BIPOL.CO, JAKARTA – Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Senin (3/7/2023). Dito Ariotedjo yang pada Minggu malam membuka Festival Olahraga Rekreasi Nasional (Fornas) VII di Kabupaten Bandung ini, menjalani pemeriksaan karena diduga mengeluarkan Rp 27 miliar saat jadi stafsus Airlangga Hartarto.
Namun Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan, penerimaan uang Rp 27 miliar oleh Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo tak terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022.
Tapi Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengungkapkan, uang tersebut diduga untuk mengendalikan penyelidikan dan penyidikan kasus BTS 4G BAKTI.
“Jadi jangan dicampuradukkan. Artinya kegiatan (pengumpulan uang) tersebut sudah di luar pokok perkara dari kasus (korupsi) BTS,” kata Kuntadi saat konfrensi pers di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Jakarta, Senin (3/7/2023), dikutip dari Republika.CO.id.
“Jadi, informasi yang berkembang berdasarkan keterangan dari saudara IH (terdakwa Irwan Hermawan), bahwa dia (IH) mengumpulkan, menyerahkan uang dalam rangka untuk mengupayakan penyidikan tidak berjalan. Artinya dalam rangka mengendalikan penyelidikan untuk mengendalikan (tidak naik ke) penyidikan,” sambung Kuntadi.
Kuntadi mengungkapkan hal tersebut setelah tim penyidikannya memeriksa Dito Ariotedjo, Senin (3/7/2023). Dito Ariotedjo saat ini menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
Pemeriksaannya kali ini tak ada kaitannya dengan peran menteri termuda dalam Kabinet Jokowi-Maruf sebagai penyelanggara negara. Dito diperiksa atas peran pribadinya sebagai saksi terkait dengan adanya penerimaan uang Rp 27 miliar pemberian dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, salah-satu terdakwa dalam kasus korupsi, dan pencucian uang (TPPU) BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.
Kuntadi menerangkan, Dito diperiksa selama 2,5 jam sejak pukul 13.00 WIB. Sebanyak 24 pertanyaan diajukan penyidikan kepada politikus muda Partai Golkar tersebut. Terkait dengan materi pertanyaan, kata Kuntadi tentu saja tak dapat disampaikan.
Akan tetapi, dari permintaan keterangan tersebut, kata Kuntadi, terungkap pemberian Rp 27 oleh terdakwa Irwan kepada Dito terjadi di luar waktu periode saat terjadinya korupsi BTS 4G BAKTI yang diungkap oleh Kejagung.
“Namun jelas, bahwa peristiwa tersebut (penerimaan uang RP 27 miliar) itu di luar tempus dan locus peristiwa terjadinya pidana (korupsi) BTS,” kata Kuntadi.
Kuntadi tak menjelaskan kapan terjadinya tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo yang dalam penyidikan Kejagung sampai saat ini. Tetapi mengacu dakwaan para terdakwa yang sudah diajukan ke persidangan, periode waktu korupsi BTS 4G BAKTI sepanjang November 2020 sampai Januari 2022.
Sementara pemberian uang Rp 27 miliar oleh Irwan kepada Dito terjadi pada rentang periode November sampai Desember 2022. Pemberian uang untuk Dito tersebut, terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan saat diperiksa sebagai saksi atas tersangka Windy Purnomo.
“Jadi apakah uangnya dari hasil korupsi? Belum tentu. Peristiwa itu ada atau tidak, itu kami masih dalami, apakah ada atau tidak,” ujar Kuntadi.(adr)
Editor: Deddy