Panji Gumilang Diperiksa Bareskrim Polri 8 Jam, Penyidik Naikan Status dari Penyelidikan ke Penyidikan

- Editor

Selasa, 4 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tangkapan layar/istimewa

Foto: Tangkapan layar/istimewa

BIPOL.CO, JAKARTA — Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Selasa (4/7).

Panji Gumilang diperiksa sekitar delapan jam dari pukul 14.00-22.00 WIB. Tetapi yang bersangkutan baru keluar dari Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 23.30 WIB.
Usai pemeriksaan, Panji Gumilang tidak ditahan. Usai memberikan keterangan kepada puluhan awak media yang menunggu di pintu ke luar, dia langsung masuk ke dalam mobil untuk segera pulang.

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus penistaan agama dengan terlapor Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dinaikkannya  ke tahap penyidikan setelah penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menemukan unsur pidana dalam kasus penistaan agama tersebut.

“Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah (melakukan) gelar perkara bahwa perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Mulai besok melakukan upaya-upaya penyidikan,” tegas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/7), Seperti dilansir dari laman Republika.CO id.

Selain memeriksa Panji Gumilang, pihak penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, lima orang ahli dan saksi terlapor.

Dari hasil pemeriksaan para saksi dan juga Panji Gumilang sendiri, penyidik menemukan adanya perbuatan pidana sehingga selanjutnya, pihaknya akan melengkapi alat bukti lebih lanjut.

“Diberikan 26 pertanyaan dijawab oleh yang bersangkutan (Panji Gumilang),” kata Djuhandhani.

Terjadi Kericuhan
Usai diperiksa Panji Gumilang sempat tertahan tidak bisa keluar dari gedung Bareskrim Polri, akibat adanya kericuhan. Hal itu terjadi lantaran saling dorong antara massa dari Panjing Gumilang dengan awak media yang mewancarai Panji Gumilang.

Namun kericuhan kembali terjadi antara polisi, massa Panji Gumilang dan awak media pada saat Panji Gumilang keluar dari Bareskrim Polri pukul 23.30 WIB.

Pada saat kericuhan, sejumlah anggota kepolisian yang mengawal Panji terkesan menghalang-halangi awak media. Ditambah beberapa massa dan juga pengawal Panji juga menambah panas suasana dengan ikut dalam kerumunan awak media dan saling dorong pun terjadi. Akibat Panji Gumilang pun dibawa masuk kembali ke dalam gedung.

Akhirnya setelah adanya kesepakatan antara awak media dengan pihak kepolisian, Panji akhirnya kembali dikeluarkan dari Gedung Bareskrim Polri.

Kali ini Panji Gumilang mau menyapa dan berbicara di depan awak media. Namun Panji Gumilang hanya menjawab sedikit dari banyak pertanyaan yang dilontarkan awak media.

“Saya paham sudah menunggu dari pagi, saya paham kalian ingin tahu dari mulut saya,” kata Panji Gumilang saat menyapa awak media di depan gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023).

Dalam kesempatan itu, Panji Gumilang mengaku dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik selama proses pemeriksaan. Dia juga mengaku sudah menjawab seluruh pertanyaan yang ditanyakan penyidik. Termasuk pertanyaan apakah dirinya pernah berurusan dengan hukum. Dia menjawab pernah ditahan oleh pihak berwajib.

“Saya telah berikan keterangan yang secukup-cukupnya pertanyaan yang disampaikan kepada saya lebih dari 30 pertanyaan dan sudah bisa dijawab dengan baik mudah-mudahan semua berjalan lancar,” jelas Panji Gumilang.

Sebelumnya, kericuhan juga terjadi saat Panji Gumilang tiba di gedung Bareskrim Polri pada Senin (3/7) sekitar pukul 13.52 WIB. Kericuhan itu terjadi lantaran pengawal Panji Gumilang melakukan tindakan agresif kepada awak media yang berupaya mendekati Panji Gumilang untuk meminta komentar.

Dalam kasus ini Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 lalu. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama. (adr)

Editor: Deddy

Berita Terkait

DR Suryadi Bongkar Jurusan Teknologi Kayu yang Diakui Jokowi: Tak Ada di Arsip Universitas Leiden Belanda
Jawa Barat Raih Peringkat Kedua Nasional dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Relawan Jokowi Laporkan 4 Orang Soal Dugaan Ijazah  Palsu ke Polres Metro Jakarta Pusat
Puluhan Murid Keracunan Usai Menyantap MBG, Kepala BGN Sebut Ada Kelalaian
Temuan BPOM-BPJPH, Produk Makanan Berlabel Halal Ternyata Mengandung Babi
Kapolres Cimahi Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme, Warga Diminta Aktif Melapor
Satpol PP Tertibkan PKL di GOR Saparua dan Jalan Banda untuk Ciptakan Kenyamanan Publik
Ratusan Jenderal Tandatangani Pernyataan Sikap, Usul Pergantian Gibran dan Reshuffle Menteri Pro-Jokowi

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 17:09 WIB

DR Suryadi Bongkar Jurusan Teknologi Kayu yang Diakui Jokowi: Tak Ada di Arsip Universitas Leiden Belanda

Jumat, 25 April 2025 - 20:05 WIB

Jawa Barat Raih Peringkat Kedua Nasional dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Kamis, 24 April 2025 - 09:16 WIB

Relawan Jokowi Laporkan 4 Orang Soal Dugaan Ijazah  Palsu ke Polres Metro Jakarta Pusat

Rabu, 23 April 2025 - 12:09 WIB

Puluhan Murid Keracunan Usai Menyantap MBG, Kepala BGN Sebut Ada Kelalaian

Rabu, 23 April 2025 - 11:00 WIB

Temuan BPOM-BPJPH, Produk Makanan Berlabel Halal Ternyata Mengandung Babi

Berita Terbaru