BIPOL.CO, BANDUNG – DPRD Kabupaten Bandung bersama Pemerintah Kabupaten Bandung tengah merampungkan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Yakni Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran (LPPA) tahun anggaran 2023 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Dalam hal ini, sebelumnya DPRD Kabupaten Bandung telah menggelar rapat paripurna mengenai penyampaian nota pengantar Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran (LPPA) tahun anggaran 2023 dan dua Raperda. Yaitu Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan dan Raperda tentang pembentukan produk hukum daerah.
Rapat paripurnaa dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Bandung H Sugianto, dihadiri Bupati Bandung HM Dadang Supriatna para Wakil DPRD, pimpinan OPD dan Forkopimda Kabupaten Bandung lainnya.
Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bandung-Soreang itu dilakukan sebanyak tiga kali dalam sehari. Mulai rapat paripurna penyampaian nota LPPA Bupati Bandung, rapat paripurna pandangan umum fraksi DPRD serta rapat paripurna jawaban bupati atas pandangan umum fraksi.
Dalam pembahasan tiga Raperda tersebut DPRD Kabupaten Bandung saat ini tengah melakukan pembahasan secara marathon bersama eksekutif (OPD), seperti rapat komisi komisi dan pembahasan panitia khusus tiga buah Raperda tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Bandung H Sugianto, yang menjadi pimpinan dalam rapat paripurna tersebut mengharapkan, pembahasan RAPBD tersebut bisa segera rampung sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Sugianto juga menilai bahwa kehadiran anggota dewan yang mencapai sebanyak 35 orang telah memenuhi kuorum untuk melanjutkan rapat paripurana.
Sementara dalam pandangan umum fraksi, delapan fraksi DPRD Kabupaten Bandung sepakat bahwa Raperda tersebut untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Selain itu, untuk merampungkan tiga buah Reperda itu, belum lama ini pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bandung juga telah melaksanakan bedah Raperda, mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan serta Raperda tentang Tatacara Pembentukan Produk Hukum Daerah.(Ads)