JAKARTA,bipol.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan seorang hakim, dua pengacara, panitera dan sipil serta menyita uang sebesar Rp100 juta dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Balikpapan, Jumat (3/5/2019).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, kelima orang yang ditangkap dalam OTT berinisial MK (Hakim), JS dan R (Pengacara), S (Sipil) serta FH (Panitera).
“Semua dibawa ke Polda Kalimantan Timur untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.
Pada hari Sabtu (4/5) semua akan dibawa ke Jakarta untuk ditahan di Rutan KPK. Diduga Hakim berinisial MK menerima uang untuk membebaskan terdakwa kasus penipuan dokumen tanah. Para pihak yang lain berperan memuluskan upaya tersebut.
Febri Diansyah mengatakan bahwa ada waktu 1 x 24 jam bagi KPK untuk menentukan siapa tersangka dalam OTT itu.
Kepala Bagian Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Ade Yaya Suryana membenarkan ada kejadian OTT tersebut. Namun, dia menolak memberi keterangan lebih jauh.(ant)
Editor : Herry Febriyanto