BIPOL.CO, BANDUNG – Memasuki masa kampanye tenang pada 11 – 13 Februari 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung mengadakan apel siaga di GOR Pajajaran, Sabtu (10/2/2024).
Apel tersebut untuk memastikan para anggota Panitia Pengawas (Panwas) ikut menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) mulai Minggu (11/2/2024). Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kota Bandung, Dimas A. Iskandar.
“Hari ini kami melaksanakan apel siaga untuk memastikan jajaran Bawaslu siap menyelesaikan tugas pengawasan termasuk pada tahapan masa tenang,” tuturnya.
Dimas memastikan tidak ada aktivitas kampanye selama masa tenang. Jika terdapat kegiatan kampanye akan dikenakan sanksi sesuai aturan Undang – Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Kita pastikan tidak ada aktivitas kegiatan kampanye dalam bentuk apapun, termasuk pemasangan APK,” katanya.
Jelang pencoblosan, Bawaslu Kota Bandung juga akan berpatroli untuk memastikan tidak ada money politic atau politik uang.
“Siapapun yang melakukannya, ada sanksi ancaman pidana sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 2017,” ujarnya.
Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono menyatakan, Pemkot Bandung bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mendukung Bawaslu Kota Bandung menertibkan APK.
“Pemkot Bandung, juga kepolisian dan TNI mendukung Bawaslu agar pemilu berlangsung aman dan damai,” ungkapnya.
Ia mengatakan, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menerjunkan 1.700 personel untuk penertiban APK.
“Satpol PP menurunkan 1.700 personel tentunya dibantu jajaran Polri dan TNI,” katanya. (Ads)