Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Bongkar Pemagaran Laut PSN PIK 2

- Editor

Jumat, 10 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penampakkan pagar laut misterius membentang 30 Km di perairan laut Tanggerang, Banten. (Foto: Istimewa).

Penampakkan pagar laut misterius membentang 30 Km di perairan laut Tanggerang, Banten. (Foto: Istimewa).

BIPOL.CO, JAKARTA – Pemagaran laut di PIK 2 di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, mendapat sorotan sejumlah pihak.  Bahasa dalang pemagaran laut misterius sepanjang 30 kilo meter itu pun dibongkar Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR PTR) Ahmad Khozinudin.

Dilansir dari Inilah.com, Khozinudin membeberkan nama-nama yang mendapat proyek pemagaran laut tersebut.

“Untuk diketahui, yang mendapat proyek pemagaran laut namanya Memet, warga Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, atas perintah Gojali alias Engcun. Gojali alias Engcun ini adalah bagian dari geng mafia tanah, bekerja kepada Ali Hanafiah Lijaya, orang kepercayaan Aguan untuk kepentingan proyek PIK-2 milik Aguan dan Anthony Salim,” kata Khozinudin kepada Inilah.com di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Khozinudin menyebutkan nama Gojali alias Engcun ini terkenal di kalangan korban perampasan tanah. “Gojali bersama Ali Hanafiah Lijaya, saat ini menghilang dari peredaran. Engcun kabarnya ngumpet di Subang, sedangkan Ali Hanafiah Lijaya tak diketahui ada di mana,” ujarnya.

Ia menekankan, kalau pemerintah serius maka segera tangkap orang-orang tersebut. Jadi, jangan hanya menyegel dan mencabut pagar laut, tetapi minta pelaku yang mencabut sendiri dan diberi sanksi pidana.

“Jangan sampai, negara kalah melawan Aguan. Pagar laut itu ada sejak adanya proyek PIK-2. Pagar laut dibuat sebagai tindakan prakondisi untuk menguasai pantai dan laut, disterilkan dari aktivitas nelayan Banten. Selanjutnya, akan diokupasi sebagai wilayah PIK-2,” kata Khozinudin menerangkan.

Fakta pemagaran laut ini, ujar Khozinudin, akan pihaknya jadikan bahan pembuktian gugatan perkara nomor 754/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst, terhadap Aguan dkk.

Menurut Khozinudin, bukti tentang adanya perbuatan melawan hukum berupa PSN PIK-2 telah melakukan kegiatan pembangunan kawasan area PIK-2 yang telah menutup sejumlah akses publik selain akses jalan, juga akses nelayan untuk melaut secara bebas, karena sejumlah proyek PIK-2 di kawasan pantai telah menghalangi rute nelayan untuk melaut pada jalur yang biasa dilewati.

Dia melanjutkan, secara paralel aparat penegak hukum wajib segera menangkap pelaku pemagaran laut karena telah melanggar kedaulatan negara dengan Pasal 106 KUHP tentang makar dengan maksud untuk membawa seluruh atau sebagian wilayah negara di bawah kekuasaan asing. “Dijual ke asing atau China. Pelaku makar dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun,” kata Khozinudin.

Khozinudin menuturkan ia menyampaikan informasi yang pihaknya terima tentang pagar laut ini untuk membantu pemerintah dan memudahkan aparat kepolisian menindak pelaku kejahatan terhadap kedaulatan negara.

“Boleh saja pemerintah mengaku belum atau tidak tahu. Walaupun pernyataan seperti ini terlihat janggal. Bagaimana mungkin, pejabat yang diberikan wewenang dan aparat, dukungan anggaran, sarana dan prasarana tak mengetahui pelanggaran kedaulatan wilayah laut dalam yurisdiksi teritorial Indonesia?” beber Khozinudin.

“Apalagi, pelanggaran kedaulatan negara itu terjadi dan dilakukan di bibir pantai. Bukan dilepas samudera nan jauh. Nelayan, juga sudah lama mengeluhkan hal ini,” tambah dia menegaskan.

Sementara itu, Muannas Alaidid, selaku kuasa hukum pihak Agung Sedayu Group menegaskan tidak ada keterlibatan perusahaan dalam pemasangan pagar laut yang membentang sepanjang 30,10 kilometer di pesisir Tangerang, Banten.

“Tidak ada keterlibatan Agung Sedayu Group dalam pemasangan pagar laut. Kami menegaskan hingga saat ini tidak ada bukti maupun fakta hukum yang mengaitkan Agung Sedayu Group dengan tindakan tersebut,” ujarnya dalam surat hak jawab, seperti dilansir dari Inilah com.

Muannas juga turut menjelaskan bahwa kawasan komersil PIK 2 dengan kawasaan PSN adalah dua kawasan yang berbeda. Menurutnya, Kawasan PIK 2 diperoleh melalui izin lokasi dari Pemda dan jual beli dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang, secara sukarela tanpa paksaan dan tekanan dari pihak manapun.

“PIK 2 juga tidak dapat dilepaskan dari sejarahnya sejak tahun 2011, khususnya terkait pengembangan kawasan di utara Tangerang, ide kota baru sebagai pengembangan wilayah yang sesuai Perda Kabupaten Tangeran No.13 Tahun 2011, bahwa pengembangan kawasan baru di Pantai Utara Tangerang sebagai bentuk penganekaragaman kegiatan selain industri dan permukiman,” tulis Muannas.(*)

Berita Terkait

Dede Yusuf: Program Komisi II ke Depan Sikapi Soal ASN dan Kontrol Transfer Keuangan Daerah
Atas Perintah Prabowo, KKP Gercep Segel Pagar Laut Misterius 30 Km di Perairan Tangerang
Pagar Laut Misterius Muncul di Pesisir Tangerang, Ini Kata KKP dan Ombudsman
Makan Bergizi Gratis Digelar Di 26 Provinsi, Tahun 2029 Targetkan 82,9 juta Penerima Manfaat
Senin Ini Diluncurkan, 1.923 Koperasi-BUMDES Bakal Pasok Bahan Pangan Makan Bergizi Gratis
Tanggapi KPK Agar Dokumen Skandal Pejabat Negara Dilaporkan, PDIP Sebut Ada 3 Kasus Besar
Sri Mulyani Sebut PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk PPNBM, Stimulus Berlaku Bagi Kategori Ini
Connie Bocorkan Sedikit Isi Dokumen Skandal Pejabat Negara Hingga Iriana Diminta Jangan Tenang

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 22:26 WIB

Dede Yusuf: Program Komisi II ke Depan Sikapi Soal ASN dan Kontrol Transfer Keuangan Daerah

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:04 WIB

Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Bongkar Pemagaran Laut PSN PIK 2

Jumat, 10 Januari 2025 - 13:31 WIB

Atas Perintah Prabowo, KKP Gercep Segel Pagar Laut Misterius 30 Km di Perairan Tangerang

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:15 WIB

Pagar Laut Misterius Muncul di Pesisir Tangerang, Ini Kata KKP dan Ombudsman

Senin, 6 Januari 2025 - 15:42 WIB

Makan Bergizi Gratis Digelar Di 26 Provinsi, Tahun 2029 Targetkan 82,9 juta Penerima Manfaat

Berita Terbaru