Pemdaprov Jabar Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku untuk tunggakan hingga 2024, perpanjangan hanya bayar pajak tahun 2025

- Editor

Rabu, 19 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIPOL.CO, KOTA BANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, bagi masyarakat yang hingga kini belum membayarkan kewajibannya.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan kebijakan ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun.

Program ini membebaskan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat dan badan usaha yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.

KDM – sapaan akrab Dedi Mulyadi menjelaskan masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret – 6 Juni 2025, dengan hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.

“Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya tetapi setelah lebaran mohon diperpanjang,” ujar Dedi Mulyadi, Selasa (18/3/2025).

Dedi mengingatkan bahwa pajak kendaraan memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan. Oleh karena itu, ia menegaskan setelah masa penghapusan tunggakan ini berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya, baik di tingkat kota/kabupaten maupun jalan provinsi.

“Nanti yang tidak bayar pajak padahal kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya, tidak bisa lagi nanti motor mobil yang tanpa pajak lewat di jalan kabupaten, lewat di jalan provinsi,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, mengatakan kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta menertibkan data kepemilikan kendaraan.

Selain itu, program ini didukung oleh berbagai layanan digital seperti E-Samsat, aplikasi Sambara melalui Jabar Apps Sapawarga, serta layanan Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa, Samsat Digital Leuwipanjang, Samsat Outlet, Samsat Gendong, Samsat Drive Thru, dan BUMDes.

“Melalui kebijakan ini, kami berharap kepatuhan masyarakat meningkat dan tidak ada lagi kendaraan dengan status pajak tertunggak,” kata Dedi Taufik

“Selain itu, masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama pribadi diimbau segera mengurus bea balik nama kendaraan (BBNKB), yang sudah digratiskan. Namun, biaya TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Dedi Taufik.

Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor dan berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak tepat waktu.

Berita Terkait

Sekda Jabar Buka Forum Konsultasi Publik RPJMD 2025-2029
Bahas Penanggulangan Banjir, Bupati Bogor dan Gubernur Jabar Rapat di Kementerian Pekerjaan Umum
Menteri PAN RB: Pengangkatan CASN – PPPK Dilakukan di 2025
Kang DS: Sampah di Indonesia akan Selesai dengan Mesin “Jaleuleu” Bedas Ini
Pesan Gubernur Dedi Mulyadi kepada Camat dan Lurah untuk Mitigasi Banjir di Jabar
Wilayah Jawa Barat Masih Berpotensi Hujan Lebat, BNPB Lakukan OMC Malam Hari
Banjir Landa Padalarang dan Cipatat, Diduga Dampak Bangunan KCIC
Pemdaprov–TNI AD Tandatangani Kerja Sama Manunggal Karya Bakti
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 18:42 WIB

Pemdaprov Jabar Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku untuk tunggakan hingga 2024, perpanjangan hanya bayar pajak tahun 2025

Rabu, 19 Maret 2025 - 08:57 WIB

Sekda Jabar Buka Forum Konsultasi Publik RPJMD 2025-2029

Selasa, 18 Maret 2025 - 16:03 WIB

Bahas Penanggulangan Banjir, Bupati Bogor dan Gubernur Jabar Rapat di Kementerian Pekerjaan Umum

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:40 WIB

Menteri PAN RB: Pengangkatan CASN – PPPK Dilakukan di 2025

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:03 WIB

Kang DS: Sampah di Indonesia akan Selesai dengan Mesin “Jaleuleu” Bedas Ini

Berita Terbaru