BIPOL.CO, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang lanjutan pengaduan sengketa sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Jumat (5/4/2024).
Dalam keterangannya Sri Mulyani berdalih bahwa bantuan pangan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) berupa pembagian beras 10 kilogram untuk enam bulan tidak dianggarkan sebagai dana perlindungan sosial.
Sri Mulyani mengatakan, hal itu dianggap sebagai bagian dalam fungsi ekonomi untuk penguatan ketahanan dan stabilitas harga pangan.
“Penyaluran bantuan pangan yang dilakukan melalui Bapanas bukan merupakan bagian dari perlindungan sosial, namun ditujukan untuk penguatan ketahanan pangan dan stabilitas harga pangan. Di dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) ini masuk fungsi ekonomi, bukan fungsi perlinsos (perlindungan sosial),” kata Sri Mulyani, dilansir Bipol.co dari Kompas com.
Bendahara negara ini berujar, pada 2023, Bapanas diberi anggaran Rp 10,2 triliun. Total bantuan pangan yang disampaikan mencapai 21,53 juta keluarga penerima manfaat melalui Perum Bulog pada September-November 2023.
“Dalam proses pencairan alokasi bantuan pangan yang dimohonkan oleh Bapanas diperlukan review BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk menjamin akuntabilitas dari permohonan yang diajukan,” ujar Sri Mulyani.
Sementara itu, pada 2024, Sri Mulyani menyatakan bahwa anggaran Bapanas justru merosot 30 persen dibandingkan 2023. Badan tersebut hanya dianggarkan dana Rp 6,71 triliun pada 2024.
Sebagai informasi, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk bicara seputar bantuan sosial (bansos) yang dalam dalil Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dikatakan dipolitisasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memenangkan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.
Hanya untuk Meningkatkan Suara
Kedua kubu mempersoalkan, salah satunya, mengapa anggaran perlindungan sosial melonjak dibandingkan dua tahun sebelumnya, bahkan hampir menyamai jumlah saat pandemi Covid-19 melanda pada 2020.
Selain Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, serta Menteri Sosial Tri Rismaharini duduk bersisian di satu meja yang sama.
Mereka dijadwalkan menyampaikan paparan awal, sebelum kemudian majelis hakim dapat melontarkan pertanyaan.
Namun, hanya majelis hakim yang boleh bertanya kepada keempatnya. Para pihak dalam sidang ini juga dilarang menyampaikan interupsi.(Ads)