BIPOL.CO, JAKARTA – Si kembar Rihana dan Rihani akhirnya berhasil ditangkal polisi, setelah beberapa pekan menjadi buronan,
Rihana dan Rihani ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya atas kasus penipuan reseller iPhone yang merugikan pelanggannya hingga puluhan miliar.
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya berhasil mengamankan keduanya di salah satu apartemen di Serpong, Tangerang Selatan, Selasa pagi (4/7/2023).
Usai ditangkap, keduanya nampak tak ada rasa ketakutan di wajah mereka. Rihana dan Rihani justru terlihat cekikikan. Rihana-Rihani duduk santai tanpa ada raut wajah ketakutan ketika menceritakan pelariannya saat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi. Mereka terlihat memakai kaus dan kerudung berwarna putih.
“Siapa bilang saya di Bali, saya ketawa aja,” ucap Rihana sambil tersenyum dalam video yang merekam penangkapan si kembar, Seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Rihana lalu cerita selama di apartemen dia beraktivitas seperti biasa, termasuk urusan makan. “Kalau makan turun ke bawah?” tanya penyidik.
“Saya kalau makan beli ke bawah ke supermarket,” ucap Rihana santai.
Rihana Rihani kemudian digiring polisi keluar dari apartemennya, menuju Polda Metro Jaya. Si kembar berjalan perlahan, tangan keduanya tak terlihat diborgol.
Diketahui, pelaku penipuan iPhone dengan total kerugian Rp35 miliar tersebut akhirnya ditangkap setelah sekian lama buron.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi belum menjelaskan secara rinci terkait kronologi penangkapan tersebut.
Ia hanya menyampaikan keduanya tengah dalam perjalanan menuju ke Polda Metro Jaya.
“Saat ini perjalanan ke Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Nantinya, ‘si kembar’ akan diperiksa secara intensif oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait aksi penipuan yang mereka lakukan.
Diketahui, Rihana dan Rihani menjadi sorotan karena melakukan penipuan jual-beli iPhone dengan modus pre-order (PO) kepada sejumlah reseller dengan total kerugian hingga Rp35 miliar.
Selain itu, keduanya juga dilaporkan melakukan penggelapan mobil rental.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengatakan, kedua tersangka kerap berpindah-pindah tempat tinggal menggunakan layanan online untuk sewa tempat menginap atau properti.
“Untuk pelarian, kedua tersangka (Rihana-Rihani) ini memang berpindah-pindah menggunakan aplikasi Airbnb, tidak semuanya Airbnb. Yang pertama mereka mengontrak di Greenwood, di Tangerang Selatan,” ungkap Titus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023).
Setelah mengontrak di Greenwood, kata Titus, Rihana dan Rihani berpindah tempat tinggal ke apartemen di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Kemudian, keduanya kembali pindah tempat tinggal ke apartemen di daerah Gandaria, Jakarta Selatan, agar keberadaannya tidak ditemukan.
Rihana dan Rihani diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan bermodus preorder IPhone dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 35 miliar.
Setidaknya, terdapat lebih dari 18 laporan polisi soal tindak pidana yang dilakukan si kembar. Laporan polisi itu berasal dari beberapa daerah di Indonesia.
Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya.
“Hasil pendalaman sementara masih kami dalami. Jadi (biaya hidup) menggunakan uang juga dari keluarganya, meminjam uang dari keluarga dan menggunakan uang sisa-sisa daripada tersangka ini,” ungkap Titus.
Titus menjelaskan, uang pinjaman dari keluarga itu sudah didapat Rihana dan Rihani jauh sebelum keduanya menjadi buronan polisi.
“Ada dari dulu riwayat peminjaman uang yang dilakukan terhadap keluarga yang digunakan sekarang ini, untuk selama mereka dalam pelarian,” jelasnya.
Lebih lanjut, Titus mengatakan bahwa tidak semua keluarga tahu keberadaan si kembar selama kabur dari kejaran polisi.
“Jadi hanya beberapa saja yang tahu, tapi tidak semua keluarga tahu di mana mereka melaksanakan pelariannya,” tutur Titus.
Untuk sementara, si kembar dikenai Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
Namun, polisi juga menyasar si kembar dengan Pasal 379 huruf a KUHP, UU ITE, dan pasal pencucian uang.(*)
Editor: Deddy