadah yakni dipindahkan ke gereja yang sudah berijin,” kata Sopiyan.

Sopiyan mengatakan dikhawatirkan terjadi kesalah pahaman dan menjadi konflik horisontal di antara masyarakat dan para jemaah maka harus dipindahkan lokasi nya.

Selain itu, Sopiyan menambahkan bahwa pihak jemaah mengakui tidak mengantongi ijin baik itu dari lingkungan maupun dari pemerintah terkait rumah peribadatan tersebut.

Senada dengan Kepala Kemenag, Ketua MUI Purwakarta yang sekaligus ketua FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama) Kh. Jhon Dien mengatakan, kedua belah pihak harus ikhlas dalam menerima keputusan. Apabila tetap dilanjutkan untuk beribadah disana, dikhawatirkan menjadi polemik isu sara kedepan.

“Bilamana terus dilakukan peribadatan di Desa Cigelam tersebut bukan menjadi hal solutif bagi ke 2 belah pihak, yang dikhawatirkan akan menjadi isu sara yang mencoreng toleransi umat beragama di Purwakarta,” Kata Jhon Dien.

Sementara pemerintah Kabupaten Purwakarta sudah memberikan berbagai opsi dengan baik, dan meminta agar sementara pindah ke gereja yang berijin, sembari perijinan dari jemaah tersebut ditempuh.

Sementara, Bupati Purwakarta,Anne Ratna Mustika dengan tegas meminta bangunan ilegal yang tidak sesuai dengan peruntukan dan perijinanya untuk dilarang digunakan sebagai tempat ibadah.

“Kenyataan di lapangan sebenarnya yang terjadi adalah, pihak masyarakat meminta kepada jemaat gereja agar segera menyelesaikan proses periijinannya yang belum rampung,” Kata Ambu Anne Ratna Mustika

Seperti diketahui sebelumnya, kasus tersebut sempat viral karena Bangunan yang terletak di Desa Cigelam Kecamatan Babakan cikao tersebut berdiri diatas lahan pribadi yang peruntukan awalnya sebatas menjadi sebuah padepokan.

Namun beriringan waktu berjalan, sudah 2 tahun jemaat tersebut menjadikan padepokan tersebut menjadi tempat peribadatan mereka.

Hal ini tentu saja membuat masyarakat sekitar menjadi resah, karena dari yang semula padepokan biasa menjadi tempat ibadah.(dr)

Editor: Deddy

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sugianto: Dampak Alam Sulit Dihindari Mau Tidak Mau Harus Ada Penghematan Pangan
Pemda Provinsi Jabar Raih Penghargaan PR Indonesia di Bidang Komunikasi
HJKB 213: Sejumlah Warga Ungkapkan Apresiasi dan Harapan
Masih Terjadi Penumpukan, Pemkot Bandung Akan Perpanjang Masa Darurat Sampah
Prihatin Ratusan Ton Sampah Menumpuk di TPS Taman Cibeunying, Ema Minta Dua Hari Selesai Dibuang ke TPS Sarimukti
Mohon Do’anya! Bambang Tirtoyuliono Tegaskan Siap Selesaikan Permasalahan Kota Bandung
Hengky Hari Ini Berakhir Masa Tugasnya, Arsan Latif Dilantik Sebagai Pj. Bupati Bandung Barat
Enam Pj. Bupati dan Wali Kota di Jabar Dilantik, Yana Mulyana Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Berita Terkait

Senin, 18 September 2023 - 18:58 WIB

Hasil Panen Meningkat, Pj. Gubernur Jabar Apresiasi Kelompok Tani Mekarwangi di Cicalengka

Senin, 18 September 2023 - 11:45 WIB

Transportasi yang Nyaman dan Aman, Tahun Depan Pemkot Bandung Konversi Angkot Jadi Mikrobus

Sabtu, 16 September 2023 - 14:24 WIB

Bey Machmudin Cek Ketersediaan Stok dan Harga Pangan di Kota Bekasi

Kamis, 14 September 2023 - 08:57 WIB

72 Perjalanan per Hari, Daop 2 Siapkan Kereta Api Feeder, Dukung Konektivitas Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Rabu, 13 September 2023 - 20:51 WIB

Pameran Kriyanusa 2023 Dibuka Iriana Joko Widodo, Turut Dipamerkan Karya Unggulan Perajin Terbaik Jabar

Rabu, 13 September 2023 - 12:53 WIB

Pemkot Bandung Terus Tingkatkan Daya Saing Produk Lokal Naikan Kelas IKM

Rabu, 13 September 2023 - 08:22 WIB

Sidak, Bupati Bandung Berdialog dengan Warga: Bapenda Berusaha Optimalkan Pelayanan kepada Wajib Pajak

Minggu, 10 September 2023 - 14:48 WIB

CElebrASEAN Expo 2023 Promo Produk Entitas Ekonomi ASEAN

Berita Terbaru

Olahraga

Duh! Sejumlah Pemain Cedera Jelang Persib Lawan Bhayangkara

Jumat, 22 Sep 2023 - 16:55 WIB

REGIONAL

HJKB 213: Sejumlah Warga Ungkapkan Apresiasi dan Harapan

Jumat, 22 Sep 2023 - 14:53 WIB