Bupati Bandung Bersama Forkopimda Sidak Tempat Usaha Diduga Tak Berizin

- Editor

Jumat, 31 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bandung Dadang Supriatna berdialoh dengan salah seorang pengelola tempat wisata saat inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa lokasi wisata yang disinyalir tidak memiliki izin. (Isti.)

Bupati Bandung Dadang Supriatna berdialoh dengan salah seorang pengelola tempat wisata saat inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa lokasi wisata yang disinyalir tidak memiliki izin. (Isti.)

BIPOL.CO, BANDUNG – Sejumlah tempat usaha, khususnya tempat usaha wisata di Kabupaten Bandung disinyalir tidak memiliki izin, Kamis (30/1/2025).

Terungkap setelah Bupati Bandung Dadang Supriatna bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa lokasi wisata yang disinyalir tidak memiliki izin alias ilegal.

Turut mendampingi sidak tersebut, Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, Dandim 0624 Letkol Inf Tinton Amin Putra, Kajari Bale Bandung Donny Haryono, Kepala Pengadilan Bale Bandung dan jajaran Satgas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinan Berusaha (Satgas PPR-PBG-PB).

Beberapa lokasi yang didatangi Bupati Dadang Supriatna dan tim Satgas diantaranya Nimo Jungle Hotspirng di kawasan Punceling Rancabali, Camping Ground Pasirjambu, Kafe Sunrise dan Rumah Makan Sagala Raos di exit tol Soroja.

Saat mendatangi Nimo Jungle Hotspring, orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu langsung menanyakan dokumen perizinan lokasi wisata premium tersebut. Benar saja, ternyata lokasi wisata tersebut belum mengantongi izin.

“Tolong diurus izinnya ya. Kami datang dengan niat baik dan persuasif untuk nyari solusi,” ujar Bupati Dadang Supriatna saat berdialog dengan pengelola Nimo Jungle Hotspring.

Dengan sopan, Dadang Supriatna meminta agar pengelola tempat wisata tersebut segera melegalkan tempat usahanya dengan segera mengurus perizinannya. Namun pihak pengelola tampak ngotot dengan terus memberikan argumen berbelit-belit.

“Kami tidak ingin adu argumen di sini. Jangan berbelit dan ngomong seenaknya. Saya udah cek, tempat ini belum memiliki izin. Kalau saya mau bongkar, ya bongkar. Selesai. Tapi saya persuasif dulu. Tolong diurus segera,” tegas Kang DS dengan nada meninggi.

Kang DS menegaskan seluruh tempat wisata maupun tempat usaha di Kabupaten Bandung jangan hanya sekadar mencari keuntungan di Kabupaten Bandung. Namun mereka tidak memberikan kontribusi balik kepada daerah melalui pembayaran pajak dan retribusi.

“Maka hari ini, saya bersama Forkopimda dan Satgas memeriksa semua perizinan tempat usaha termasuk tempat-tempat wisata. Dari empat wisata yang saya datangi, semuanya belum memiliki izin,” tambahnya.

Langkah ini juga diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan adil di Kabupaten Bandung. Para pengusaha yang memiliki izin akan terlindungi dan memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan usaha.

“Kami hari ini masih persuasif. Kami minta mereka untuk segera mengurus perizinan. Jika masih belum, kami kasih peringatan 1,2 dan 3. Tapi jika masih membandel, maka saya akan segel,” ungkap Bupati.

Maraknya tempat usaha maupun tempat wisata ilegal ini susah terjadi sejak lebih dari sepuluh tahun lalu, atau sebelum Dadang Supriatna terpilih menjadi Bupati Bandung pada 2020.

Oleh karena itu, ia optimistis penertiban ini dapat efektif menggenjot PAD Kabupaten Bandung secara signifikan. Pasalnya, terjadi lost potensi pendapatan hingga ratusan miliar akibat banyaknya tempat wisata dan tempat usaha ilegal di Kabupaten Bandung.

Meningkatnya PAD Kabupaten Bandung dengan sendirinya akan berdampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung.

“Dengan meningkatnya PAD, kita bisa membangun infrastruktur, meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta membuka lapangan kerja baru,” ujar Bupati Dadang Supriatna.

Kang DS menyebut penertiban ini akan terus dilakukan dengan menyasar tempat usaha dan wisata yang disinyalir tidak memiliki izin. Tempat usaha tersebut tersebar di kawasan wisata Bandung Selatan maupun Bandung Utara terutama di Kecamatan Cilengkrang dan Cimenyan. (Ads)

Berita Terkait

Hari Jadi ke-384, Bupati Bandung Relaksasi Pajak Hingga 100 Persen
Gebyar Hari Jadi ke-384 Kabupaten Bandung, Perumda Tirta Raharja Berikan Keringanan Pemasangan Sambungan Baru
JK Khawatir Utang RI Tembus Rp 8.909 T: Pertumbuhan Ekonomi Stagnan di Level 5 persen
Diikuti Ratusan Peserta, Pemkab Bandung Gelar Pelatihan Kewirausahaan, Bahasa Jepang dan Korea
Timba Ilmu, Farhan Kumpulkan Para Wali Kota di Indonesia di Pendopo
Mantan Artis Diduga Edarkan Uang Palsu di Sebuah Mall
Kang DS Sebut Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Akan Ditanggung APBD 
Panen Raya Serentak Bersama Presiden, Bupati Bandung Sampaikan Program Pro Petani

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 14:03 WIB

Hari Jadi ke-384, Bupati Bandung Relaksasi Pajak Hingga 100 Persen

Kamis, 24 April 2025 - 13:08 WIB

Gebyar Hari Jadi ke-384 Kabupaten Bandung, Perumda Tirta Raharja Berikan Keringanan Pemasangan Sambungan Baru

Jumat, 18 April 2025 - 17:04 WIB

JK Khawatir Utang RI Tembus Rp 8.909 T: Pertumbuhan Ekonomi Stagnan di Level 5 persen

Kamis, 17 April 2025 - 10:41 WIB

Diikuti Ratusan Peserta, Pemkab Bandung Gelar Pelatihan Kewirausahaan, Bahasa Jepang dan Korea

Rabu, 16 April 2025 - 15:11 WIB

Timba Ilmu, Farhan Kumpulkan Para Wali Kota di Indonesia di Pendopo

Berita Terbaru