Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL Tidak Terima

- Editor

Sabtu, 29 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut hukuman penjara selama 12 tahun. Foto: Istimewa

Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut hukuman penjara selama 12 tahun. Foto: Istimewa

BIPOL.CO, JAKARTA – Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut hukuman penjara selama 12 tahun dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024),

Eks Menteri Pertanian (Mentan) ini didakwa atas kasus pemerasan dan gratifikasi.

Atas tuntutan itu terdakwa memberikan tanggapannya. SYL kembali mengungkit soal kontribusinya selama menjadi Mentan.

SYL tidak terima karena ia merasa selama ini sudah berkontribusi banyak di Kementan.

Ia merasa sudah melakukan banyak langkah extraordinary selama memimpin Kementan. Terutama dalam menghadapi Covid-19, krisis pangan dunia, El Nino, hingga antraks dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan.

SYL juga menegaskan, semua langkah extraordinary yang dilakukannya bukanlah untuk kepentingan pribadi.

“Sekarang saya dipenjarakan 12 tahun, dituntut 12 tahun. Semua langkah itu langkah extraordinary dan itu bukan untuk kepentingan pribadi saya,” kata SYL usai sidang tuntutan dilansir dari Tribunnews.com dari Live Breaking News Kompas TV.

Eks Gubernur Sulawesi Selatan itu pun tak terima, karena nilai korupsi yang didakwakan kepadanya hanyalah Rp 44,5 miliar dalam jangka waktu empat tahun kepemimpinannya di Kementan.

Sementara kontribusinya di Kementan setiap tahun sudah di atas Rp 2.400 triliun.

“Semua yang dilakukan di Kementan, dengan nilai Rp 44,5 miliar itu dibandingkan kontribusi Kementan setiap tahun di atas Rp 2.400 triliun, yang kau (KPK) cari sama saya Rp 44,5 miliar, selama empat tahun,” tegas SYL.

SYL menyebut, uang Kementan yang digunakannya selama ini juga bukan untuk kepentingan pribadi. Melainkan untuk kepentingan perjalanan dinas untuk urusan Kementan.

“Dan itu semua untuk sewa pesawat, sewa helikopter, itu pribadi kah? Perjalanan dinas ke luar negeri itu pribadi kah?” ungkap SYL.

Meski demikian, SYL mengaku akan tetap mengikuti proses hukum yang ada

Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor itu, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2020-2023.

Ke depannya SYL akan menyampaikan semua yang ia ketahui tentang apa yang terjadi di Kementan dalam nota pembelaannya.

“Tapi biarlah proses hukum, saya percaya pada KPK, saya percaya pada proses yang ada. Oleh karena itu tentu saya berharap, besok pada saat pembelaan pribadi saya, saya akan menyampaikan semua yang saya pahami tentang aturan, tentang seperti apa yang terjadi pada Kementan,” terang SYL.

Respons SYL Disebut Tamak oleh Jaksa KPK

SYL mengaku tak mengerti kata tamak seperti yang diucapkan JPU saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).

“Saya nggak ngerti kata tamak itu,” kata SYL kepada awak media setelah persidangan.

Ia mengatakan perintah untuk meminta uang di persidangan, hanya berdasarkan katanya.

“Tetapi perintah untuk minta uang dan lain, dia (JPU) tidak dengar langsung. Semua bilang katanya. Itu fakta persidangan,” ucapnya.

Sebelumnya Jaksa KPK mengatakan motif SYL melakukan tindak pidana karena motif tamak.

Hal tersebut diungkapkan JPU saat membacakan pertimbangan yang memberatkan SYL hingga dijatuhi tuntutan pidana 12 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, JPU memberikan tiga pertimbangan yang memberatkan SYL.

Pertama, SYL selaku terdakwa tidak berterus terang atau berbeli-belit dalam memberi keterangan.

Kedua, tindakan SYL selaku menteri telah menciderai kepercayaan masyarakat Indonesia.

Ketiga, perbuatan SYL tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.( ads)

Berita Terkait

KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto di Bekasi dan Kebagusan, Ini Tanggapan PDIP
Usut Tuntas Terpidana Penggelapan Rumah Mewah yang Kabur Entah Kemana
Sertifikat rumah atas nama Amin Yusuf Diduga Dipalsukan
Sektor 6 Satgas Citarum Harum Bersihkan Sampah di Taman Air Baleendah
Kejagung “Pamerkan” Tumpukan Uang Rp 288 M yang Disita di Kasus TPPU Duta Palma
Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:32 WIB

KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto di Bekasi dan Kebagusan, Ini Tanggapan PDIP

Kamis, 2 Januari 2025 - 13:55 WIB

Usut Tuntas Terpidana Penggelapan Rumah Mewah yang Kabur Entah Kemana

Senin, 9 Desember 2024 - 17:07 WIB

Sertifikat rumah atas nama Amin Yusuf Diduga Dipalsukan

Minggu, 8 Desember 2024 - 09:17 WIB

Sektor 6 Satgas Citarum Harum Bersihkan Sampah di Taman Air Baleendah

Kamis, 5 Desember 2024 - 16:15 WIB

Kejagung “Pamerkan” Tumpukan Uang Rp 288 M yang Disita di Kasus TPPU Duta Palma

Berita Terbaru