BIPOL.CO, BANDUNG – Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Bandung, H. Osin Permana, menilai, surat suara pada pemilihan legislatif Pemilu 2024 tidak lagi memakai poto caleg atau hanya nama dan nomor urut itu tidak menjadi permasalahan.
“Selama dilakukan sosialisasi itu tidak akan menjadi permasalahan,” kata Osin Permana, di ruang Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Bandung, Rabu.
Hal itu disampaikan Osin saat dimintai tanggapannya soal surat suara pada Pileg 2024 ini tanpa poto.
Bahkan menurut Osin, berdasarkan pengalaman pada penyelenggaraan Pemilu 2019 lalu, itu bisa menjadi bukti ekstensi para Calon Legislatif (Caleg) dalam perolehan suara.
Karena itu, tuturnya, kepada para caleg agar tidak diam untuk melakukan sosialisasi dengan cara apa pun. “Sehingga masyarakat bisa tahu siapa kita dan nomor urut serta partai politik kita,” katanya.
Mengenai surat suara tanpa poto itu sendiri, tuturnya, pihak KPU sudah melakukan sosialisasi. “Dengan nama caleg dan nomor urut itu tidak menjadi alasan untuk tidak meraih suara. Kecuali ada hal lain yang mempengaruhi si pemilih, ucapnya.
Jadi, selama masa kampanye initeruslah lakukan sosialisasi, baik itu secara door to door, kumpulan, atau kegiatan lainnya yang bisa menunjukkan eksistensi keberadaan para caleg.
Kemudian, juga tidak ada larangan untuk melakukan kampanye terbuka bagi para caleg, asal terlebih dahulu melaporkan kegiatan yang akan diselemggarakan kepada instansi berwenang
Legislator di Daerah Pemilihan (Dapil) 7 yang mencakup Kecamatan Banjaran, Pangalengan, Pameungpeuk, Cimaung, dan Arjasari itu mengimbau kepada semua para caleg agar tetap melakukan sosialisasi dan meningkatkan komunikasi yang harmonis dengan masyarakat.
“Insya Alloh dengan kegiatan tersebut, tidak adanya poto di surat suara tidak akan mempengaruhi perolehan suara. Karena masyarakat sudah jelas siapa yang memang layak untuk dipilihnya.(ads)