BIPOL.CO, JAKARTA – Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama. Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (1/8). Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi meyakini Bareskrim Polri memiliki bukti kuat untuk menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama. Dia mengatakan polisi tak mungkin sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Kami mendukung tindakan polisi dalam menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Tentu, polisi tidak sembarang menjadikan seseorang tersangka tanpa bukti pendahuluan yang cukup,” kata Ashabul Kahfi kepada wartawan, Rabu (2/8/2023), dilansir dari detik.com.
Ashabul Kahfi percaya proses hukum terhadap Panji Gumilang akan berjalan dengan adil dan transparan. Dia berharap pihak berwenang dapat memberikan kepastian hukum terhadap Panji Gumilang sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dia juga berharap kegiatan di Ponpes Al-Zaytun tetap berjalan. Dia meminta Kementerian Agama (Kemenag) melakukan pembinaan terhadap Ponpes Al-Zaytun.
“Terkait pesantren Al-Zaytun, kami yakin Kementerian Agama akan tetap membina pesantren tersebut di bawah pembinaan khusus, sehingga kegiatan pesantren bisa tetap berjalan dengan baik,” ucapnya.
Panji Gumilang Tersangka dan Ditahan
Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan pada Selasa (1/8). Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.
“Hasil gelar perkara, semua mengatakan sepakat untuk menaikkan (status) saudara PG sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Djuhandhani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8) malam.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Bareskrim juga telah melakukan penahanan terhadap Panji. Panji ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” ujar Ramadhan, Rabu (2/8).
Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.(*)
Editor: Deddy