BIPOL.CO, JAKARTA – Eks Ketua KPK Agus Rahardjo dilaporkan ke Bareskrim buntut mengaku diintervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghentikan kasus KTP Elektronik (e-KTP).
Agus menjadi sorotan publik belakangan ini usai mengatakan Jokowi sempat marah kepadanya di Istana dan meminta kasus e-KTP yang tengah diusut KPK pada 2017 itu dihentikan.
Pengakuan itu di sampaikan dalam program acara Rosi di Kompas TV pada Kamis (30/1) malam. Namun, dirinya selaku pimpinan KPK kala itu menolak keinginan Jokowi.
Agus lalu menduga penolakan KPK itu berimbas pada revisi UU KPK yang disahkan pada 2019. Dalam revisi UU KPK, terdapat sejumlah ketentuan penting yang diubah, di antaranya KPK kini di bawah kekuasaan eksekutif dan bisa menerbitkan SP3 atau penghentian kasus.
Pernyataan Agus soal amarah Jokowi itu pun dikonfirmasi sejumlah mantan koleganya di KPK.
Kaitan itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto merespons Eks Ketua KPK Agus Rahardjo yang dilaporkan ke Bareskrim.
Hasto menilai tidak mudah untuk memberantas korupsi di Indonesia. Namun Hasto meyakini banyak pihak yang mendukung dan meyakini Agus sebab dia dianggap sebagai figur yang mempunyai kredibilitas oleh para aktivis pro demokrasi.
“Banyak dukungan dari masyarakat yang diberikan Pak Agus Rahardjo atas pernyataannya. Karena memberantas korupsi memang tidak mudah, diperlukan suatu semangat juang dan juga keteguhan di dalam menegakkan prinsip-prinsip kejujuran dan integritas itu,” kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Sabtu (16/12).
Menurut Hasto permasalahan ini bisa dibuktikan dengan tes kebohongan. Hasto menjelaskan melalui tes kebohongan publik bakal mengetahui apakah benar pengakuan dari mantan pimpinan lembaga antirasuah itu.
“Sehingga tinggal dibuktikan saja. Kan bisa dibuktikan keterangan seseorang itu betul atau tidak melalui tes kebohongan [lie detector],” ujar dia.
Hasto berharap tidak ada lagi intervensi terhadap para penegak hukum, termasuk pimpinan KPK. “Tinggal mana yang melakukan kebohongan terhadap publik,” tegasnya.
Sebelumnya Jokowi telah membantah ada agenda pemanggilan Agus kala itu. Namun dia mempertanyakan alasan kasus itu kembali diramaikan dan atas kepentingan apa.
Terbaru, terdapat pengaduan masyarakat (dumas) yang dilayangkan DPP Pandawa Nusantara Terkait pernyataan Agus Raharjo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada Senin (11/12).
Sekjen Pandawa Nusantara Faisal Anwar mengaku sengaja mengadukan Agus ke polisi lantaran pernyataan soal permintaan penghentian kasus e-KTP tidak berlandaskan bukti kuat.(*)