KPK Sita Ponsel dan Catatan, Hasto Kristyanto Bakal Dijerat  Pasal Ini Terkait Kasus Harun Masiku

- Editor

Kamis, 27 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: Dok/Ist.)

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: Dok/Ist.)

BIPOL.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyiapkan pasal untuk menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, terkait kasus Harun Masiku.

KPK bakal menjerat Hasto Kristiyanto dengan pasal perintangan penyidikan kasus korupsi.

Diketahui, baru-baru ini KPK memeriksa Hasto dan menyita ponsel serta buku catatan milik Sekjend PDIP tersebut.

Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2024), menanggapi banyaknya dorongan sejumlah pihak agar KPK menerapkan pasal perintangan penyidikan dalam kasus korupsi Harun Masiku.

Meski berencana menerapkan pasal tersebut, KPK mengaku eksekusinya tengah dalam pengkajian tim penyidik.

“Terkait dengan HM (Harun Masiku-Red) dan HK (Hasto Kristiyanto-Red) di perkaranya HM, perlawanan dari HK dan S (Kusnadi, staf Hasto) apakah akan dikenakan pasal perintangan, pasal 21, ya nanti kita masih kaji seperti apa,” kata Asep Guntur, Selasa, dilansir dari Tribunkaltim.co.

Seperti diketahui bahwa Hasto dan Kusnadi telah kembali diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus Harun Masiku bulan ini.

Dalam pemeriksaan itu KPK menyita ponsel milik keduanya serta buku catatan milik Hasto.

Semua yang disita, menurut KPK berkaitan dengan kasus korupsi Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

Namum penyitaan dari KPK itu mendapatkan perlawanan hukum dari Hasto dan Kusnadi melalui kuasa hukum mereka.

Keduanya melaporkan penyidik KPK ke Dewas KPK hingga mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan yang dilakukan.

Asep mengatakan adanya tanggapan bahwa KPK sengaja kembali membuka penyidikan kasus Harun Masiku yang telah berlangsung sejak 4 tahun lalu sangat tidak benar.

Menurut Asep, kasus Harun Masiku tidak pernah dihentikan penyidikannya.

“Karena selalu ada pertanyaan ‘kenapa ini dibuka lagi kasus udah lama’, sebetulnya bukan dibuka lagi,” kata Asep.

Sebab menurutnya kasus itu memang tidak pernah dihentikan pihaknya.

“Dari sejak awal kita tetap melakukan penyidikan di perkara-perkara ini.

Kalau tidak ada SP3 penghentian terhadap penyidikan, maka itu perkara masih tetap kita jalan,” kata Asep.

Asep menjelaskan bahwa KPK telah melakukan sejumlah upaya dalam mencari Harun Masiku yang buron dalam empat tahun terakhir.

Bahkan pencarian ke luar negeri pun telah dilakukan.

Menurut Asep, kasus ini kembali mendapatkan perhatian publik karena semata melibatkan tokoh publik atau tokoh parpol yang dikenal luas.

“Kemudian sekarang lagi ramai karena memang ada publik figur yang diminta keterangan.

Itu yang menjadi ramai pemberitaan,” ujarnya.

“Sebelum-sebelumnya ya beberapa orang kita panggil juga.

Tapi karena mungkin orang yang kita minta keterangan ini bukan publik figur sehingga tidak menjadi atensi masyarakat,” kata Asep lagi.

Karenanya Asep memastikan bahwa KPK akan terus melangsungkan penyidikan kasus tersebut sampai bisa dibuktikan.

“Jadi kerja-kerja kita dalam penyidikan tetap akan terus berlangsung sampai perkara tersebut bisa kita buktikan, kita bisa bawa ke persidangan.

Jadi kalau belum ada penghentian penyidikan, tetap kita jalankan,” ujar Asep.

Pihak yang Bantu Pelarian Harun Masiku Didesak Diperiksa

Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, Sprinlidik itu ditujukan untuk menjerat pihak-pihak yang mengetahui keberadaan Harun Masiku namun tidak melapor ke KPK.

Adapun Harun merupakan mantan kader PDI-P yang menjadi tersangka suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 2019.

Namun ia melarikan diri dan kini berstatus buronan.

“Bila terjadi dan ditemukan pelakunya, siapa pun itu, harus dijerat pidana,” kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Kamis (20/6/2024).

ICW juga menduga keras terdapat pihak-pihak yang diduga menjadi sponsor Harun dalam menyuap Wahyu.

Suap diberikan agar ia bisa menjadi anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW), menggantikan caleg PDI-P Dapil Sumatera Selatan I Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

Padahal, hasil pemilu menyatakan Harun berada di posisi kelima. Sementara, suara terbanyak kedua diraih Riezky Aprilia.

ICW yakin, suap yang diberikan melalui kader PDI-P saat itu, Saeful Bahri tidak seluruhnya bersumber dari Harun Masiku.

“Sebagian besarnya didanai oleh pihak lain,” ujar Kurnia.

“Sederhananya, pemberi bukan hanya Harun dan Saeful saja, melainkan ada pihak lain yang sepertinya memiliki posisi strategis di organisasi tertentu,” lanjutnya.

Kronologis Kasus Harun Masiku

Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempat tersangka adalah komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDI-P Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan.

Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.

Harun hingga kini masih berstatus buronan dan masuk DPO.

Harun, diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui pergantian antar waktu (PAW).

Saat ini, pencarian Harun Masiku sudah memasuki tahun keempat.(*)

Berita Terkait

Sertifikat rumah atas nama Amin Yusuf Diduga Dipalsukan
Sektor 6 Satgas Citarum Harum Bersihkan Sampah di Taman Air Baleendah
Kejagung “Pamerkan” Tumpukan Uang Rp 288 M yang Disita di Kasus TPPU Duta Palma
Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 17:07 WIB

Sertifikat rumah atas nama Amin Yusuf Diduga Dipalsukan

Minggu, 8 Desember 2024 - 09:17 WIB

Sektor 6 Satgas Citarum Harum Bersihkan Sampah di Taman Air Baleendah

Kamis, 5 Desember 2024 - 16:15 WIB

Kejagung “Pamerkan” Tumpukan Uang Rp 288 M yang Disita di Kasus TPPU Duta Palma

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Berita Terbaru