SUKABUMI,bipol.co – Pemerintah Kota Sukabumi terus berupaya melayani penyandang disabilitas, seperti membangun infrastruktur penunjang yakni trotoar.
“Saat ini Pemerintah Daerah Kota Sukabumi telah membangun trotoar yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas seperti tuna netra dan pengguna kursi roda. Hal ini sejalan dengan semangat pemerintah untuk memenuhi kewajiban melayani penyandang disabilitas yang diatur dengan peraturan daerah,” kata Kabag Hukum Setda Kota Sukabumi, Een Rukmini, Jumat (15/2).
Dijelaskannya, Perda Nomor 10 Tahun 2018 mewajibkan pemda memberikan pelayanan tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Termasuk diatur kewajiban pemerintah untuk menyediakan pelayanan publik yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas.
“Perda tersebut telah diumumkan dan disosialisasikan ke masyarakat pada akhir tahun lalu. Semua ketentuan yang terdapat pada perda tersebut mengikat masyarakat, termasuk pemerintah,” ujar Een.
Selain menyediakan infrastruktur dan pelayanan publik, pemerintah juga harus mengambil langkah yang diperlukan untuk menjamin penanganan penyandang disabilitas pada tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana.
“Artinya, pemerintah harus menyediakan dan menyiapkan SDM serta sarana untuk penanggulangan bencana bagi kaum penyandang disabilitas,” papar Een.
Disisi lain, Perda 10/2018 juga mewajibkan pemerintah daerah melakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
“Intinya pemerintah harus memberikan perlindungan khusus terhadap perempuan dan anak penyadang disabilitas. Pemerintah daerah juga harus memfasilitasi penyandang disabilitas untuk bersosialisasi dan berinteraksi dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, dan bernegara tanpa rasa takut,” ucap Een.[Firdaus]