BIPOL.CO, KOTA CIMAHI – Sertifikat rumah atas nama Amin Yusuf yang luasnya 309 M2 diatas bangunan rumah berdasarkan sertifikat hak milik no 602 akta jual beli no 126/cmh/1978 tanggal 17 oktober 1978 yang dikeluarkan oleh PPAT kota Bandung dan Kecamatan Cimahi diduga hilang dicuri orang yang tidak kenal.
Kuasa hukum alm Amin Yusuf, Yohanis Yoseph Bwariat SH mengatakan, pada bulan Oktober 2023 alm Amin Yusuf alias Tjhie She Hin meninggal dan di bulan November langsung muncul perubahan peralihan sertifikat atas nama David dan mantan istrinya Ny. Lim Swie Hoa yang statusnya sudah diceraikan alm Amin Yusuf pada tahun 1982 silam.
“Sehingga hal ini menimbulkan pertanyaan besar, dari mana data atau persyaratan yang mereka buat hingga sertifikat peralihan,” cetus Yohanis Yoseph Bwariat SH. saat ditemui di kantor ATR/BPN kota Cimahi, Jl. Encep Kartawiria, Senin (9/12).
Yohanis menambahkan, dengan munculnya sertifikat asli atas nama Amin Yusuf alm yang sudah dipindah tangankan kepada David dan Ny.Lim Swie Hoa bukan ahli waris yang sah menjadi perhatian serius dari kami sebagai kuasa hukum.
“Beberapa kali kami sudah mendatangi pihak ATR/BPN tapi belum menemukan jalan keluar proses penyelesaiannya. Sehingga memaksa kami kami untuk kembali datang menemui Kepala seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN kota Cimahi Yadi Suryadi ,” katanya.
“Jika tidak ada jawaban kami tidak akan pulang,” kata Yohanis Yoseph SH.
Yohanis Yoseph SH berujar pihak ATR/BPN agar segera melakukan pemblokiran berdasarkan permohonan kami karena kondisi di lapangan, rumah alm Amin Yusuf sudah diduduki oleh sekelompok orang yang tidak dikenal, kejadian di lapangan bisa memicu konflik sehingga kejadian musyawarah pada tanggal 29 November bertempat di kantor Kelurahan oleh kedua kelompok perlu disikapi oleh aparatur penegak hukum.
“Untuk itu saya menghimbau kepada pihak ATR/BPN segera ambil sikap,” tegas Yohanis Yoseph SH.
Sedangkan Staff ATR/BPN yang enggan menyebutkan namanya kepada media senin (9/12) mengatakan bahwa proses pemblokiran sudah dilakukan selama 30 hari ke depan.
“Kita menunggu dulu proses, hasilnya seperti apa kami mohon bersabar, kami harus kembali menyelidiki data pengajuan yang sudah masuk. Lembaga ATR/BPN sekedar mencatat ,” katanya sambil mengelak tekanan dari kuasa hukum saat pertemuan diruang kerja Kasie Penetapan Hak dan Pendaftaran . (Rent/dero)