BIPOL.CO, BANDUNG – Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi mengatakan, saat ini KPU Kabupaten Bandung telah membuat SK pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Yakni terkait jumlah persyaratan dukungan bagi Parpol atau gabungan parpol yang akan mencalonkan bupati atau wakil bupati dan calon gubernur/wakil gubernur serta batas usia Paslon.
“Hitungannya bagaimana parpol yang akan mencalonkan, khusus di kabupaten penduduknya yang terdaftar di DPT (daftar pemilih tetap) lebih dari 1 juta itu bisa mencalonkan sesuai jumlah suara sah dikali 6,5 persen,” kata Syam.
Syam Zamiat Nursyamsi menyampaikan hal itu saat KPU Kabupaten Bandung menggelar Pers Gathering Persiapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2024. Kegiatan bersama insan pers ini berlangsung, di Cafe KopiMage, Jalan Gading Tutuka, Cingcin, Soreang, Kabupaten Bandung. Sabtu (24/8/2024).
Kegiatan dibuka Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi, dihadiri para Komisioner KPU, PWI Kabupaten Bandung, IJTI Korda Bandung, dan IJP.
Menurut Syam, suara sah di Kabupaten Bandung mencapai 2.119.852 suara sah dikali 6,5 persen, jatuhnya 137.790,38 suara sah, maka dengan suara sebesar itu Parpol bisa mencalonkan Paslon.
Di Kabupaten Bandung, tutur Syam, ada 10 parpol tidak ada kursi di DPRD. Dari 10 partai itu kalau digabungkan bisa mencalonkan. “Karena saya hitung ada 200 ribu lebih suara sah, bahkan bisa tujuh parpol. Jadi ada angin segar bagi Paslon yang akan diusung. Sedangkan yang menjadi dasar koalisi itu yang sudah daftar di KPU, itu sudah dikunci tidak boleh ke luar lagi,” katanya.
Mengenai batas usia yang semula untuk Paslon bupati/wakil bupati 25 tahun sejak pelantikan dan Paslon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun setelah pelantikan. Sedangkan hasil putusan MK, maka usia Paslon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota menjadi minimal harus 25 tahun sejak ditetapkan pada 22 September 2024 dan Paslon gubernur dan wakil gubernur harus usia 30 tahun setelah ditetapkan pada 22 September 2024.
“Kami tanggal 24 Agustus 2024 ini mulai mengumumkan kepada masyarakat untuk persyaratan pendaftaran Paslon Bupati dan wakil Bupati Bandung dan tanggal 27-29 Agustus akan membuka, menerima pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bandung. Pada tanggal 27-28 Agustus, waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Khusus untuk tanggal 29 Agustus waktunya mulai pukul 08.00-23.59 WIB.
Soal kemungkinan jumlah pasangan calon yang akan mendaftar, menurut Syam, sampai saat ini pihaknya baru mendapat informasi ada dua Paslon Bupati/Wakil Bupati Bandung. “Katanya ada dua yang akan mendaptar dan setelah keputusan MK maka tidak menutup kemungkinan ada peluang, dari partai bagi Paslonnya,” aku Syam.
“Tapi sampai saat ini kami belum menerima dan dua Paslon juga belum bisa menyatakan dua pasangan karena mereka belum mendaftar dan akan menyatakan satu pasangan, dua, tiga, atau selanjutnya bila sudah daftar ke KPU dan sudah diverifikasi, sudah diperiksa persyaratannya dan sudah ditetapkan, pada 22 September nanti baru diumumkan berapa paslon yang akan berkontestasi di Kabupaten Bandung,” imbuhnya.
Mengenai aturan putusan MK, tutur Syam, pihaknya saat ini masih menunggu surat dari KPU Pusat dan sudah dirilis oleh KPU.
“Hari ini KPU Kabupaten Bandung sudah di SK-kan untuk diketahui masyarakat Kabupaten Bandung. Mungkin di sini teman-teman mau mencalonkan asal nyampai suara 137 ribu lebih suara sah,” katanya.
Mengenai persyaratan Paslon, menurut Syam, hampir sama dengan Pilkada sebelumnya, yakni membawa daftar fisik, bila sudah lengkap maka akan diterima.
“Mudah mudah dari mulai tahapan pendaftaran tidak ada permasalahan. Dan untuk kesehatan kami akan menentukan rumah sakit yang ketersediaan alat dan akan minta rekomendasi dari Dinkes. Ada dua opsi yakni di RSHS dan Al Ihsan.
Kemudian pihak KPU juga akan menggelar konferensi pers sebelum pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon. “Kita siapkan tempatnya sesuai amanat aturan PKPU. Pada saat pendaftaran pada 27-28, juga akan melaksanakan konferensi pers terkait pendaftaran,” ungkapnya.
Ia menyarankan, ketika Paslon mendaftar ke KPU harap tepat waktu, dan KPU tidak membatasi jumlah masa pengiring Paslon. “Silahkan membawa orang yang akan mengiringi pengantin Paslon dan silahkan juga bagi yang akan membawa atribut seperti “sisingaan” silahkan asal tertib,” ucapnya.(Ads)