BIPOL.CO, JATENG – Anies Prijo Ansharie menjadi satu-satu saksi dari Jawa Tengah yang diajukan THN pasangan calon (paslon) 01 Anies Baswedan-Muaimin Iskandar dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pria asal Kota Solo ini membeberkan lima fakta kepada majelis hakim MK dalam sidang tersebut dan dianggap memberikan bukti kuat adanya kecurangan pada pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
“Pemanggilan kades itu diduga berkaitan dengan penggunaan APBD Provinsi maka yang memanggil Polda Jateng,” jelas Anies Prijo Ansharie dalam keterangannya kepada majelis hakim MK yang dipimpin oleh Suhartoyo, seperti dikutip dari laman KBAnews.
Kedua, tambahnya, adalah acara konsolidasi ratusan kades di Kabupaten Temanggung. Acara ini bertajuk ‘Rapat koordinasi kades Temanggung untuk pemenangan Prabowo-Gibran Tahun 2024 Menjemput Indonesia Maju’. Acara yang diadakan di sebuah rumah makan di Parakan, Temanggung itu sudah dilaporkan ke Bawaslu Temanggung pada 3 Februari 2024.
“Oleh Bawaslu Temanggung dijawab pada 16 Februari 2024 dengan dianggap tidak teregister karena tidak melengkapi berkas pada batas waktu yang ditentukan,” ujar Anies Prijo Ansharie.
Kemudian yang ketiga, sambungnya, adalah acara Mukernas Asosiasi Pedagang Pasar se-Indonesia di sebuah hotel di Kota Semarang pada 19 Desember 2023. Acara tersebut dihadiri Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.
“Kami usahakan ada saksi pelapor, tapi tidak ada yang mau jadi pelapor. Akhirnya kami koordinasi dengan THN pusat, kemudian dilaporkan ke Bawaslu Pusat,” ungkapnya.
Lantas yang keempat, imbuhnya, kegiatan Kemendag di Kota Surakarta pada 31 Januari 2024. Di mana, terdapat unsur pengarahan dukungan oleh penyelenggara acara terhadap peserta kegiatan kepada paslon 02.
Untuk yang kelima, dialami oleh dirinya sendiri. Yakni dilarang mendokumentasikan daftar hadir DPT B dan DPT K di TPS 20 Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta. Petugas KPPS setempat melarang dirinya melakukan dokumentasi.
“Bahkan sempat terjadi ketegangan karena KPPS menanyakan status, saya jawab saya bukan saksi tapi masyarakat umum yang melihat penghitungan suara pilpres. Saya klarifikasi ke salah satu anggota PPS ternyata juga tidak diperbolehkan,” tandas Anies Prijo Ansharie.(*)