BIPOL.CO, BANDUNG – Pegi Setiawan akhirnya keluar dari sel tahanan Polda Jawa Barat, setelah ia dijadikan tersangka Polda Jabar atas dugaan keterlibatan kasus pembunuhan Vina dan Rizky yang terjadi tahun 2016 lalu.
Pegi menghirup udara bebas Senin (8/7/ 2024) setelah selama 50 hari ditahan pihak Polda Jabar.
Begitu keluar dari dalam sel, Pegi langsung disambut keluarga, pengacara. Ia pun langsung dikerumuni wartawan yang sudah dari siang menunggunya.
Dengan wajah berbinar Pegi pun mengucapkan terimakasih kepada semua pihak.
“Ya terima kasih untuk semuanya, ini berkat dukungan netizen, media dan pengtacara selaku tim kuasa hukum yang sudah bekerja keras,” ucap Pegi Setiawan kepada wartawan yang langsung naik ke dalam mobil bersama ibunya.
Diketahui, Pegi keluar dari sel tahanan, beberapa saat setelah keputusan pengadilan PN Bandung, atau sekitar pukul 14:30, keluarga dan tim kuasa hukum Pegi Setiawan mendatangi Mapolda Jabar, untuk menjemput Pegi Setiawan .
Namun mereka harus menunggu, karena ada proses administrasi yang dilakukan Polda Jabar.
“Kami masih menunggu. Kabar yang saya terima, masih berproses dan pihak Polda Jabar akan melakukan gelar perkara dulu atas putusan tersebut,” kata salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM.
Polda Jabar Menerima Hasil Keputusan Hakim
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, Polda Jabar akan segera menjalankan putusan Majelis Hakim PN Bandung soal pembebasan Pegi Setiawan dari tahanan.
Polisi juga akan menggugurkan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky yang terjadi tahun 2016 lalu.
“Pertama, tentu kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan yang telah diputuskan hakim tunggal untuk tersangka PS. Kedua tentunya kami atas nama penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar akan segera menjalankan teknis mengenai pembebasan Pegi dari tahanan,” tutuir Jules.
Menurutnya, pihaknya juga masih menunggu salinan putusan dari majelis hakim PN Bandung.
“Secepatnya akan penuhi sesuai dengan putusan pengadilan. Teknisnya akan berproses akan dilakukan secepatnya,” kata Kabid Humas Polda Jabar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan seluruh gugatan Praperadilan atas Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024).
Dengan demikian polemik penetapan tersangka Pegi Setiawan dibatlkan karena penyidikannya dianggap tidak sah. Pegi Setiawan pun harus dibebaskan.
Dalam sidang putusan melalui hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan, mengabulkan seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan. Hakim menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum.
“Mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk seluruhnya,” kata Hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, yang langsung disambut riuh pengacara dan sebagian pendukung Pegi yang hadir di ruang sidang PN Bandung Senin siang itu sehingga hakim terpaksa mengingatkan pengunjung untuk tidak berisik.
Eman Sulaeman menyampaikan, proses penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan oleh Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) tidak sah dan batal demi hukum.
Hakim memaparkan, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak, dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan sebagaimana pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 340 jo pasal 338 Jo pasal 55 KUHP oleh Polri Daerah Jawa Barat Reserse Kriminal Umum termohon tidak sah dan tidak berdasar hukum.
“Dengan putusan yang tak bisa dibanding atau upaya hukum lainnya, maka mau tidak mau Penyidik Polda Jabar harus membebaskan Pegi Setiawan dari segala tuntutan hukum termasuk mencabut status tersangka dari Pegi Setiawan,” katanya.
Sementara tangis gembira dari ibunda Pegi Setiawan yang hadir di ruang sidang serta tawa ceria dari para pengacara terus berlangsung hingga hakim meninggalkan ruangan, mereka masih peluk cium dan tertawa lebar serta tangis keharuan.(Ads/kejakimpol)