BIPOL.CO, BANDUNG – DPRD Kabupaten Bandung saat ini belum resmi membentuk alat kelengkapan dewan (AKD). Karena itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Dr. M. Akhiri Hailuki, M.Si dari Fraksi Demokrat mengharapkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Bandung harus segera membentuk AKD dan harus segera ditetapkan dalam rapat paripurna.
“55 anggota DPRD Kabupaten Bandung belum bisa bekerja demi mengemban tugas masyarakat dan memperjuangkan aspirasi masyarakat jika AKD belum terbentuk,” kata Akhiri Hailuki saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Selasa.
Alat kelengkapan dewan tersebut terdiri atas komisi, badan anggaran dan panitia khusus yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing.
Keberadaan AKD lanjut Hailuki, diatur Undang-undang No13 /2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah atau UU MD3.
“Saya berharap seluruh fraksi kompak dan marilah segera kita fokuskan untuk membahas pembentukan AKD. Karena prangkat inilah yang menjadikan kita dapat bekerja,” jelasnya.
Ia menuturkan, DPRD Kabupaten Bandung dan eksekutif harus segera membahas APBD 2024 – 2025. “Artinta DPRD tidak bisa membahasnya jika AKD belum terbentuk. Kita harapkan pada bulan Oktober 2024 AKD sudah terbentuk,” harap Hailuki usai rapat pimpinan bersama Sekwan DPRD Kabupaten Banding.
Alat kelengkapan DPRD:
Pimpinan DPRD;
Badan Musyawarah;
Komisi
Bapemperda;
Badan Anggaran;
Badan Kehormatan;
Panitia Khusus.(ads)