BIPOL.CO, CIMAHI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi menyebutkan bus yang akan digunakan untuk kegiatan study tour atau outing class wajib menyertakan hasil uji KIR. Syarat itu sudah berlaku bagi sekolah di Kota CimahiKota Cimahi yang akan mengadakan kegiatan tersebut.
Kepala Seksi Angkutan pada Dishub Kota Cimahi Chaeruddin Djoehari mengatakan, syarat hasil uji KIR yang harus dilampirkan dalam kegiatan study tour itu sudah disepakati. Pihaknya sudah melakukan pembahasan dengan Dinas Pendidikan Kota Cimahi.
“Jadi sekarang setiap sekolah yang mau mengadakan study tour wajib menyertakan rekomendasi dari Dinas Perhubungan bahwa bus yang dipakainya KIR-nya masih berlaku,” kata Charuddin, Kamis (16/5/2024).
Syarat uji KIR bagi bus yang akan digunakan sekolah di Kota Cimahi untuk kegiatan outing class sangat penting untuk mengetahui kelaikan armada tersebut. Hal itu dilakukan untuk mencegah kecelakaan seperti yang terjadi di Jalan Raya Ciater, Kabupaten Subang pada Sabtu (11/5/2024).
Bus pariwisata Trans Putera Fajar yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok terguling hingga menewaskan 11 orang. Kecelakaan tersebut diduga dikarenakan sistem pengereman yang tidak berfungsi.
“Makannya kita ambil keputusan bahwa kita hanya mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa KIR masih berlaku, semua surat-surat berlaku,” sebut dia.
Halaman : 1 2 Selanjutnya