Satu-satunya Saksi Anies-Muhaimin, Anies Sampaikan Empat Fakta Pelanggaran Pilpres 2024 di Sidang MK

- Editor

Selasa, 2 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anies Prijo Ansharie (Foto: TL/Istimewa)

Anies Prijo Ansharie (Foto: TL/Istimewa)

BIPOL.CO, JATENG – Anies Prijo Ansharie menjadi satu-satu saksi dari Jawa Tengah yang diajukan THN pasangan calon (paslon) 01 Anies Baswedan-Muaimin Iskandar dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pria asal Kota Solo ini membeberkan lima fakta kepada majelis hakim MK dalam sidang tersebut dan dianggap memberikan bukti kuat adanya kecurangan pada pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Fakta yang pertama, kata dia, adanya pemanggilan 176 kepala desa (kades) se-Kabupaten Karanganyar kecuali kecamatan kota oleh polda melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Hal itu dilakukan pada 29 November 2023. Saat itu, sudah ada sejumlah kades yang dipanggil tapi akhirnya ditunda.

“Pemanggilan kades itu diduga berkaitan dengan penggunaan APBD Provinsi maka yang memanggil Polda Jateng,” jelas Anies Prijo Ansharie dalam keterangannya kepada majelis hakim MK yang dipimpin oleh Suhartoyo, seperti dikutip dari laman KBAnews.

Kedua, tambahnya, adalah acara konsolidasi ratusan kades di Kabupaten Temanggung. Acara ini bertajuk ‘Rapat koordinasi kades Temanggung untuk pemenangan Prabowo-Gibran Tahun 2024 Menjemput Indonesia Maju’. Acara yang diadakan di sebuah rumah makan di Parakan, Temanggung itu sudah dilaporkan ke Bawaslu Temanggung pada 3 Februari 2024.

“Oleh Bawaslu Temanggung dijawab pada 16 Februari 2024 dengan dianggap tidak teregister karena tidak melengkapi berkas pada batas waktu yang ditentukan,” ujar Anies Prijo Ansharie.

Kemudian yang ketiga, sambungnya, adalah acara Mukernas Asosiasi Pedagang Pasar se-Indonesia di sebuah hotel di Kota Semarang pada 19 Desember 2023. Acara tersebut dihadiri Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

“Kami usahakan ada saksi pelapor, tapi tidak ada yang mau jadi pelapor. Akhirnya kami koordinasi dengan THN pusat, kemudian dilaporkan ke Bawaslu Pusat,” ungkapnya.

Lantas yang keempat, imbuhnya, kegiatan Kemendag di Kota Surakarta pada 31 Januari 2024. Di mana, terdapat unsur pengarahan dukungan oleh penyelenggara acara terhadap peserta kegiatan kepada paslon 02.

Untuk yang kelima, dialami oleh dirinya sendiri. Yakni dilarang mendokumentasikan daftar hadir DPT B dan DPT K di TPS 20 Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta. Petugas KPPS setempat melarang dirinya melakukan dokumentasi.

“Bahkan sempat terjadi ketegangan karena KPPS menanyakan status, saya jawab saya bukan saksi tapi masyarakat umum yang melihat penghitungan suara pilpres. Saya klarifikasi ke salah satu anggota PPS ternyata juga tidak diperbolehkan,” tandas Anies Prijo Ansharie.(*)

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB