Bupati Ucapkan Alhamdulillah, Penolakan Revitalisasi Pasar Banjaran Berakhir Damai

- Editor

Kamis, 20 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIPOL.CO, BANDUNG – Penolakan revitalisasi pasar Banjaran, Kabupaten Bandung oleh sebagian pedagang berakhir damai.

Polemik revitakisasi pembangunan pasar  tersebut berhasil diakhiri dengan ditandatanganinya surat perjanjian perdamaian pada Rabu 19 Juli 2023, di Pasar Banjaran.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, para pedagang yang keberatan dengan upaya revitalisasi Pasar Banjaran, membawa perkara tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Amar putusan PTUN telah dikeluarkan pada 13 Juli 2023 dan isinya menolak gugatan yang diajukan oleh para pedagang terhadap Pemkab Bandung.

Setelah keluarnya putusan tersebut, Pemkab Bandung langsung melakukan gerakan revitalisasi Pasar Banjaran dengan pembongkaran, namun ternyata dihadang oleh pihak pedagang yang menolak, sehingga upaya tersebut tidak dilanjutkan.

Menghadapi hal itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengajak para pedagang yang menolak tersebut untuk duduk bersama dengan jajaran dinas terkait untuk mencari win win solution dan membuat Akta Perdamaian atau Van Dading yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Untuk saat ini, Bupati Bandung bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah melakukan kesepakatan dengan pedagang dan dituangkan dalam surat perjanjian perdamaian yang telah ditandangani oleh pihak pedagang yang sebelumnya menolak pembenahan pasar tersebut, disaksikan oleh Kapolresta Bandung, Kombespol Koesworo, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, H, Dicky Anugerah, SH, MSi dan Perwakilan Pedagang lainnya.

“Alhamdulillah pada hari ini, setelah penyelenggaraan takbir Akbar dalam rangka Muharam-an, saya berkunjung ke Pasar Banjaran dan bertemu dengan perwakilan pedagang,”ujar Bupati Bandung Dadang Supriatna.

Sebelumnya, Bupati Bandung menyampaikan dua penawaran kepada para pedagang. Yang pertama memberikan kompensasi bagi mereka yang kiosnya pernah terbakar beberapa tahun lalu, dan yang kedua memberikan diskon 10 persen bagi pedagang eksisting.

Setelah melakukan musyawarah, diperoleh kesepakatan untuk pemberian pengurangan harga atau diskon sebesar 16% dari harga jual kios/lapak.

“Asalnya kita memberi tawaran pemberian kompensasi dan diskon 10 persen, tetapi kalau pemberian kompensasi dilaksanakan masih akan ada polemik, dan pada akhirnya disepakati tanpa ada kompensasi, tetapi pemberian diskon sebesar 16 persen dari harga yang sudah ditentukan,” katanya menjelaskan.

Pemberian potongan harga atau diskon 16 persen tersebut berlaku bagi pedagang eksisting sebanyak 1.062 orang.

Menanggapi kesepakatan tersebut, salah satu pedagang yang hadir dan menandatangani surat perjanjian damai dengan Pemkab Bandung yakni Ketua Kelompok Warga Pedagang Pasar (Kerwappa) Banjaran, Eman Suherman, menyampaikan rasa bahagia dan berterima kasih atas kesepakatan yang diambil berdasarkan musyawarah.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak terutama kepada Bapak Bupati Bandung. Kami merasa bahagia dan tidak disangka-sangka, bahwa kami dapat menyetujui kesepakatan bersama dengan pak Bupati,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah dengan surat perjanjian damai tersebut ia siap direlokasi dan revitalisasi Pasar Banjaran bisa segera dilakukan, ia menyatakan siap menerima segala ketentuan.

Berikut adalah bunyi kutipan surat perjanjian damai antara Pemkab Bandung yang ditandatangani oleh Bupati Dadang Supriatna dengan pedagang Pasar Banjaran (Ketua Kerwappa), Eman Suherman.

“Bersama ini, kami para pihak telah mengadakan perdamaian dengan jalan musyawarah mufakat, diantaranya:  Menyepakati potongan harga kios atau lapak sebesar 16 persen dari harga jual (bagi pedagang eksisting sebanyak 1.062 orang). Dan hal-hal lainnya seperti ploting TPBS (Tempat Penampungan Berdagang Sementara) dan Pasar Baru disesuaikan lokasi pedagang eksisting melibatkan Kerwappa sebagai perwakilan pedagang dalam proses pembangunan dan pengelolaan yang akan dituangkan dalam Akta Van Dading atau Akta Perdamaian”.

Dengan adanya perjanjian damai antara Pemkab Bandung dan pedagang pasar yang diwakili Eman Suherman dari Kerwappa, maka revitalisasi Pasar Banjaran bisa segera dilakukan.(adr)

Editor: Deddy

Berita Terkait

Pemkab Bandung Raih Penghargaan Pemerintah Kabupaten yang Informatif
BPBD Kota Cimahi Gelar Kegiatan Sekolah/Madrasah aman Bencana (SMAB)
Satpol PP Kota Cimahi Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal
Dikky: TPS3R Salah Satu Solusi Permasalahan Sampah di Cekungan Bandung
252 PNS Purna Bhakti, Pj Wali Kota Bandung Ucapkan Terima Kasih Atas Dedikasi Selama Ini
HARI PANGAN SEDUNIA, DKPP Jabar Akan Diseminasi Pangan Lokal dan Kampanye Stop Boros Pangan
Pemkot Cimahi Apel Gelar Pasukan Siaga Darurat Bencana Geo-Hidrometeorologi
Pj. Wali Kota Cimahi Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 19:47 WIB

Pemkab Bandung Raih Penghargaan Pemerintah Kabupaten yang Informatif

Kamis, 14 November 2024 - 17:43 WIB

BPBD Kota Cimahi Gelar Kegiatan Sekolah/Madrasah aman Bencana (SMAB)

Kamis, 14 November 2024 - 14:50 WIB

Satpol PP Kota Cimahi Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

Kamis, 14 November 2024 - 07:56 WIB

Dikky: TPS3R Salah Satu Solusi Permasalahan Sampah di Cekungan Bandung

Rabu, 13 November 2024 - 18:19 WIB

252 PNS Purna Bhakti, Pj Wali Kota Bandung Ucapkan Terima Kasih Atas Dedikasi Selama Ini

Berita Terbaru