Bawaslu Jakarta Pusat Putuskan Perkara Cawapres Gibran Bagi-bagi Susu Langgar Aturan

- Editor

Jumat, 5 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tangkapan layar/istimewa

Foto: Tangkapan layar/istimewa

BIPOL.CO, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) memutuskan perkara cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming bagi-bagi susu di area Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) bulan lalu sebagai pelanggaran.

Namun pelanggaran yang dimaksud Bawaslu Jakpus bukan pelanggaran pidana pemilu, melainkan pelanggaran hukum lainnya.

Kaitan itu, pendukung Capres Ganjar Pranowo, Guntur Romli, menyindir cawapres Gibran Rakabuming yang ditetapkan Bawaslu Jakpus melanggar aturan.

“MK aja diterabas, apalagi cuma Aturan HBKB. Melanggar terus…,” tulis Guntur Romli menyindir Gibran di akun X miliknya, Kamis, 4 Januari 2023, dilansir dari Kilat.com.

Berdasarkan surat pemberitahuan Bawaslu Jakpus, status temuan kasus Gibran bagi-bagi susu di HBKB ‘Ditindaklanjuti’.

Dengan demikian, Bawaslu Jakpus menyatakan bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran melanggar aturan karena terdapat kepentingan politik di dalamnya.

Ini berbeda dengan pernyataan Gibran yang diungkapkan usai memberikan klarifikasi kepada Bawaslu Jakpus pada Rabu 3 Januari 2024.

Gibran menyatakan tidak ada kegiatan politik sama sekali saat dirinya bagi-bagi susu gratis bersama dengan 3 politikus PAN pada 3 Desember 2023.

Sebagai lawan politik Gibran, Guntur Romli tidak kali ini saja menyerang cawapres nomor urut 02 yang merupakan putra Presiden Jokowi.

Sebelumnya, Guntur Romli juga berkicau tentang deretan dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran.

“02 banyak banget pelanggarannya. Krn terlalu sombong, nabrak2 aturan, dr Gibran di CFD, Miftah bagi2 duit, ikon Batam ditutupi, ini jg Satpol PP Garut,” ujarnya.

Guntur juga meminta Bawaslu menyelidiki dugaan pelanggaran lewat video viral yang memperlihatkan Satpol PP mendukung pasangan 02.

“Bawaslu Selidiki Video Oknum Satpol PP Garut Dukung Gibran,” tulisnya.

Sebagai informasi, Gibran yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi melenggang ke kursi cawapres berkat putusan MK yang kontroversial.

Belakangan putusan MK tersebut dinilai melanggar kode etik oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Putusan MKMK berujung dengan pemberhentian Ketua MK saat itu yakni Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran atau ipar dari Jokowi.

Fakta inilah yang disebut Guntur Romli bahwa Gibran menerabas MK sehingga bisa menjadi Cawapres seperti saat ini mendampingi Capres, Prabowo Subianto. (*)

Berita Terkait

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji
Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 20:46 WIB

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 20:08 WIB

Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB