BIPOL.CO, JAKARTA – Pemilihan legislatif pada Pemilu 2024 diramaikan dengan sejumlah calon mulai dari gubernur, wakil gubernur, bupati, hingga wali kota dan wakil wali kota hingga manatan kepala desa. Mereka ramai-ramai maju baik untuk caleg DPR, DPD, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota.
Hasil penelusuran daftar calon sementara (DCS) di laman infopemilu.kpu.go.id pada Rabu (24/8) memperlihatkan terdapat puluhan kepala daerah maupun wakil kepala daerah akan bertarung memperebutkan kursi legislatif.
Tercatat ada dua gubernur yang memutuskan untuk maju di Pemilu 2024. Mereka adalah Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat dan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi. Viktor maju sebagai caleg DPR Dapil NTT II dari Partai NasDem. Sementara Ali Mazi maju caleg DPR Dapil Sulawesi Tenggara dari Partai NasDem.
“Ali Mazi Insyaallah begitu [maju caleg],” kata Ketua DPP Partai Nasdem Effendi Choiri, dikutip dari CNNIndonesia.com.
Sementara terdapat tiga wakil gubernur yang maju sebagai caleg. Mereka adalah Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum yang maju sebagai caleg DPR dari PPP di Dapil Jawa Barat VIII.
Kemudian Wakil Gubernur Lampung Chusnunia maju sebagai caleg DPR Dapil Lampung II dari PKB. Wagub Jateng Taj Yasin Maimoen memutuskan maju sebagai Caleg DPD dari Jawa Tengah.
Di sejumlah daerah, tak sedikit mantan kepala desa juga ikut meramaikan berburu tiket untuk nyalon anggota DPRD Kabupaten di daerahnya masing-masing.
UU Pemilu telah menyusun aturan main bila kepala dan wakil kepala daerah yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) tingkat DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan, DPD di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri dari jabatan mereka. Hal itu diatur dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k UU Pemilu.
Selain kepala dan wakil kepala daerah, mereka yang wajib mengundurkan diri ketika maju caleg yaitu aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil.Kemudian, anggota Polri dan TNI juga mesti mundur dan menanggalkan baju dinasnya jika ingin menjadi caleg.
Lalu, mereka yang menjabat sebagai direksi, komisaris, dewan pengawas, serta karyawan BUMN dan BUMD juga wajib mengundurkan diri jika maju menjadi caleg. Mereka pun tidak boleh ikut mengkampanyekan peserta pemilu
KPU Tetapkan DCS Bacaleg
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 9.919 bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI untuk Pemilu 2024 memenuhi syarat dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
Pengumuman ini disampaikan melalui konferensi pers yang dipimpin Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat. Dan dihadiri Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraaan Melgia Carolina Van Harling serta Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Cahyo Ariawan, di Media Center KPU, Jumat (18/8/2023).
KPU Pusat pada Jumat 18 Agustus 2023 menetapkan Daftar Calon Sementara untuk Anggota DPR RI dan juga untuk Anggota DPD dari 38 daerah pemilihan provinsi. Nah untuk DPR RI dari 84 daerah pemilihan, mulai besok 19-23 Agustus KPU akan mengumumkan kepada masyarakat secara luas kepada publik Daftar Calon Sementara tersebut, melalui media yang ditentukan oleh KPU dan juga melalui laman-laman yang dimiliki oleh KPU dan juga media sosial KPU. Sehingga siapapun warga negara Indonesia yang berkepentingan, untuk membaca melihat mencermati siapa nama-nama bakal calon yang masuk dalam Daftar Calon Sementara,” ujar Hasyim. Selanjutnya masukan masyarakat ini menurut Hasyim akan dibuka hingga 28 Agustus 2023.
Hal yang sama menurut Hasyim juga dilakukan KPU provinsi dan KPU kab/kota yang juga menetapkan bacaleg DPRD provinsi dan DPRD kab/kotanya di 18 Agustus 2023 dan dilanjutkan dengan mengumumkan hingga 23 Agustus 2023. ”Saya ulangi lagi, pengumumannya besok tanggal 19 sampai dengan 23 Agustus 2023. Kemudian pada saat yang bersamaan ketika Daftar Calon
Sementara diumumkan, warga masyarakat dapat mencermati memberikan tanggapan dan masukan mulai tanggal 19 Agustus sampai 28 Agustus,” tambah Hasyim.
Penuhi Syarat
Sementara itu Idham Holik menjabarkan kronologi jumlah 9.919 DCS memenuhi syarat hingga ditetapkan. Diawali dari pengajuan oleh 18 partai politik pada 1-14 Mei 2023, dengan jumlah bacaleg yang diajukan sebanyak 10.323 orang. Selanjutnya pada masa perbaikan, jumlahnya kemudian berkurang 127 baceleg sehingga jumlahnya menjadi 10.196 orang. Jumlahnya kemudian kembali berkurang 11 orang pada masa pencermatan rancangan DCS 6-11 Agustus 2023, menjadi 10.185 orang.
“Dari 10.185 orang ini, yang memenuhi syarat hanya 9.919 orang bacaleg, yang nanti kami akan umumkan pada tanggal 19 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2023,” ungkap Idham, dilansir dari laman KPU.
Idham juga menyampaikan dari 9.919 jumlah bacaleg yang memenuhi syarat di DCS, 37,11 persennya adalah perempuan. Dari total tersebut ada 6.245 bacaleg DPR laki-laki (62,89%) dan 3.674 jumlah bacaleg DPR perempuan.
Pada pertemuan ini, Idham juga menyampaikan daftar bakal calon untuk DPD sebanyak 674 orang, dengan jumlah bakal calon DPD terbanyak 54 orang di Provinsi Jawa Barat, dan paling sedikit Provinsi Sulawesi Utara sebanyak 8 orang. “Dari total 674 orang itu terdapat 134 bakal calon DPD perempuan (19,9 persen), laki-lakinya 540 orang (80,1 persen),” tutup Idham.(adr)