Sri Mulyani Sebut PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk PPNBM, Stimulus Berlaku Bagi Kategori Ini

- Editor

Jumat, 3 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Via Getty Images

Via Getty Images

BIPOL.CO, JAKARTA – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rencananya akan naik 12 %. Namun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemabli mengumumkan bahwa PPN untuk sejumlah barang dan jasa tak jadi naik atau tetap 11 persen.

Menurutnya, PPN 12 persen hanya berlaku bagi barang yang saat ini tergolong Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBM).

Dikutip dari Tempo.co, semula pemerintah hanya mengecualikan tiga barang dari PPN 12 persen, yakni minyak goreng jenis Minyakita, tepung terigu, dan gula industri. Bendahara Negara itu mengatakan meski PPN tak naik insentif yang sebelumnya sudah diumumkan tetap akan diberikan.

“Seluruh paket stimulus untuk masyarakat dan insentif perpajakan yang diumumkan Menteri Koordinator Perekonomian tanggal 16 Desember 2024 tetap berlaku,” ujar Sri Mulyani dikutip dari instagram resmi @smindrawati, Rabu, 1 Januari 2025.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan paket stimulus kebijakan di bidang ekonomi pada 16 Desember 2024. Beberapa di antaranya bantuan beras 10 kilogram yang akan diluncurkan Januari hingga Februari 2025, bagi 16 juta keluarga penerima bantuan.

Selain itu, pelanggan listrik dengan daya 2.200 VA atau lebih rendah, diberikan diskon listrik sebesar 50 persen selama Januari-Februari 2025. Lalu ada perpanjangan masa berlaku pajak penghasilan atau PPh Final 0,5 persen bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan pembebasan PPh bagi pelaku usaha  dengan omset di bawah Rp 500 juta per tahun.

Insentif lain yakni PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10juta per bulan. Pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin dengan subsidi bunga 5 persen, bantuan sebesar 50 persen jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya selama 6 bulan. Kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan insentif kendaraan mobil listrik dan pembelian rumah.

Stimulus ekonomi semula diberikan untuk menekan laju penurunan daya beli. Namun Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan insentif-insentif tersebut tak bakal mengungkit konsumsi selama PPN tetap naik.

“Insentif pemerintah seperti bantuan pangan, diskon listrik kan cuma temporer. Hanya dua bulan, Januari-Februari, sementara Maret sudah masuk Ramadhan dimana secara musiman terjadi kenaikan harga barang jasa, maka setelah stimulus selesai masyarakat makin turun daya belinya,” ujarnya.(*)

Berita Terkait

Makan Bergizi Gratis Digelar Di 26 Provinsi, Tahun 2029 Targetkan 82,9 juta Penerima Manfaat
Senin Ini Diluncurkan, 1.923 Koperasi-BUMDES Bakal Pasok Bahan Pangan Makan Bergizi Gratis
Tanggapi KPK Agar Dokumen Skandal Pejabat Negara Dilaporkan, PDIP Sebut Ada 3 Kasus Besar
Connie Bocorkan Sedikit Isi Dokumen Skandal Pejabat Negara Hingga Iriana Diminta Jangan Tenang
Presiden Prabowo Ambil Keputusan Bersejarah untuk Swasembada Pangan
Ketua Komisi B Faisal Radi Harap Pemerintah Pusat Tinjau Lagi Rencana Penghapusan Pajak Daerah BPHTB dan PBG
bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan
PPN Naik 12%, PDIP dan Gerindra Saling Tuding

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 15:42 WIB

Makan Bergizi Gratis Digelar Di 26 Provinsi, Tahun 2029 Targetkan 82,9 juta Penerima Manfaat

Senin, 6 Januari 2025 - 06:52 WIB

Senin Ini Diluncurkan, 1.923 Koperasi-BUMDES Bakal Pasok Bahan Pangan Makan Bergizi Gratis

Minggu, 5 Januari 2025 - 21:53 WIB

Tanggapi KPK Agar Dokumen Skandal Pejabat Negara Dilaporkan, PDIP Sebut Ada 3 Kasus Besar

Jumat, 3 Januari 2025 - 19:31 WIB

Sri Mulyani Sebut PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk PPNBM, Stimulus Berlaku Bagi Kategori Ini

Rabu, 1 Januari 2025 - 10:33 WIB

Connie Bocorkan Sedikit Isi Dokumen Skandal Pejabat Negara Hingga Iriana Diminta Jangan Tenang

Berita Terbaru