BIPOL.CO, BANDUNG – Kasus pembunuhan VIna Cirebon yang melibatkan Pegi Stiawan alias Porang masih jadi sorotan. Belakangan Pegi melalui pengacaranya melayangkan gugatan praperadilan.
Atas gugatan tersebut Polda Jawa Barat langsung merespons. Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus pun memberikan instruksi kepada jajarannya untuk menghadapi gugatan tersebut.
“Bapak Kapolda Jabar telah memerintah untuk membentuk tim dari Bidkum (Bidang Hukum) Polda Jawa Barat, dan tentunya untuk menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka PS ataupun kuasa hukumnya,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, dilansir dari detik Jabar, Rabu (12/6/2024).
Jules mengatakan, hingga sore tadi, Polda Jabar belum menerima pemberitahuan secara resmi mengenai gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan. Tapi, pihaknya memastikan kesiapan untuk menghadapi gugatan itu.
“Tim sudah dibentuk, tentunya kami akan menghadapi, menyiapkan terkait gugatan permohonan praperadilan yang dilakukan. Tapi sampai saat ini, kami dari Polda Jabar belum menerima pemberitahuan dari pengadilan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, pengacara Pegi, Muchtar Effendy mendaftarkan langsung gugatan praperadilan yang ditunjukan kepada Polda Jawa Barat. Pegi mengajukan perlawanan atas penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan M Rizky atau Eky di Cirebon 2016 silam.
“Hari ini kita sudah memasukkan permohonan untuk praperadilan. Tadi sudah diterima, sudah terdaftar, kita tinggal menunggu proses praperadilan-nya,” katanya saat ditemui wartawan di PN Bandung, Selasa (11/6).
Muchtar menjelaskan alasannya mengajukan praperadilan atas Pegi Setiawan. Menurutnya, Polda Jabar tidak memiliki dasar yang kuat dalam menetapkan status tersangka kepada kliennya itu.
“Karena dari awal sudah disampaikan, bahwa klien kita ini ditersangkakan oleh Polda Jabar tanpa dasar yang jelas. Kalau misalkan Polda Jabar punya bukti, tidak ada bukti satu pun yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami, Pegi Setiawan,” ucapnya.
“Selanjutnya, sejak 2016, klien kami tidak pernah dipanggil polisi juga tidak pernah diperiksa. Sehingga, sangat layak dan sangat pantas mengajukan praperadilan,” pungkasnya.
Pegi telah ditetapkan menjadi tersangka dan terancam dijerat pasal berlapis. Mulai dari Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tenjtang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara.(*)