Satpol PP Jabar Gelar Sidang Tipiring, Terbukti Langgar Perda Irigasi 17 Terdakwa di Sumedang Dihukum 7  Hari Kurungan

- Editor

Sabtu, 24 Juni 2023 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan pelanggaran Perda irigasi, di Kabupaten Sumedang, Jum'at (23/6).

Suasana persidangan pelanggaran Perda irigasi, di Kabupaten Sumedang, Jum'at (23/6).

BIPOL.CO, SUMEDANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat, menggelar persidangan pelanggaran Perda irigasi, di Kabupaten Sumedang, Jum’at (23/6).

Persidangan tersebut berdasar hukum, peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2008 tentang Irigasi dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Pelindungan masyarakat.

Pelaksanaan kegiatan tipiring yang berlangsung di Kantor Kecamatan Ujung Jaya, Kabupaten Sumedang, dipimpin langsung Kepala Bidang Penegakan Perda ( Gakda) Satpol PP Provinsi Jawa Barat yang juga selaku Ketua Tim, Guntur Santosa, S.STP, MSi. turut serta Polisi Pamong Praja Ahli Muda, Gatot Sambas Junaedi, S.STP.MH dan PPNS Dadang SE.

Menurut Pamong Praja Ahli Muda, Gatot Sambas Junaedi, pelaksanaan sidang tindak pidana ringan atas pelaku pelanggaran Perda Provinsi Jawa Barat No. 4 Tahun 2008 tentang irigasi dilaksanakan oleh unsur Pengadilan Negeri 1 B Kabupaten Sumedang terdiri atas satu Hakim, satu Panitera dan dua Pelaksana. Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumedang. Satpol PP Jabar sebanyak dua orang terdiri atas Kuasa Penuntut Umum dan satu Saksi. UPTD PSDA Cimanuk Cisanggarung Wilayah Cirebon dengan satu orang sebagai Saksi.

Sedangkan persidangan Tipiring pada hari itu, hakim menjatuhkan vonis/putusan terhadap 17 terdakwa, yakni denda sebanyak Rp 250.000 subsider 7 (tujuh) hari kurungan kepada 10 (sepuluh) pelanggar.

“Pada persidangan tindak pidana ringan ini selain hakim memberikan vonis terhadap terdakwa, juga para terdakwa bersedia membongkar bangunan secara mandiri, dalam hal ini para terdakwa menyanggupi dan akan mentaati dan mematuhi ketentuan,” kata Gatot.

Gatot juga mengucap syukur, pelaksanaan proses pemeriksaan pelanggaran pidana dengan acara singkat yang dibuka Ketua Majelis Pengadilan Negeri kelas 1 b Sumedang dan pengajuan perkara penuntut umum Kejaksaan Negeri Sumedang telah menghasilkan putusan pidana denda.

“Semoga penindakan ini menjadi edukasi serta meningkatkan kepatuhan masyarakat khususnya warga Kecamatan Ujung Jaya Sumedang dan Provinsi Jawa Barat umumnya agar tidak melanggar ketentuan Peraturan Daerah sehingga tercipta tertib irigasi sepadan sungai”, katanya, seraya menambahkan pelaksanaan sidang tipiring ini sesuai dengan SOP dan langkah langkah didalam Permendagri No.3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemda. (adr)

Editor: Deddy

Berita Terkait

Ajudan Kapolda Kalimantan Utara Tewas Bersimbah Darah di Kamarnya, Dugaan Sementara Akibat Ini…
Karena Kebijakan Ini Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Harus Memakai Rompi Khas KPK
Karen Agustiawan Hari Ini Diperiksa KPK, Penyidikan Dugaan Kasus Korupsi Pengaduan LNG
Buronan itu Kini Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Ini Awal Terungkapnya Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal Dito
Buron Pemilik 9 Pucuk Senpi Ilegal Akhirnya Ditangkap
Sudah Ditetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI, KPK Segera Panggil Cak Imim
Persempit Ruang Penyalahgunaan Barang Haram, Polrestabes Bandung Gagas Lembur Cepot Juara 
5 Pekerja Tewas Akibat Tali Lift Resort di Ubud Putus

Berita Terkait

Senin, 25 September 2023 - 18:51 WIB

Makan Siang Bersama Awak Media, Bey Ajak Masyarakat Manfaatkan Kereta Cepat Whoosh

Senin, 25 September 2023 - 13:02 WIB

557 Perusahaan di Purwakarta Berkontribusi Besar Terhadap Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat

Minggu, 24 September 2023 - 10:50 WIB

Darurat Sampah di Bandung Raya, Disepakati Seluruh Sampah Tersisa Segera Ditarik ke TPSA Sarimukti

Sabtu, 23 September 2023 - 10:26 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Bandung Dadan Konjala Tak Ingin Terjadi Banjir Lagi di Jadek

Jumat, 22 September 2023 - 22:13 WIB

Sugianto: Dampak Alam Sulit Dihindari Mau Tidak Mau Harus Ada Penghematan Pangan

Jumat, 22 September 2023 - 15:35 WIB

Pemda Provinsi Jabar Raih Penghargaan PR Indonesia di Bidang Komunikasi

Jumat, 22 September 2023 - 14:53 WIB

HJKB 213: Sejumlah Warga Ungkapkan Apresiasi dan Harapan

Jumat, 22 September 2023 - 14:15 WIB

Masih Terjadi Penumpukan, Pemkot Bandung Akan Perpanjang Masa Darurat Sampah

Berita Terbaru

NASIONAL

Pameran Alutsista Semarakan HUT ke-78 TNI di Silang Monas

Senin, 25 Sep 2023 - 14:07 WIB