BIPOL.CO, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) memutuskan perkara cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming bagi-bagi susu di area Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) bulan lalu sebagai pelanggaran.
Namun pelanggaran yang dimaksud Bawaslu Jakpus bukan pelanggaran pidana pemilu, melainkan pelanggaran hukum lainnya.
Kaitan itu, pendukung Capres Ganjar Pranowo, Guntur Romli, menyindir cawapres Gibran Rakabuming yang ditetapkan Bawaslu Jakpus melanggar aturan.
“MK aja diterabas, apalagi cuma Aturan HBKB. Melanggar terus…,” tulis Guntur Romli menyindir Gibran di akun X miliknya, Kamis, 4 Januari 2023, dilansir dari Kilat.com.
Berdasarkan surat pemberitahuan Bawaslu Jakpus, status temuan kasus Gibran bagi-bagi susu di HBKB ‘Ditindaklanjuti’.
Dengan demikian, Bawaslu Jakpus menyatakan bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran melanggar aturan karena terdapat kepentingan politik di dalamnya.
Ini berbeda dengan pernyataan Gibran yang diungkapkan usai memberikan klarifikasi kepada Bawaslu Jakpus pada Rabu 3 Januari 2024.
Gibran menyatakan tidak ada kegiatan politik sama sekali saat dirinya bagi-bagi susu gratis bersama dengan 3 politikus PAN pada 3 Desember 2023.
Sebagai lawan politik Gibran, Guntur Romli tidak kali ini saja menyerang cawapres nomor urut 02 yang merupakan putra Presiden Jokowi.
Sebelumnya, Guntur Romli juga berkicau tentang deretan dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran.
“02 banyak banget pelanggarannya. Krn terlalu sombong, nabrak2 aturan, dr Gibran di CFD, Miftah bagi2 duit, ikon Batam ditutupi, ini jg Satpol PP Garut,” ujarnya.
Guntur juga meminta Bawaslu menyelidiki dugaan pelanggaran lewat video viral yang memperlihatkan Satpol PP mendukung pasangan 02.
“Bawaslu Selidiki Video Oknum Satpol PP Garut Dukung Gibran,” tulisnya.
Sebagai informasi, Gibran yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi melenggang ke kursi cawapres berkat putusan MK yang kontroversial.
Belakangan putusan MK tersebut dinilai melanggar kode etik oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Putusan MKMK berujung dengan pemberhentian Ketua MK saat itu yakni Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran atau ipar dari Jokowi.
Fakta inilah yang disebut Guntur Romli bahwa Gibran menerabas MK sehingga bisa menjadi Cawapres seperti saat ini mendampingi Capres, Prabowo Subianto. (*)