BIPOL.CO, SUMEDANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat, menggelar persidangan pelanggaran Perda irigasi, di Kabupaten Sumedang, Jum’at (23/6).
Persidangan tersebut berdasar hukum, peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2008 tentang Irigasi dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Pelindungan masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan tipiring yang berlangsung di Kantor Kecamatan Ujung Jaya, Kabupaten Sumedang, dipimpin langsung Kepala Bidang Penegakan Perda ( Gakda) Satpol PP Provinsi Jawa Barat yang juga selaku Ketua Tim, Guntur Santosa, S.STP, MSi. turut serta Polisi Pamong Praja Ahli Muda, Gatot Sambas Junaedi, S.STP.MH dan PPNS Dadang SE.
Menurut Pamong Praja Ahli Muda, Gatot Sambas Junaedi, pelaksanaan sidang tindak pidana ringan atas pelaku pelanggaran Perda Provinsi Jawa Barat No. 4 Tahun 2008 tentang irigasi dilaksanakan oleh unsur Pengadilan Negeri 1 B Kabupaten Sumedang terdiri atas satu Hakim, satu Panitera dan dua Pelaksana. Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumedang. Satpol PP Jabar sebanyak dua orang terdiri atas Kuasa Penuntut Umum dan satu Saksi. UPTD PSDA Cimanuk Cisanggarung Wilayah Cirebon dengan satu orang sebagai Saksi.
Sedangkan persidangan Tipiring pada hari itu, hakim menjatuhkan vonis/putusan terhadap 17 terdakwa, yakni denda sebanyak Rp 250.000 subsider 7 (tujuh) hari kurungan kepada 10 (sepuluh) pelanggar.
“Pada persidangan tindak pidana ringan ini selain hakim memberikan vonis terhadap terdakwa, juga para terdakwa bersedia membongkar bangunan secara mandiri, dalam hal ini para terdakwa menyanggupi dan akan mentaati dan mematuhi ketentuan,” kata Gatot.
Gatot juga mengucap syukur, pelaksanaan proses pemeriksaan pelanggaran pidana dengan acara singkat yang dibuka Ketua Majelis Pengadilan Negeri kelas 1 b Sumedang dan pengajuan perkara penuntut umum Kejaksaan Negeri Sumedang telah menghasilkan putusan pidana denda.
“Semoga penindakan ini menjadi edukasi serta meningkatkan kepatuhan masyarakat khususnya warga Kecamatan Ujung Jaya Sumedang dan Provinsi Jawa Barat umumnya agar tidak melanggar ketentuan Peraturan Daerah sehingga tercipta tertib irigasi sepadan sungai”, katanya, seraya menambahkan pelaksanaan sidang tipiring ini sesuai dengan SOP dan langkah langkah didalam Permendagri No.3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemda. (adr)
Editor: Deddy